Bagaimana Hukum Khalwat dan Ikhtilat dan Apa Perbedaan Keduanya

hukum khalwat dan ikhtilat

Pecihitam.org – Tidak sedikit di antara Umat Islam yang masih bingung membedakan antara khalwat dan ikhtilat. Meski ada kemiripan, namun antara khalwat dan ikhtilat sebenarnya merupakan dua hal yang berbeda.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Untuk memudahkan pemahaman kita tentang Khalwat dan Ikhtilat mari kita coba urai penjelasannya satu demi satu..

1. Khalwat

Secara Bahasa, Asal kata khalwat yaitu dari kata (khalaa- yakhluu-khalwatan) yang artinya menyepi, menyendiri, mengasingkan diri bersama dengan seseorang tanpa kesertaan orang lain.

Di dalam Al-Qamus al-Fiqhiy 1/122, dijelaskan bahwa Khalwat adalah tempat untuk menyendiri baik dengan dirinya atau dengan yang lain.

Istilah Khalwat juga sering digunakan dalam Tradisi Tarekat, namun dalam pembahasan khalwat yang penulis maksudkan di sini hanya menjelaskan mengenai adanya dua orang berbeda jenis (pria dan wanita) yang tidak memiliki hubungan kekerabatan maupun pernikahan yang berduaan dalam suatu tempat atau ruang tertutup.

Jika tercipta hubungan pergaulan antara pria dan wanita, dan mereka asik dengan urusan mereka berdua saja, atau berbicara hanya empat mata saja, tanpa adanya keterlibatan orang lain, maka ini disebut dengan berkhalwat.

Lalu Bagaimana Hukum Berkhalwat?

Jika seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan mahram berkhalwat, maka di dalam Syariat Islam Hukumnya adalah Haram.

Rasulullah SAW bersabda:

Jangan sekali-kali seorang pria menyendiri (khalwat) dengan perempuan kecuali ada mahramnya. Dan janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya. (HR.Bukhari, Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, Tabrani, Baihaqi dan lain-lain).

Dalam Hadits lain juga dijelaskan bahwa:

Baca Juga:  Menarik Pemberian Pada Istri, Bolehkah Suami Melakukannya?

من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يخلون بامرأة ليست معها ذو محرم منها فإن ثالثهما الشيطان

Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali ia menyendiri (berkhalwat) dengan seorang wanita yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya adalah syetan. (Riwayat Ahmad)

Konsekwensi diharamkannya khalwat adalah keharusan bagi seorang perempuan yang ingin bepergian agar ditemani oleh mahramnya seperti sabda Nabi s.a.w di atas dan di dalam Hadits riwayat Muslim no. 1340 berikut:

لا يحل لمرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر سفراً يكون ثلاثة أيام فصاعداً إلا ومعها أبوها أو ابنها أو زوجها أو أخوها أو ذو محرم منها

Artinya: tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan perjalanan selama tiga hari atau lebih kecuali ditemani oleh ayahnya, atau anaknya, atau suaminya, atau saudara kandungnya atau mahramnya yang lain.

Jadi Sangat tegas Syariat Islam mengharamkan adanya khalwat, yaitu menyepinya dua orang yang berbeda jenis dan bukan mahram dari penglihatan, pendengaran dan kesertaan orang lain.

2. Ikhtilat

Selanjutnya tentang Ikhtilat. Secara bahasa Ikhtilat berasal dari kata ikhtalatha-yakhtalithu-ikhtilathan, yang artinya bercampur dan berbaur. Dalam artian bahwa bercampurnya antara pria dan perempuan dalam suatu aktivitas bersama tanpa adanya batas yang memisahkan keduanya.

Jika khlawat sifatnya menyendiri, maka ikhtilat terjadi secara berkelompok dan bersama, yaitu di mana orang-orang dalam jumlah yang lebih dari dua orang ikhtilat secara bahasa berasal dari kata ikhtalatha-yakhtalithu-ikhtilathan, maknanya bercampur dan berbaur. Maksudnya bercampurnya laki-laki dan wanita dalam suatu kegiatan bersama, tanpa ada batas yang memisahkan antara keduanya.

Baca Juga:  Stay at Home, Berkhalwat di Tengah Wabah Corona

Bagaimana Hukum Ikhtilat?

Ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama terkait masalah ini, khususnya mengenai pemisahan antara Pria dan wanita. Sebagian ulama berpendapat bahwa pemisahan keduanya harus dipisahkan dengan dinding, baik yang terbuat dari tembok ataupun dari sekedar kain penghalang yang tidak tembus pandang.

Namun di sisi lain, sebagian ulama berkesimpulan bahwa ikhtilat itu bisa saja dihindari cukup dengan memberi jarak antara tampat pria dan wanita, dan tidak wajib untuk menggunakan tabir penutup atau kain pemisah.

Hukum Ikhtilat (percampuran antara pria dan wanita) juga dijelaskan di dalam Kitab Al-Mausuah al-Fiqhiyah 2/290 – 291 sebagai berikut:

“Terdapat perbedaan pada hukum bercampurnya pria dan wanita dari segi kecocokan kaidah syari’at atau tidak adanya kecocokan. Maka haram bercampurnya Pria dan wanita jika memenuhi syarat berikut: pertama, khalwat dengan wanita lain dan melihatnya dengan syahwat. Kedua, Wanita itu berperilaku bebas dan tidak ada kesopanan pada dirinya. Ketiga, bermain-main dan bersentuhan pada anggota badan, seperti ikhtilat (bercampur) dalam pesta. Dan ikhtilat dalam persoalan ini hukumnya haram sebab tidak sesuai dengan kaidah-kaidah syari’at.

Sedangkan diperbolehkannya ikhtilat (bercampur) saat terdapat suatu hajat (kebutuhan) yang disyari’atkan serta tetap menjaga kaidah-kaidah syari’at, oleh sebab itu boleh bagi wanita keluar rumah dengan tujuan shalat berjamaah dan shalat hari raya. Dan sebagian ulama memperbolehkan keluarnya Wanita guna keperluan haji bersama suadara/teman laki-laki yang dapat dipercaya. Begitupun, kebolehan bagi wanita melakukan muamalah dengan pria seperti jual beli, sewa-menyewa, dan lain sebagainya.”

Baca Juga:  Menelan Sperma Haram atau Halal Hukumnya Dalam Aktifitas Seksual?

Imam Malik pernah ditanya mengenai perempuan tua yang tidak Nikah menemui Pria lalu menyampaikan keperluannya dan mendapatkan apa yang diinginkannya. Apakah hal itu baik?

Imam Malik pun berkata: Tidak apa-apa namun seandainya ia ditemani oleh yang lain itu akan lebih baik, jika ia ditinggal oleh orang niscaya ia akan hilang. Ibnu Rushd berkata: Ini bagi yang berpendapat apabila pria itu menutup penglihatannya dari sesuatu (aurat) yang tidak boleh dilihat.

Imam Nawawi dalam Al-Majmuk 4/350 menyatakan:

اخْتِلَاطَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ إذَا لَمْ يَكُنْ خَلْوَةً لَيْسَ بِحَرَامٍ

Makna: Percampuran antara perempuan dan laki-laki asalkan tidak terjadi khalwat, tidak diharamkan

Nah, jika kita melihat dari keterangan di atas maka sudah cukup jelas penjelasan mengenai Khalwat dan Ikhtilat. Meskipun keduanya sering kita saksikan dan sudah menjadi suatu kebiasaan yang tidak terkontrol di lingkungan masyarakat, maka selayaknya kita yang sudah mengetahuinya senantiasa menjaga diri. Semoga Bermanfaat

M Resky S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *