Analisis Tentang Kesetaraan Gender Perspektif Sejarah Islam Pada Periode Klasik

Analisis Tentang Kesetaraan Gender Perspektif Sejarah Islam Pada Periode Klasik

Pecihitam.org- Kesetaraan gender dalam perspektif sejarah Islam dapat dikategorikan dalam tiga periode yakni, periode klasik, pertengahan, dan modern. Artikel kali ini hanya akan membahas tentang kesetaraan gender pada periode klasik saja.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pada masa Rasulullah, kaum perempuan muslimah tampak dalam sosok perempuan yang dinamis, sopan, dan terpelihara akhlaknya. Bahkan dalam al Qu’an, figur ideal seorang muslimah disimbolkan sebagai pribadi yang memiliki kemandirian politik, al-istiqlāl al-siyāsah (QS. al-Mumtahanah [60]: 12), seperti figur Ratu Bilqis yang mempunyai kerajaan ‘arsyun ‘azhīm (superpower), dan figur-figur yang lain.

Gambaran yang demikian ideal ini tidak ditemukan dalam kitab-kitab suci agama lain. Tidaklah mengherankan jika pada masa Nabi ditemukan sejumlah perempuan memiliki kemampuan prestasi cemerlang sebagaimana yang diraih kaum laki-laki.

Dalam jaminan al-Qur’an, perempuan dengan leluasa memasuki semua sector kehidupan masyarakat, termasuk politik dan ekonomi. Ada sebuah hadits yang cukup popular dan seringkali dijadikan dalil yang menganggap bahwa tidak akan beruntung satu kaum bila diserahkan kepada perempuan.

Padahal anggapan tersebut adalah salah kaprah karena menggeneralisasi kasus tertentu yang sebenarnya berlaku hanya untuk kondisi yang dimaksud dalam hadits tersebut. Berikut terjemahan hadits yang saya kutip di buku Wawasan al-Qur’an karya Quraish Shihab.

Ketika Rasulullah SAW. Mengetahui bahwa masyarakat Persia mengangkat putri Kisra sebagai penguasa mereka, beliau bersabda, “Tidak akan beruntung satu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan.” (Diriwayatkan oleh Bukhari, al-Nasa’i, dan Ahmad melalui Abu Bakrah).

Hadits tersebut di atas ditujukan kepada masyarakat Persia ketika itu, bukan tehadap semua masyarakat dan dalam semua urusan. Quraisy Shihab menyimpulkan bahwa tidak ditemukan satu ketentuan agama pun yang dapat dipahami sebagai larangan keterlibatan perempuan dalam bidang politik, atau ketentuan agama yang membatasi bidang tersebut hanya untuk kaum lelaki. Di sisi lain, cukup banyak ayat dan hadits yang dapat dijadikan dasar pemahaman untuk menetapkan adanya hak-hak tesebut.

Baca Juga:  Kamu Harus Tahu! Ternyata Ini Hikmah Diwajibkannya Mandi Setelah Junub

Dalam sejarah Islam, peran perempuan dalam sektor publik dapat dibuktikan dalam kisah istri-istri Nabi. Kita menemukan di dalam Shahih Bukhori, salah satu kumpulan hadits yang otentik, menyebutkan bahwa perempuan muslim secara aktif membantu mereka yang luka dalam perang Uhud, termasuk di dalam kaum perempuan ini adalah para istri Nabi sendiri.

Satu orang menggambarkan bahwa ia melihat Aisyah dan istri Nabi yang lain membawa air untuk kaum laki-laki di medan perang. Aisyah meriwayatkan hadits bahwa dia (Aisyah) menemani Nabi dalam sebuah perang, dan ini terjadi setelah turunnya ayat tentang cadar.

Azyumardi Azra menyebutkan bahwa, pada zaman Nabi Muhammad SAW, belum ada larangan perempuan menjadi pemimpin. Bahkan Aisyah (istri Nabi) saja pernah menjadi pemimpin perang.

Maka sangat wajar jika dalam lintas sejarah umat Islam terdapat tokoh perempuan yang berperan sebagai pemimpin, tokoh ulama, dan perawi hadits. Pada masa Nabi, tercatat ada 1.232 perempuan yang menerima dan meriwayatkan hadits.

Bahkan Ummul Mukminin Aisyah ra. tercatat sebagai salah seorang dari tujuh bendaharawan hadits. Beliau meriwayatkan 2.210 hadits. Khadijah binti Khuwailid, istri Nabi yang pertama, dikenal sebagai perempuan yang sukses dalam dunia bisnis.

Baca Juga:  Bolehkah Memegang Rak Khusus Tempat Menyimpan Mushaf Al-Qur'an? Ini Jawabannya!

Al-Syifa’ tercatat sebagai perempuan yang ditunjuk Khalifah Umar sebagai manajer pasar di Madinah, sebuah pasar besar di ibu kota pada waktu itu. Zainab, istri Nabi, menyamak kulit dan hasilnya disedekahkan. Zainab istri Ibn Mas’ud dan Ama’ binti Abu Bakar keluar rumah mencari nafkah untuk keluarga.

Di Medan perang, banyak nama sahabat perempuan yag tercatat sebagai pejuang, baik di garis belakang seperti mengobati prajurit yang luka dan menyediakan logistik maupun di garis depan memegang senjata berhadapan dengan lawan.

Nusaibah binti Ka’ab tercatat sebagai perempuan yang memanggul senjata melindungi Rasululah ketika perang Uhud. Al-Rabi’ binti al-Mu’awwidz, Ummu Sinan, Ummu Sulaim, Ummu Athiyah, dan sekelompok perempuan lain juga beberapa kali ikut turun ke medan laga. Catatan mengenai keberanian mereka dapat kita jumpai dalam banyak hadits shahih dan buku-buku sejarah yang terkenal.

Akan tetapi, sejarah mencatat bahwa kedudukan perempuan pasca Nabi bukan semakin membaik, melainkan semakin jauh dari kondisi ideal. Sepeninggal Nabi, perempuan mukmin kembali mengalami mengalami eksklusi dari ruang publik.

Hal itu mengindikasikan bahwa umat Islam pasca Nabi tak sepenuhnya berhasil menepis bias-bias patriarkhi yang secara kuat mengakar dalam masyarakat Arab pra-Islam, dan di berbagai masyarakat lainnya dimana Islam tersiar.

Beberapa kaum feminis radikal menuduh bahwa ajaran Islam yang tertuang dalam ayat-ayat gender menyebabkan subordinasi perempuan sehingga menimbulkan ketidakadilan gender yang merugikan pihak perempuan.

Syekh Abdul Halim Muhammad Abu Syuqqoh dalam karya monumentalnya, Tahrir al-Mar’ah fi ‘Ashr al-Risalah, misalnya, membuktikan bahwa tidak seperti yang sering dituduhkan, agama Islam ternyata sangat emansipatoris.

Baca Juga:  Hukum Orang Islam Membaca Alkitab Menurut Syariat

Setelah melakukan studi intensif atas literature Islam Klasik, beliau mendapati bahwa kedatangan Islam telah menyebabkan terjadinya revolusi gender pada abad ke-7 Masehi. Agama samawi terakhir ini justru datang memerdekakan perempuan dari dominasi kultur Jahiliyyah yang dikenal sangat zalim dan biadab itu.

Abu Syuqqah juga menemukan bahwa pasca datangnya Islam kaum wanita mulai diakui hak-haknya sebagai layaknya manusia dan warga Negara (bukan sebagai komoditi), terjun dan berperan aktif dalam berbagai sektor, termasuk politik dan militer.

Kesimpulan senada juga dicapai oleh para peneliti Barat. Setelah ditelusuri dan diteliti lebih jauh, maka didapati bahwa ternyata kaum wanita pada zaman Nabi Muhammad SAW lebih maju dan diakui hak-hak asasinya ketimbang pada masa pra-Islam.

Oleh karena itu tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa gerakan emansipasi perempuan dalam sejarah peradaban manusia sebenarnya dipelopori oleh risalah yang dibawa Nabi Muhammad SAW. Kedatangan Islam telah mengeliminasi budaya-budaya Jahiliyyah dan dihapuskan untuk selama-lamanya.

Mochamad Ari Irawan