Lelang Jabatan? Boleh Saja, Begini Kriteria Hukum dan Hikmahnya

Lelang Jabatan? Boleh Saja, Begini Kriteria Hukum dan Hikmahnya

PeciHitam.org Jabatan dalam pandangan Islam adalah sebuah amanah yang akan dimintai pertanggung jawaban kelak di akhirat. Seorang yang memangku jabatan memiliki wewenang untuk menentukan kebijakan yang berkaitan erat dengan kepentingan/ kemaslahatan orang banyak.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Ketika pemangku jabatana atau pejabat menduduki posisinya harus tahan atas kritik yang dialamatkan kepadanya. Akan selalu ada celah untuk melakukan kritik terhadap jabatan yang diemban, karena sifat ketidak-sempurnaan manusia.

Maka daripada itu, sebelum memangku posisi publik harus memiliki kualifikasi yang memadai guna meminimalisir kesalahan dalam kebijakan.

Pada era modern, yang mana musuh tebesarnya adalah praktek KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme), banyak digunakan mekanisme Lelang Jabatan. Penawar atau pelamar formasi jabatan dan penentuan pengisiannya ditentukan dengan kualifikasi tertinggi.

Pola seperti ini adalah hal baru yang belum ada ketika masa Rasulullah SAW. Maka untuk menentukan legalitas lelang jabatan dalam Islam harus memperhatikan kaidah-kaidah syariat. Jangan sampai terjebak untuk melakukan lelang jabatan tanpa kaidah yang benar.

Daftar Pembahasan:

Jabatan Adalah Amanah

Fenomena modern yang banyak terjadi adalah orang yang berlomba-lomba untuk menduduki sebuah jabatan publik. Jabatan memang memiliki daya tarik tersendiri karena menjamin berbagai fasilitas, wewenang dan kesejahteraan.

Orang yang memiliki banyak jabatan biasanya akan hidup berkecukupan bahkan kaya dengan berbagai tunjangan dan gaji besar. Namun harus dipahami bahwa jabatan dalam pandangan Islam adalah sebuah amanah yang akan diminta pertanggung jawabannya di akhirat.

Islam memandang bahwa jabatan harus diduduki oleh orang amanah, berkompeten dan memiliki rekam jejak baik. Dalam hal menduduki sebuah jabatan maka harus mawas diri, menilai sejauh mana komptensi dan harus berorientasi kepada amanah.

Allah SWT memberikan sebuah instrumen sebelum memangku jabatan dalam AL-Qur’an;

قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الأمِينُ (٢٦

Artinya; ‘Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya’ (Qs. Al-Qashash: 26)

Kekuatan yang dimiliki oleh seorang untuk menduduki sebuah jabatan atau pekerjaan harus memperhatikan kompetensi. Jika tidak sesuai dengan kompetensi dikhawatirkan akan menurunkan produktifitas dan kemaslahatan.

Rasulullah SAW suatu kali mengingatkan Sahabat Abdurrahman bin Samurah RA untuk tidak gila jabatan. Peringatan Rasulullah SAW sangat mendalam untuk dilakukan diera modern,

Baca Juga:  Qadha Puasa Ramadhan: Dalil, Niat dan Hukum Melaksanakan di Bulan Syawal

يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ سَمُرَةَ، لاَ تَسْأَلُ الْإِمَارَةَ، فَإِنَّكَ إِنْ أُعْطِيْتَهَا عَنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا وَإِنْ أُعْطِيْتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا

Artinya; “Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah engkau meminta kepemimpinan. Karena jika engkau diberi tanpa memintanya niscaya engkau akan ditolong (oleh Allah subhanahu wa ta’ala dengan diberi taufik kepada kebenaran). Namun jika diserahkan kepadamu karena permintaanmu niscaya akan dibebankan kepadamu (tidak akan ditolong).”

Dalam konteks ini, amanah bukan dicari namun sebagai anugerah dari yang maha kuasa, Allah SWT. Namun model amalan seperti ini sudah sangat jarang ditemukan diera modern sekarang. Karena jabatan publik sangat diperbutkan oleh banyak orang.

Akan tetapi tidak ada halangan ketika seorang mengejar sebuah jabatan selama ia mampu dan menggunakan cara-cara sesuai syariat. Larangan ada ketika seorang memburu jabatan dengan mengorbankan apapun untuk mencapainya.

Peringatan Rasulullah SAW terhadap sebuah amanat tertuang dalam nasihatnya kepada Abu Dzar al-Ghifari. Sahabat satu ini adalah seorang yang terkenal zuhud dan pernah suatu kali meminta sebuah jabatan. Abu Dzar berkata kepada Rasulullah SAW “Wahai Rasulullah, tidakkah engkau menjadikanku sebagai pemimpin?”. Maka Rasulullah SAW bersabda;

يَا أَبَا ذَرٍّ، إِنَّكَ ضَعِيْفٌ وَإِنَّهَا أَمَانَةٌ وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ، إِلاَّ مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ فِيْهَا

Artinya; “Wahai Abu Dzar, engkau seorang yang lemah sementara kepemimpinan itu adalah amanat. Dan nanti pada hari kiamat, ia akan menjadi kehinaan dan penyesalan kecuali orang yang mengambil dengan haknya dan menunaikan apa yang seharusnya ia tunaikan dalam kepemimpinan tersebut.” (HR. Muslim)

Lelang Jabatan dalam Islam

Islam adalah agama yang  progresif dan komperhensif berjalan paralel dengan perkembangan manusia. Islam selalu bisa berjalan beriringan dengan zaman karena memiliki dua pegangan transedental, al-Qur’an dan al-Hadits. Keluasan kandungan dan fleksibelitas makna memungkinkan Qur’an-Hadits disebut sebagai kesempurnaan landasan.

Baca Juga:  Khitbah, Prosesi Lamaran Menuju Pernikahan

Ketika membicarakan lelang jabatan dalam Islam yang baru ramai ketika muncul fenomena profesionalitas dan KKN, al-Qur’an sudah memiliki landasan-landasan filosofisnya.

Lelang jabatan dalam Islam adalah sebuah metode pengisian sebuah jabatan yang disebut Islam sebagai amanah. Kisah Yusuf AS adalah menjadi contoh tentang pengisian jabatan.

Lelang jabatan di era modern dimaksudkan untuk memenuhi/ menduduki jabatan yang kosong yang diselenggarakan secara terbuka. Orang yang berkompetensi dan memiliki kualifikasi jabatan tersebut dipersilahkan untuk mendaftarkan diri.

Dalam kerang ini, lelang jabatan dalam Islam disebutkan seara tersirat dalam ayat Al-Qur’an sebagai berikut;

قَالَ اجْعَلْنِي عَلَى خَزَائِنِ الأرْضِ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ (٥٥

Artinya; “Berkata Yusuf: “Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan” (Qs. Yusuf; 55)

Dalam kerangka ini, Yusuf AS mengajukan diri untuk menduduki jawatan Bendahara Negara (Sekelas Menteri Keuangan) karena beliau adalah orang yang mampu.

Pada era modern, lelang jabatan dalam Islam dimaksudkan sebagai sarana untuk mengisi jabatan guna meningkatkan kualitas aparatur pemerintahan.

Karena hari-hari ini sangat umum ditemukan bahwa pengisian jabatan dilakukan secara tertutup dan atas dasar ‘koneksi atau orang dalam’. Hal ini sangat terlarang karena akan mendorong KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

Untuk meminimalisir adanya praktek KKN di dalam birokrasi, maka harus diisi orang yang berkompeten, berkapabilitas dan sesuai kualifikasi.

Hikmah Lelang Jabatan dalam Islam

Konsep lelang jabatan adalah sebuah uslub atau cara untuk mencari sosok berkapabiltas tinggi, kualifikasi mumpuni dan berintegritas baik. Untuk itu harus ada seleksi calon pengisi jabatan tersebut oleh orang yang obyektif. Dalam konsep ini maka lelang jabatan dalam Islam tidak menyalahi aturan karena berjalan sesuai dengan nilai profesinalisme.

Hal ini untuk mengurangi risiko pengisian jabatan yang tidak sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan. Namun seorang yang tanpa kualifikasi memenuhi jabatan tetap harus diterima sebagaimana firman Allah SWT;

Baca Juga:  Syarat Pelaksanaan Shalat Jumat (Fiqih Jum'at Bagian-II)

وَقَالَ لَهُمْ نَبِيُّهُمْ إِنَّ اللَّهَ قَدْ بَعَثَ لَكُمْ طَالُوتَ مَلِكًا قَالُوا أَنَّى يَكُونُ لَهُ الْمُلْكُ عَلَيْنَا وَنَحْنُ أَحَقُّ بِالْمُلْكِ مِنْهُ وَلَمْ يُؤْتَ سَعَةً مِنَ الْمَالِ قَالَ إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَاهُ عَلَيْكُمْ وَزَادَهُ بَسْطَةً فِي الْعِلْمِ وَالْجِسْمِ وَاللَّهُ يُؤْتِي مُلْكَهُ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ (٢٤٧

Artinya; Nabi mereka mengatakan kepada mereka: “Sesungguhnya Allah telah mengangkat Thalut menjadi rajamu.” mereka menjawab: “Bagaimana Thalut memerintah Kami, Padahal Kami lebih berhak mengendalikan pemerintahan daripadanya, sedang diapun tidak diberi kekayaan yang cukup banyak?” Nabi (mereka) berkata: “Sesungguhnya Allah telah memilih rajamu dan menganugerahinya ilmu yang Luas dan tubuh yang perkasa.” Allah memberikan pemerintahan kepada siapa yang dikehendaki-Nya. dan Allah Maha Luas pemberian-Nya lagi Maha mengetahui” (Qs. Al-Baqarah: 247)

Hikmah adanya lelang  jabatan merupakan bentuk ikhtiar manusia mencari sosok tepat ditempat yang  sesuai. Dan hikmah lainnya yaitu;

  1. Menempatkan orang dengan Integritas tinggi sebagai orang yang adil membuat kebijakan sesuai dengan kebutuhan.
  2. Dengan adanya nilai profesionalitas sebagai sarana menempatkan pekerjaan sesuai dengan keahliannya.
  3. Meningkatkan produktifitas pekerjaan karena jabatan adalah amanah yang harus dilakukan dengan baik sesuai dengan ketentuan.

Simpulannya lelang jabatan dalam Islam tidak terlarang selama memperhatikan nilai-nilai profesionalitas, kapabilitas dan integritas sesuai dengan yang  diamanatkan oleh Islam. Orang yang ikut dalam lelang  jabatan adalah mereka yang merasa memiliki integritas, kapabilitas dan profesional dalam bidangnya.

Ash-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan