Hukum Jual Beli Online dalam Pandangan Islam

hukum jual beli online

Pecihitam.org – Jual beli dalam satu majelis dipersyaratkan agar mengetahui benda dan sifat benda yang diperjual belikan. Jadi meskipun tidak dalam satu majelis tapi sudah mengetahui bentuk, kekurangan dan kelebihan benda yang diperjual belikan maka dinyatakan sah jual belinya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hal ini termasuk hukum akad (transaksi) jual beli melalui alat elektronik seperti jual beli online juga sah, apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat barang yang diperjual belikan atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya, serta memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli lainnya dengan dasar pengambilan hukum;

Dalam Syarh Al-Yaqut An-Nafis karya Muhammad bin Ahmad Al-Syatiri disebutkan;

وَالْعِبْرَةُ فِي الْعُقُودِ لِمَعَانِيهَا لَا لِصُوَرِ الْأَلْفَاظِ وَعَنِ الْبَيْعِ وَ الشِّرَاءِ بِوَاسِطَةِ التِّلِيفُونِ وَالتَّلَكْسِ وَالْبَرْقِيَاتِ كُلُّ هذِهِ الْوَسَائِلِ وَأَمْثَالِهَا مُعْتَمَدَةُ الْيَوْمِ وَعَلَيْهَا الْعَمَلُ

Yang diperhitungkan dalam akad-akad adalah subtansinya, bukan bentuk lafalnya. Dan jual beli via telpon, teleks dan telegram dan semisalnya telah menjadi alternatif utama dan dipraktikkan.

Seperti banyak hal yang sudah ada saat ini dan telah dipergunakan oleh banyak kalangan didalam masyarakat tentang jual beli yang hanya melihat barang dari gambarnya saja, namun biasanya ada keterang dari barang tersebut, sehingga para konsumen dapat membaca apa yang ada dalam gambar tersebut.

Baca Juga:  Hukum Menikahkan Dua Putri di Tahun yang Sama, Benarkah Ada Larangannya?

Misalnya ada seorang pembeli melihat sebuah gambar baju, disitu si pembeli tertarik ketika melihat gambarnya, namun harus tahu dulu gambarnya sesuai dengan aslinya atau tidak, sehingga ketika barang datang tidak kecewa.

Hal yang harus dilakukan yaitu bertanya langsung dengan si penjual agar sesuai dengan keinginan entah tentang ukuran, warna, harga, bahan dan lain sebagainya yang berhubungan dengan barang tesebut.

Nah bertanyanya dengan media apa, dengan media yang dikehendaki antara penjual dan pembeli tersebut. Dengan media telepon, pesan teks (whatsapp, line, inbox pada facebookk, DM pada Instagram dan lain-lain).

Dalam Nihayah Al-Muhtaj ila Syarh Al-Minhaj karya Syihabuddin Ar-Romli juga diterangkan:

والأظهرانه اليصح) في غير نحوالفقاع كمامرّ (بيع الغائب) وهومالم يره المتعاقدان أوأحدهماثمناأومثمّنّاولوكان حاضرا في مجلس البيعوبالغافي وصفه أوسمعه بطريق التّواتركمايأتي أوراهفي ضوء إن سترالنضّوء لونه كورق أبيض فيما يظهر

“(Dan menurut qoul al-Azhhar, sungguh tidak sah) selain dalam masalah fuqo’-sari anggur yang dijual dalam kemasan rapat atau tidak terlihat (jual beli barang ghoib), yakni barang yang tidak terlihat oleh dua orang yang bertransaksi, atau salah satunya. Baik barang tersebut berstatus sebagai alat pembayar maupun sebagai barang yang dibayari. Meskipun barang tersebut ada dalam majelis akad dan telah disebutkan kriterianya secara detail atau sudah terkenal secara luas -mutawatir-, seperti keterangan yang akan datang. Atau terlihat di bawah cahaya, jika cahaya tersebut menutupi warna aslinya, seperti kertas putih. Demikian menurut kajian yang kuat”.

Dalam pandangan madzhab Syafi’i (sebagaimana referensi kedua), barang yang diperjual belikan disyaratkan dapat dilihat secara langsung oleh kedua belah pihak.

Baca Juga:  Online Shop Menurut Islam, Begini Penjelasan Hukumnya

Hal ini merupakan bentuk kehati-hatian agar tidak terjadi penipuan (ghoror) dalam jual beli karena Rosululloh melarang praktek yang demikian, sebagaimana dalam sebuah hadits Imam Muslim dinyatakan:

نهى رسول الله صلّ الله عليه وسلّم عن بيع الغرر

“Rosululloh sholallohu alaihi wasallam melarang jual beli yang didalamnya terdapat penipuan”. (HR.Muslim).

Banyak contoh kasus dikalangan masyarakat, dimana penjual tidak mengatakan sejujurnya tentang kondisi barang yang dijual, sehingga pembeli merasa dirugikan.

Seperti misalnya ketika ada seorang perempuan, ketika melihat gambar dagangan temannya, dalam keterangan barang tersebut bahan serta komponen-komponen yang dijelaskan adalah barang berkualitas. Karena sudah percaya dengan temannya, kemudian dibelilah barang tersebut. Namun setelah barangnya datang ternyata tidak sesuai dengan apa yang ada di keterangannya.

Baca Juga:  Bagaimana Hukumnya Binatang Mati Diburu Dengan Senapan?

Dari kasus tersebut ternyata masih ada yang ditutupi dari si penjual, karena si penjual mengatakan hal yang tidak sesuai dengan yang ada. Namun apabila ketika memberikan keterangan ada kalimat misalkan seperti ini, namun barang yang datang belium tentu sama persis dengan aslinya nah disitu ada kejujuran yang telah diucapkan.

Jadi dapat kita ambil kesimpulan bahwa, hukum jual beli secara online adalah sah apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat barang yang diperjual belikan atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya, serta memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli lainnya. Wallahua’lam bisshawab.

Lukman Hakim Hidayat