Inilah Pandangam Islam tentang Hukum Menyambung Rambut, Perempuan Harus Tahu

Inilah Pandangam Islam tentang Hukum Menyambung Rambut, Perempuan Harus Tahu

Pecihitam – Tren kecantikan bertumbuh pesat. Jika awalnya hanya fokus pada riasan wajah dan gaya berbusana, kini fashion kecantikan mulai merambah ke perawatan rambut. Rambut dianggap sebagai mahkota menjadi bagian penting dalam penilaian paras seseorang. Dewasa ini, salah satu cara yang banyak diincar oleh perempuan adalah hair extension, salah satu teknik penyambungan rambut dengan menggunakan polymer microtien. Tapi, bagaimana Islam memandang tentang hukum menyambung rambut?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Penyambungan rambut yang masih menempel di kepala dengan rambut manusia lain telah disepakati oleh jumhur ulama sebagai hal yang diharamkan dalam dunia Islam.

Para ulama telah banyak menjelaskan bahwa penyambungan rambut yang demikian itu sudah ada sejak lama di Jazirah Arab. Maka dari itu, Rasulullah memberikan perhatian khusus pada hal ini.

Berikut adalah dalil hadis nabawi yang digunakan perihal hukum menyambung rambut.

عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِى بَكْرٍ  أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ  فَقَالَتْ إِنِّى أَنْكَحْتُ ابْنَتِى ثُمَّ أَصَابَهَا شَكْوَى فَتَمَرَّقَ رَأْسُهَا وَزَوْجُهَا يَسْتَحِثُّنِى بِهَا أَفَأَصِلُ رَأْسَهَا ؟ فَسَبَّ رَسُولُ اللَّهِ  الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

Baca Juga:  Benarkah Istri-istri Rasulullah Merupakan Para Janda yang Sudah Nenek-nenek?

Artinya: “Dari Asma’ binti Abi Bakar Ra bahwa ada seorang perempuan yang menghadap Rasulullah Saw lalu berkata, “Telah kunikahkan anak gadisku setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya rontok dan suaminya memintaku segera mempertemukannya dengan anak gadisku, apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung.” (HR Bukhari dan Muslim)

Tapi, bagaimana apabila penyambungan rambut dilakukan dengan menggunakan rambut tiruan atau hair syntetic? Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Tentang hal ini, ulama tetap menyatakan bahwa menyambung rambut dengan bukan rambut baik dengan potongan kain ataupun yang lainnya termasuk dalam hal yang terlarang.

Landasannya adalah perkataan sahabat Muawiyah berikut

Baca Juga:  Bolehkah Memegang Tafsir dalam Keadaan Memiliki Hadats?

جَاءَ رَجُلٌ بِعَصًا عَلَى رَأْسِهَا خِرْقَةٌ قَالَ مُعَاوِيَةُ أَلاَ وَهَذَا الزُّورُ. قَالَ قَتَادَةُ يَعْنِى مَا يُكَثِّرُ بِهِ النِّسَاءُ أَشْعَارَهُنَّ مِنَ الْخِرَقِ.

Datang seseorang dengan membawa tongkat. Diujung tongkat tersebut terdapat potongan-potongan kain. Muawiyah lantas berkata, “Ingatlah, ini adalah termasuk tipuan”. Qatadah mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah potongan-potongan kain yang dipergunakan perempuan untuk memperbanyak rambutnya.” (HR. Muslim)

Hal yang sama disebutkan pula dalam Fathul Bari. Ibnu Hajar yang menyatakan bahwa dalil di atas adalah dalil yang banyak digunakan oleh para ulama untuk melarang penyambungan rambut dengan sesuatu apa pun, baik rambut maupun bukan rambut.

Jadi, hukum menyambung rambut dalam Islam adalah haram. Maka sebaiknya kita meninggalkan keinginan untuk menyambung rambut hanya demi fashion dan lebih baik merawat rambut sebagai anugerah yang sudah diberikan oleh Allah Swt.

Di sini, kita bisa menyimpulkan bahwa menyambung rambut dengan rambut tiruan baik yang terbuat dari kain atau bahan sejenis lainnya adalah hal yang tidak diperbolehkan dalam Islam.

Baca Juga:  Hukum Poligami Yang Sering Disalah Pahami Oleh Sebagian Orang

Hal-hal yang diharamkan dalam Islam sudah sepatutnya dijauhi oleh umat Islam yang bertaqwa kepada Allah Swt.

Fashion adalah urusan dunia. Alangkah lebih baik apabila kita lebih mementingkan ketaqwaan kita ketimbang hanya bergaya semata. Sambungan rambut tidak akan dibawa sampai ke akhirat, tapi ketaqwaan akan dibawa sampai kapan pun. Wallahu a’lam bisshawab!

Ayu Alfiah