Makan Keong Menurut Ulama, Bagaimana Hukumnya??

Makan Keong Menurut Ulama, Bagaimana Hukumnya??

PeciHitam.org – Tentang hukum makan keong menurut ulama yaitu berbeda-beda, tapi sebelumnya perlu diketahui keong merupakan salah satu hewan yang dapat hidup dalam dua alam yaitu di air dan daratan dengan salah satu ciri khusus hewan tersebut ialah memiliki cangkang atau tempurung yang fungsinya sebagai pelindung dari ancaman luar.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Bagi masyarakat yang tinggal di sekitar pesisir atau wilayah perairan, hewan yang disebut keong ini sering ditemukan dan terkadang beberapa orang sering berburu keong dimana sebagian untuk tujuan dikonsumsi secara pribadi serta ada juga yang memanfaatkan keong untuk diperdagangkan.

Di sisi lain bagi masyarakat pedesaan terutama bagi yang bermata pencaharian sebagai petani banyak di antara mereka menemukan keong yang berada di sekitar perairan sawah dan saluran irigasi, yang mana hewan ini biasa disebut dengan nama tutut atau keong sawah dan sebagian masyarakat berburu keong sawah tersebut untuk dijadikan sebagai lauk-pauk dan sering juga diperjualbelikan.

Dilihat dari berbagai realita yang di jelaskan di atas maka yang sebenarnya menjadi pertanyaan ialah apakah memang keong termasuk hewan yang halal untuk dikonsumsi sehingga tindakan dari sebagian masyarakat tersebut dapat dibenarkan.

Baca Juga:  Belajar dari Seekor Lebah, Menjadi Umat yang Tak Mudah Marah

Mengenai hal tersebut para ulama berbeda pendapat tentang status hukum dari keong mengenai jawaban tentang keong termasuk hewan yang halal atau kah haram dikonsumsi.

Sebagian ulama seperti Imam Ar-Ramli, Ad-Damiri serta Khatib Asy-Syirbini berpandangan bahwa keong merupakan hewan yang halal untuk dikonsumsi, sedangkan ulama lain seperti Imam Ibnu Hajar, Ibnu Abdissalam serta Az-Zarkasyi berpandangan bahwa keong merupakan hewan yang haram untuk dikonsumsi.

Perbedaan pendapat tentang makan keong menurut ulama tersebut secara tegas dijelaskan dalam Shawaiq al-Muhriqah li al-Awham al-Kadzibah oleh Syekh Muhammad Mukhtar bin Atharid al-Jawi al-Bughuri yaitu:

فعلى كلام المجموع وابن عدلان وأئمّة عصره والدميري والشهاب الرملي ومحمد الرملي والخطيب فى المغني فالرميسى والتوتوت والكييوع حلال لأنّها مثل الدنيلس الذي اتّفقوا على حله وداخل في أنواع الصدف الذي ظاهر كلام المجموع على حلّه . وعلى كلام ابن عبد السلام والزركشى  وابن حجر فى الفتاوى الكبرى والتحفة فالمذكورات حرام فيجوز للناس أكلها تقليدا للذين قالوا بحلّه والأولى تركه إحتياطا.

Baca Juga:  Jodoh Menurut Islam Dalam Pandangan al-Quran dan Hadits

Artinya: “Berdasarkan penjelasan dalam kitab Al-Majmu’, pendapat Ibnu ‘Adlan dan ulama semasanya, Imam Ad-Damiri, Syihab Ar-Ramli, Muhammad Ar-Ramli, dan Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj bahwa ramis, tutut (keong sawah) dan keong (laut) ialah hewan yang halal karena masih sama dengan danilas (sejenis hewan laut) yang disepakati kehalalannya dan tergolong dalam jenis kerang yang secara eksplisit dijelaskan dalam kitab al-Majmu’ kehalalannya, namun jika berdasarkan pendapat Imam Ibnu Abdissalam, Az-Zarkasyi, Ibnu Hajar dalam kitab al-Fatawa al-Kubra dan Tuhfah al-Muhtaj bahwa semua hewan yang disebutkan di atas ialah haram maka boleh bagi seseorang untuk mengonsumsinya dengan bertaqlid pada ulama yang berpendapat tentang kehalalannya namun yang lebih utama ialah tidak mengonsumsi hewan ini dalam rangka mengambil jalan hati-hati dalam mengamalkan syariat.” (Lihat: Shawaiq al-Muhriqah li al-Awham al-Kadzibah, Syekh Muhammad Mukhtar bin Atharid al-Jawi)

Perbedaan pendapat tentang hukum mengonsumsi keong tersebut sebenarnya berawal dari perbedaan pendapat di antara ulama tentang status hukum hewan kerang sebab keong merupakan hewan yang mirip dengan kerang dari segi kehalalan dan keharamannya.

Baca Juga:  Amalan Ketika Mimpi Buruk, Bagaimana Mensikapinya?

Jadi dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mengonsumsi keong baik itu keong laut ataupun keong sawah merupkan persoalan yang masih diperdebakan yang mana sebagian ulama memperbolehkan dan sebagian yang lain mengharamkan.

Bagi sebagian orang yang sudah terbiasa mengonsumsi keong serta menjadikan berburu atau mengolah keong sebagai mata pencaharian maka diperbolehkan untuk mengikuti para ulama yang menghalalkan keong sehingga perbuatan yang dilakukan baik itu mengonsumsi, mengolah ataupun memperdagangkan keong tidak tergolong sebagai hal yang dilarang oleh syara’.

Meski boleh saja dan halal makan keong menurut ulama yang membolehkan tetapi yang lebih utama menghindari mengonsumsi keong tersebut dalam rangka mengambil jalan kehati-hatian dalam mengamalkan syariat seperti yang dijelaskan dalam Shawaiq al-Muhriqah li al-Awham al-Kadzibah, tetapi tentang hukumnya kembali lagi kepada kita untuk memutuskan hendak mengikuti pandangan siapa kita.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *