Di Zaman Modern Ini, Apakah Madzhab-Madzhab Fiqh Itu Masih Relevan?

Madzhab-Madzhab Fiqh Itu Masih Relevan

Pecihitam.org – Sering kita mendengar dalam ruang kuliah, dalam halaqah-halaqah kajian ilmu mahasiswa dan dalam majlis-majlis lain atau buku-buku yang mempertanyakan apakah di zaman modern seperti sekarang madzhab-madzhab Fiqh itu masih relevan?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dari pernyataan-pernyataan demikian, banyak membuat anak milenial yang masih minim ilmu fikih dan ushul fikih kebingungan. Sehingga mereka lebih suka mengambil ilmu langsung pada Al-Quran dan Hadis tanpa melalui penjelasan ulama yang mu’tabar (diakui). Karena itu, dalam artikel ini pertanyaan apakah madzhab-madzhab dalam Fiqh itu masih relevan dengan konteks zaman sekarang atau tidak?

Dalam kitab Tanwiir al-Quluub hal. 74-75 Syeikh Amin al-Kurdi menjelaskan sebagai berikut:

ومن لم يقلد واحدا منهم وقال أنا اعمل بالكتاب والسنة مدعيا فهم الأحكام منهما فلا يسلم له بل هو مخطئ ضال مضل سيما في هذا الزمان الذى عم فيه الفسق وكثرت الدعوى الباطلة لأنه استظهر على أئمة الدين وهو دونهم في العلم والعمل والعدالة والاطلاع

“Dan barangsiapa yang tidak mengikuti salah satu dari mereka (Imam madzhab) dan berkata “saya beramal berdasarkan Al-Quran dan Hadits”, dan mengaku telah memahami hukum-hukum Al-Quran dan Hadits maka orang tersebut tidak dapat diterima, bahkan termasuk orang yang bersalah, sesat dan menyesatkan terutama pada masa sekarang ini dimana kefasikan merajalela dan banyak tersebar dakwah-dakwah yang salah, karena ia ingin mengungguli para pemimpin agama padahal ia di bawah mereka dalam ilmu, amal, keadilan dan analisa”.

Dalam kitab I’anatut Thalibin – I hal. 17 dijelaskan sebagai berikut:

Baca Juga:  Doa Ketika Bersenggama Kajian Kitab Fathul Izar Bagian 5

كل من الأئمة الأربعة على الصواب ويجب تقليد واحد منهم ومن قلد واحدا منهم خرج من عهدة التكليف وعلى المقلد أرجحية مذهبه أو مساواته ولايجوز تقليد غيرهم فى إفتاء أو قضاء. قال ابن حجر ولايجوز العمل بالضعيف بالمذهب ويمتنع التلفيق فى مسألة كأن قلد مالكا فى طهارة الكلب والشافعى فى مسح بعض الرأس

“Setiap imam yang empat itu berjalan di jalan yang benar maka wajiblah bagi umat islam untuk bertaqlid kepada salah satu diantara yang empat tadi sebab orang yang sudah bertaqlid kepada salah satu imam yang empat tersebut maka ia telah terlepas dari tanggungan dalam keagamaan dan orang yang bertaqlid haruslah yakin bahwa mazhab yang ia ikuti itu benar dan sama benarnya dengan yang lain serta tidak boleh bertaqlid kepada mazhab lain selain mazhab yang ia ikuti, seperti apa yang dikatakan oleh Ibnu Hajar al-Haitami: tidak boleh seseorang yang menganut suatu mazhab berbuat talfiq (mencampur adukkan mazhab untuk mencari yang ringan-ringan), misalnya mengikuti Imam Malik yang mensucikan anjing dan juga mengikuti Imam Syafi’i dalam membasuh sebagian kepala dalam berwudu”.

Berdasarkan teks kitab di atas maka jelaslah bahwa pada zaman modern sekarang ini Bermazhab fikih masih wajib, bahkan lebih aula (utama) lagi. Sebab zaman sekarang, sulit sekali ada ahli fikih yang sampai derajat mujtahid mutlaq. Selain syaratnya berat dan repot lagi, keadaan zaman juga kurang mendorong seseorang menjadi mujtahid mutlak.

Baca Juga:  Bolehkah Wudhu dengan Air yang Terciprati Air Musta’mal?

Namun tidak menafikan tidak ada, boleh jadi ada tapi mereka sendiri yang menetapkan bahwa wajib bermazhab pada mazhab empat saja dalam beragama Islam ini. Karena memang mazhab empat adalah ijmak ulama yang harus diikuti.

Pada hakikatnya orang yang tidak mau bermazhab pada salah satu mazhab empat (Maliki. Hanafi, Syafi’i dan Hanbali) adalah ia sedang bermazhab pada mazhab lain atau pada hawa nafsunya sendiri dengan merumuskan Al-Quran dan Hadits sesuai kehendaknya. Lebih percayakah kita pada kemampuan agama kita atau pada para Imam Mazhab?. Jawaban pertanyaan ini menentukan diri kita dalam agama Islam.

Demikianlah uraian singkat ini, semoga bermanfaat bagi diri saya dan semua pembaca dan menjadi sebab memperoleh taufiq dan hidayah bagi kita semua. Amin. Wallaahul muwafiq ila aqwamil thariq

Tgk. Muhazzir Budiman, S.S, M.Ag