Istri yang Sudah di Sumpah Ila’, Tertalak atau Tidak Hukumnya?

sumpah ila'

Pecihitam.orgIla’ yaitu seorang suami yang mengatakan sumpah untuk tidak menggauli istrinya , selama empat bulan atau lebih. Dasar hukum Ila’ adalah Qs. al-Baqarah ayat 226,

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ                                

Artinya: “Bagi orang yang meng-ila’ isterinya harus menunggu empat bulan, kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sungguh, Allah Maha Pengampun dan Maha Penyanyang.”

Lalu bagaiaman jika seorang isteri telah menyelesaikan masa tunggunya (tarobbus) selama empat bulan tersebut, bagaimana status selanjutnya? Apakah ia tertalak secara otomatis atau tidak?

Dalam kitab Bidayah al-Mujtahid karya Ibnu Rusyd, disebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Menurut pendapat Imam Malik, Syafi’i, Ahmad, Abu Tsaur, Daud dan al-Laits, bahwa suami memiliki wewenang setelah selesainya empat bulan tersebut, apakah dia mau mentalak atau merujuknya kembali. Jadi suami harus memberikan pernyataan (iqrar) secara lafadz , antara melanjutkan pernikahannya atau menyudahinya.

Pendapat kedua datang dari Abu Hanifah, para pengikutnya, dan para ulama Kufah, mereka berpendapat bahwa talak jatuh dengan otomatis setelah selesainya empat bulan tersebut, kecuali jika suami kembali kepada isterinya. Jadi, setelah empat bulan tersebut jika tidak ada iqrar dari suami, maka talak tersebut jatuh dengan sendirinya.

Baca Juga:  Siapakah Yang Dapat Menjadi Wali Nikah Anak Zina?

Sebab adanya perbedaan di kalangan ulama adalah apakah firman Allah, “kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sungguh, Allah Maha Pengampun dan Maha Penyanyang.” (Qs. al-Baqarah: 226)  bermakna kembali sebelum selesainya empat bulan atau kembali setelah selesai empat bulan?

Ulama yang memahami ayat tersebut dengan makna sebelum selesainya empat bulan, maka jika dalam masa empat bulan tidak ada pernyataan dari si suami untuk kembali kepada isterinya, maka status isteri adalah tertalak (secara otomatis) setelah habisnya empat bulan tersebut.

Namun bagi ulama yang berpendapat bahwa makna ayat tersebut adalah, kembali setelah masa tunggu (empat bulan), maka setelah selesai masa empat bulan tersebut, suami diminta untuk memberi pernyataan, antara merujuknya atau menalaknya. Jadi talak tidak jatuh secara langsung kepada si isteri.

Baca Juga:  Suami Mengaku Bujang Jatuh Talak? Berikut Penjelasannya

Pendapat selanjutnya datang dari pengikut madzhab Imam Malik, mereka mempunyai empat dalil dalam memaknai ayat tersebut.

Pertama,  bahwa Allah telah menjadikan masa menunggu sebagai hak suami bukan bagi isteri, maka suami boleh mentalak atau merujuknya selama masa tunggu tersebut.

Kedua, bahwa Allah SWT menyandarkan talak pada perbuatan suami, jika suami sudah tidak memperlakukan isterinya sebagai seorang isteri. Dalam artian tidak memenuhi hak-haknya dalam masa tunggu tersebut, berarti suami telah mentalaknya, namun jika suami masih memperlakukan dia sebagai isterinya, berarti ia telah merujuknya kembali.

Ketiga, bahwa talak terjadi saat suami meberi pernyataan dalam bentuk lafadz, maka yang menjadi tolak ukur disini adalah lafadz yang diucapkan sang suami kepada isterinya, apakah ia mentalaknya atau kembali merujuknya.

Keempat, bahwa huruf fa’ dalam firman Allah, فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ secara dhahir maknanya berurutan, maka hal itu menunjukkan bahwa kembali (ruju’) bisa terjadi setelah masa empat bulan tersebut.

Baca Juga:  Macam-macam Talak dalam Islam Beserta Pengertiannya

Secara global mereka menyamakan sumpah ila’ dengan talak raj’i, dan menyamakan masa tunggu (tarobbus) dengan masa iddah, menurut Ibnu Abbas ini adalah persamaan yang kuat.

Jadi hukum isteri yang sudah di ila’, apakah ia tertalak atau tidak? Menurut Abu Hanifah dan ulama lainnya sudah disebutkan diatas, adalah tertalak secara otomatis setelah masa menunggu selama empat bulan itu selesai.

Sedangkan menurut Imam Syafi’i dan yang lainnya, talak tersebut tidak jatuh secara otomatis setelah selesainya empat bulan, akan tetapi harus ada pernyataan secara lafdz dari sang suami. Semoga bermanfat. Wallahu A’lam.

Nur Faricha

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *