Hukum Melihat Adegan Ciuman dalam Islam

Hukum Melihat Adegan Ciuman dalam Islam

PeciHitam.org – Industri perfilman tanah air semakin maju seiring dengan perkembangan zaman. Bahkan masuknya film-film asing menambah euforia penonton tanah air. Hal ini ditandai dengan larisnya tiket nonton di bioskop, ribuan film tersebar di internet dan sebagainya. Ketertarikan ini disebabkan oleh banyak faktor. Beberapa diantaranya ialah judul film, jalan cerita, adegan dan lain-lain. Nah, dari situ muncul pertanyaan tentang bagaimana hukum melihat adegan ciuman dalam Islam?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Islam melarang umat-Nya untuk menyaksikan adegan ciuman baik di dalam maupun di luar film. Mempraktekkannya pun dilarang, kecuali dengan suami atau istri yang sah.

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka.

Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An-Nur: 30 – 31).

Baca Juga:  Apakah Air Mani Najis? Berikut Penjelasannya!

Rasulullah Saw melarang mata melihat hal-hal yang menimbulkan nafsu, termasuk gambar porno, agar tidak menjurus pada zina yang sebenarnya. Adapun hadis perihal ini ialah hadis dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda: “… maka zinanya kedua mata adalah melihat, zinanya kedua telinga adalah mendengarkan, zinanya lisan adalah membicarakan, zinanya tangan adalah menyentuh, zinanya kaki adalah melangkah, sementara hati bernafsu dan berkhayal, dan kemaluan yang membenarkan atau mendustakan.” (HR. Muslim)

Menyaksikan adegan ciuman bisa menjadi awal tergugahnya syahwat yang kemudian mendorong pelakunya untuk mendekati dan berbuat zina. Biasanya diawali dengan menjalin hubungan tanpa status alias pacaran. Lalu dalam pacaran tersebutlah, si laki-laki atau perempuan mulai melancarkan aksinya untuk berbuat hal tertentu demi memuaskan nafsunya.

Meskipun sudah mempunyai suami atau istri tak lantas keluar kebolehan untuk menonton adegan ciuman dan sebagainya. Ketidak bolehan ini disebabkan jika dalam film tersebut ada adegan ciumannya, sudah dipastikan ada bagian aurat yang terbuka dalam salah satu scene. Contohnya dari pakaian aktris atau aktor yang digunakan dimana pakaian tersebut memperlihatkan aurat sedang Islam melarang untuk melihat aurat orang lain.

Baca Juga:  Rukun Nikah dalam Islam Ada Lima, Ini Ulasannya

Adapun jika memakai pakaian yang menutup aurat tapi ada adegan ciumannya, bisa kita kategorikan sebagai sebuah film asusila atau film yang menghina beberapa umat beragama. Maka dari itu, agar tidak terjerumus pada perilaku menyimpang, marilah kita menjaga pandangan dan kehormatan diri. Mendekatkan diri kepada Allah subhanallahu wata’ala jauh lebih mulia daripada memuaskan nafsu duniawi.

Cinta menurut pandangan Islam merupakan suatu hal yang amat istimewa dan perwujudannya pun hanya boleh dilakukan dengan jalan kebaikan. Ketika dua orang laki-laki dan perempuan saling mencintai, maka solusi terbaik ialah pernikahan. Bukan dengan berzina yang justru menimbulkan dosa dan keburukan bagi hidup pelakunya.

Jadi, mulai saat ini jagalah diri dan orang-orang terdekat kita dari adegan ciuman atau semacamnya yang berpotensi pada perbuatan zina. Masih banyak film recommended lainnya yang layak untuk ditonton dan memberikan pesan yang baik untuk kehidupan di masa depan.

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Marhaban Bayi dalam Islam? Adakah Dalilnya?

Perlu dicatat bahwa himbauan ini tidak hanya untuk yang belum menikah atau sudah menikah tetapi juga bagi orang tua untuk lebih cerdas dalam mengawasi pergaulan dan perilaku anak-anaknya mengingat informasi dan media sosial yang berarus deras dan dapat memberi dampak terhadap perkembangan anak seperti sekarang ini.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *