Fungsi Asbabul Wurud dalam Memahami Sebuah Hadist

fungsi asbabul wurud

Pecihitam.org – Asbabul wurud adalah suatu metode untuk menentukan maksud suatu hadist yang bersifat umum, khusus, mutlak, muqoyyad dan untuk menentukan ada atau tidaknyaa naskh (pembatalan dalam sebuah hadist. (Musnad Ahmad VI/3). Lalu apa saja fungsi-fungsi dari asbabul wurud dalam sebuah hadist?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Imam As-Suyuthi menyebutkan definisi tentang asbabul wurud sebagai berikut,

ما ورد الحديث أيام وقوعه

“Suatu kejadian yang mengiringi sebuah hadist pada masa terjadinya kejadian tersebut,” (Jalaludin As-Suyuthi, Al-Lumma fi Asbabil Hadist)

Berdasarkan definisi yang telah di sebutkan oleh As-Suyuthi di atas, terdapat beberapa fungsi dari asbabul wurud,

1. Takhsisul ‘Amm

misalnya hadist tentang pahala orang yang mengerjakan sholat dalam keadaan duduk mendapatkan pahal setengahnya dari orang yang melakukan sholat dalam keadaan berdiri.

صلاة القاعد على النصف من صلاة القائم

“(Pahala) shalat orang yang duduk adalah setengah dari pahala shalat dengan berdiri.”

Jika kita melihat hadist ini terlihat konteksnya adalah untuk umum. Namun jika di kaji tentang asbabul wurudnya, maka hadist diatas sebenarnya di tujukan kepada orang-orang Madinah yang mengerjakan sholat dengan keadaan duduk pada waktu itu.

Ketika Nabi Saw bertanya alasan mereka sholat dengan duduk, mereka pun beralasan bahwa mengerjakan sholat dengan duduk itu di sebabkan karena mereka sedang mengalami sakit panas. Namun setelah keluarnya hadist di atas daari Rasulullah Saw maka sebagian sahabat yang masih sanggup untuk mengerjakan sholat dengan berdiri pun memilih untuk mengerjaknnya dengan berdiri.

2. Taqyidul Muthlaq

Yaitu pembatasan dalam suatu kata atau kalimah yang masih terlalu luas maknanya. Seperti hadist tentang seseorang yang berlaku baik kemudian perbuatannya di ikuti oleh banyak orang. maka orang yang telah berlaku baik tersebut akan mendapatkan pahala yang sama dari orang-orang yang telah mengikuti perbuatnnya tanpa sedikitpun mengurangi dari pahala orang yang meniru dirinya.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 582 – Kitab Adzan

من سن سنة حسنة عمل بها بعده كان له مثل أجر من عمل بها من غير ان ينقص من أجره شيء ومن سن سنة سيئة كان عليه مثل وزر من عمل بها من غير ان ينقص من أوزارهم شيء

“Siapapunn orang yang mencontohkan suatu Sunnah (perbuatan) yang baik yang kemudian di amalkan oleh orang lain setelahnya maka ia mendapat pahala sebanyak pahala orang lain yang telah melakukan perbuatan baik tersebut tanpa mengurangi pahal dari orang-orang yang telah melakukannya. Siapapun yang mencontohkan suatu perbuatan yang jelek maka ia pun akan mendapatkan dosa sebanyak dosa orang lain yang telah melakukan perbuatan jelek tersebut tanpa mengurangi dosa orang-orang yang telah melakukannya,”

Namun, kata yang pengertiannya masih luas adalah kata perbuatan yang baik (Sunnah hasanah), karena tidak di sebutkan secara kongkret perbuatan baik yang seperti apa? Menurut As-Suyuthi, perbuatan baik yang di maksud adalah perbuatan terpuji yang ada dalam nas agama atau syariat.

3. Tafsul Mujmal

Yaitu memberikan perincian pada sesuatu yang sifatnya masih global, seperti dalam hadist yang menjelaskan bahwa Rasulullah Saw pernah memerintahkan bilal agar menggenapkan kalimat adzannya dan mengganjilkan kalimat iqamahnya.

أمر بلال أن يشفع الأذان ويوتر الإقامة

“Bilal di perintahkan untuk menggenapkan kalimat adzan (dua-dua) dan mengganjilkan kalimat iqamah (satu-satu).”

Dalam asbabul wurudnya menjelaskan bahwa Rasulullah Saw yang menceritakan mimpinya , bahwa beliau menyebutkan kalimat takbir 4 kali dalam adzan, dan dua kali ketika iqamah. Setelah itu, baru Rasulullah Saw meminta Abdullah untuk mengajarkan kalimat tersebut kepada Bilal.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 452-454 – Kitab Shalat

4. Membatasi hadist

Maksudnya membatasi hadits yang menjadi nasikh (pembatalan) dan menjelaskan nasikh dan Mansukh. Seperti hadist yang menjelaskan tentang orang yang melakukan bekam dan orang yang di bekam.

أفطر الحاجم والمحجوم

“Batal puasannya orang yang membekam dan di bekam.” (HR. Ahmad)

Sedangkan dalam hadist lain menjelaskan bahwa,

إحتجم النبي ﷺ وهو صائم محرم

“Rasulullah Saw berbekam dan beliau dalam keadaan sedang puasa dan berihram (menggunakan pakaian ihram,” (HR. Ibnu Majjah).

Mengenai kedua hadist tersebut perlu di kaji asbabul wurudnya agar dapaat merinci apakah terdapat nasakh dan Mansukh dari keduannya tersebut.

5. Menjelaskan illat suatu hukum

Menurut as-Suyuthi asbabul wurud dapat di jadikan metode dalam melihat adanya illat pada suatu hukum. Misalnya hadist tentang meminum air langsung dari mulutnya ke sebuah kendi. Kemudian di hadist lain menyebutkan bahwa ada seorang yang minum air langsung dari kendinya kemudian ia sakit perut.

Dalam kasus minum air ini, illatnya adalah dapat membuat sakit perut, tersedak, dan lain sebagainya, (Lihat Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Lummaʽ fi Asbabil Ḥadits, [Beirut, Dārul Kutub: 1984 M], halaman 17

6. Menjelaskan hal yang masih sulit di pahamai (musykil)

Seperti dalam suatu hadist bahwa Rasulullah Saw bersabda,

Bahwa orang yang di perdebatkan hisabnya, maka ia akan di azab. Lalu, Aisyah bertanya bukankah hisab akan di permudah? Lalu Rasulullah menjawab ‘yang di maksud hisab itu adalah hanya di perlihatkan , sedangkan orang yang di perdebatkan hisabnya dia akan hancur.

أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَتْ لَا تَسْمَعُ شَيْئًا لَا تَعْرِفُهُ إِلَّا رَاجَعَتْ فِيهِ حَتَّى تَعْرِفَهُ وَأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حُوسِبَ عُذِّبَ قَالَتْ عَائِشَةُ فَقُلْتُ أَوَلَيْسَ يَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى ( فَسَوْفَ يُحَاسَبُ حِسَابًا يَسِيرًا ) قَالَتْ فَقَالَ إِنَّمَا ذَلِكِ الْعَرْضُ وَلَكِنْ مَنْ نُوقِشَ الْحِسَابَ يَهْلِكْ

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Mengamalkan Hadits Dhaif yang Masih Diragukan Sanadnya?

Artinya, “Sungguh Aisyah istri Nabi SAW tidaklah mendengar sesuatu yang tidak dia mengerti kecuali menanyakannya kepada Nabi SAW sampai dia mengerti, dan Nabi SAW pernah bersabda, ‘Siapa yang dihisab berarti dia disiksa’ Aisyah berkata, maka aku bertanya kepada Nabi, ‘Bukankah Allah SWT berfirman, ‘Kelak dia akan dihisab dengan hisab yang ringan.’’ Aisyah berkata, maka Nabi SAW bersabda, ‘Sungguh yang dimaksud itu adalah pemaparan (amalan). Akan tetapi barang siapa yang didebat hisabnya pasti celaka,’” (Lihat Al-Bukhari, Ṣaḥiḥ Al-Bukhari, [Beirut, Daru Ṭuqin Najat: 1422 H], juz I, halaman 32).

Hadist tersebut masih sulit di pahami, sehingga dapat di cari penjelasannya menggunakan Asbabul wurud untuk menemukan penjelasan yang lebih sempurna.

Jadi, fungsi-fungsi dari asbabul wurud dalam sebuah hadist adalah Takhsisul ‘Amm, Taqyidul Muthlaq, Tafsihul Mujmal,, menjelaskan adanya nasikh dan Mansukh,menjelaskan illat pada suatu hukum, menjelaskan hal-hal yang musykil (sulit di pahami). Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik