Hasil Pengelolaan Harta Wakaf untuk Pengembangan Pendidikan di Pondok Pesantren

Hasil Pengelolaan Harta Wakaf untuk Pengembangan Pendidikan di Pondok Pesantren

Pecihitam.org- Pesantren yang tersebar di seluruh pelosok tanah air biasanya tumbuh dari harta wakaf. Para pendiri pondok mewakafkan tanah mereka berupa lahan untuk pendirian bangunan fasilitas pondok maupun tanah sawah yang hasil pengelolaan harta wakafnya digunakan untuk kelangsungan pondok.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Lama kelamaan harta wakaf itu berkembang, baik pengembangan dari harta wakaf semula maupun penambahan dari wakaf yang baru, sehingga menjadi beberapa kali lipat dari semula. Itulah yang terjadi di Pondok Pesantren Tebu Ireng Jombang, misalnya.

Hasil pengelolaan harta wakaf sangat membantu dalam pengembangan sarana belajar dan cadangan untuk keperluan sewaktu-waktu, walaupun masih jauh untuk memenuhi kebutuhan pengelolaan operasional pendidikan (Abubakar, 2005b: 293).

Pengelolaan wakaf yang cukup berhasil untuk pengembangan pondok adalah Badan Wakaf Pondok Modern Gontor Ponorogo. Sejak diikrarkannya wakaf ini pada tahun 1959, luas tanah wakaf pondok baik darat maupun sawah terus bertambah secara signifikan, dari 18,59 ha (1958), meningkat menjadi 200 ha (1972), lalu 261ha (1986), dan 320ha (2004).

Harta wakaf yang berkembang ini dikelola dengan beberapa cara, yaitu penggarapan sawah dengan sistem bagi hasil, investasi melalui unit-unit usaha, dan penggalangan dana dengan pola langsung.

Baca Juga:  Hukum Menggunakan Gratisan Internet, Begini Pendapat Ulama

Sementara alokasi penggunaan hasil pengelolaan harta wakaf disalurkan untuk mengembangkan pendidikan di pondok berdasarkan lima tujuan strategis atau Panca Jangka Pondok Modern, yaitu pendidikan dan pengajaran, kaderisasi, pergedungan, khizanatullah, dan kesejahteraan keluarga pondok (Abubakar, 2005a: 232-242).

Institusi wakaf juga berperan besar dalam pengembangan pendidikan formal. Dengan wakaf Muhammadiyah mendirikan beragam lembaga pendidikan di semua jenjang yang sejak awal memang menjadi salah satu fokus perhatian organisasi ini.

Demikian juga, dalam perkembangan selanjutnya, pondok pesantren yang berafiliasi ke NU melakukan diversifikasi dengan membentuk lembaga formal-klasikal mulai tingkat dasar hingga perguruan tinggi.

Hal ini terjadi di hampir semua pesantren besar, seperti Pondok Pesantren Salafiyah Syafi`iyah Situbondo dengan IAII (Institut Agama Islam Ibrahimy), Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton Probolinggo dengan IAINJ (Institut Agama Islam Nurul Jadid), Pondok Pesantren Tebuireng Jombang dengan IKAHA (Institut Keislaman Hasyim Asyari), Pondok Pesantren alMusaddadiyah Garut dengan STAIM (Sekolah Tinggi Agama Islam alMusaddadiyah).

Bahkan di beberapa Pondok Pesantren dibuka lembaga pendidikan umum di bawah Departemen Pendidikan Nasional, seperti Pondok Pesantren Darul Ulum Jombang dengan UNDAR (Universitas Darul Ulum) dan AKPER (Akademi Perawatan) serta (Zahro, 2004: 29-30).

Baca Juga:  Polemik Tentang Hukum Jual Beli Kucing Dalam Islam

Ada beberapa lembaga wakaf yang dianggap punya prestasi dalam mengembangkan program pendidikan, seperti Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia (BWUII).

Pada awalnya, lembaga ini tidak memiliki harta wakaf yang berarti, baik tanah maupun bangunan. Harta wakaf yang ada hanya berupa perabotan rumah tangga. Namun kini, lembaga ini menjadi sebuah perguruan tinggi swasta yang cukup ternama di Indonesia.

Perolehan harta wakaf diawali dengan saham Pulau Bulan dan Sungai Samah Estate sebanyak 350 lembar dengan harta 10.000 gulden, satu unit mesin percetakan, dan hibah dari Novib Belanda.

Dari pemanfaatan harta wakaf itu dan sumber-sumber wakaf yang baru, kini BWUII memiliki 40 ha tanah yang tersebar di lima titik di Yogyakarta dengan total aset diperkirakan hingga 250 miliar rupiah.

Beberapa tahun belakangan, Badan Wakaf UII tengah memikirkan langkah untuk penggalangan dana melalui cash waqf dan mobilisasi dana melalui penerbitan sertifikat wakaf.

Dana ini akan digunakan untuk pembangunan fisik pengembangan pendidikan. Salah satu proyek yang sedang dicanangkan adalah pembangunan rumah sakit bertaraf internasional di Desa Caturtunggal (Bamualim, 2005: 265-270).

Baca Juga:  Adakah Konsep Outsourcing dalam Fiqih?

Lembaga wakaf yang lain adalah Badan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (BWUMI). Badan Wakaf UMI oleh tokoh-tokoh umat Islam Ujung Pandang. Badan Wakaf ini berdiri pada tanggal 22 Syawal 1374 atau 23 Juni 1954memiliki tanah wakaf seluas 25 ha, yang berasal dari wakaf asli, dan pembelian seluas 1,5 ha.

Badan Wakaf ini mengelola sebuah perguruan tinggi, yaitu Universitas Muslim Makasar, yang mempunyai delapan fakultas: Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum, Fakultas Taknik, Fakultas Usuludin, Fakultas Syari`ah, Fakultas Sastra, Fakultas Perikanan, dan Fakultas Pertanian dengan jumlah mahasiswa sekitar 17.000 dan 3.416 alumni (Suhadi, 2002: 61-61).

Mochamad Ari Irawan