Begini Definisi dan Rukun Nikah Kontrak / Mut’ah dalam Islam

Begini Definisi dan Rukun Nikah Kontrak / Mut'ah dalam Islam

PeciHitam.org Pernikahan memiliki hikmah dan faedah mendirikan rumah tangga yang damai dan teratur, memeliharakan diri seseorang, supaya jangan jatuh kelembah kejahatan (perzinaan).

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Karena bila ada isteri disampingnya tentu akan terhindarlah ia dari pada melakukan pekerjaan yang keji itu. Begitu juga wanita yang ada disampingnya suami, tentu akan terjauh dari maksiat tersebut. Selain itu merupakan suatu bentuk ibadah, yaitu pengabdian kepada Allah mengikuti sunnah Rasulullah.

Namun bagaimana dengan Nikah kontrak atau Mutah? Apakah jenis pernikahan ini sama halnya dengan pernikahan permanen yang biasa kita temui pada rumah tangga pada umumnya?

Pengertian Nikah Mut’ah / Kontrak

Nikah mut’ah terdiri atas dua rangakaian kata, yaitu nikah dan mut’ah. Secara etimologi, kata mut’ah berarti kesenangan atau kenikmatan, berasal dari kata mata’a, yamta’u, mat’an wa mut’atan. Keduanya membentuk suatu pengertian tersendiri sebagai suatu bentuk perkawinan yang diperselisihkan dalam Islam.

Secara umum nikah mut’ah bisa diartikan sebagai pernikahan atau perkawinan dengan akad dan jangka waktu tertentu. Sedangkan secara terminologi, kata mutah setidaknya punya beberapa makna dan pengertian yang berbeda, sesuai dengan namanya.

Ada nikah mutah, mutah haji dan mutah thalaq. Ketiganya meski sama-sama menggunakan istilah mutah tetapi memiliki pengertian yang berbeda-beda. Singkatnya, nikah mutah adalah nikah yang terbatas waktunya.

Rukun-Rukun dalam Nikah Mut’ah

Dalam nikah mut’ah ada rukun yang harus dipenuhi oleh seseorang yang ingin melakukan pernikahan tersebut. Seperti halnya dalam nikah permanen, rukun-rukun itu jika tidak terpenuhi maka menyebabkan tidak sahnya pernikahan. Rukun-rukun itu adalah sebagai berikut:

  • Aqad
Baca Juga:  Niat Puasa Arafah dan Tarwiyah Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin dan Terjemah

Aqad. Karena ada dan tidaknya suatu ikatan itu tergantung pada akad. Adanya ijab qabul dengan menggunakan dua kata yang dapat menunjukan atau memberi arti yang dapat difahami kedua belah pihak sebagai nikah mut’ah. Bentuk aqad dalam nikah mut’ah adalah sebagai berikut:

“Saya nikahi kamu secara mut ‘ah dengan waktu sekian dan mahar sekian….” Sebagian ulama syi’ah berpendapat bahwa lafad yang dipakai dalam aqad harus menggunakan bentuk madhi, yaitu zawwajtuka atau ankahtuka, karena bentuk seperti ini lebih mengandung makna yang pasti dari pada bentuk mudari’nya. Ketentuan ini dinyatakan oleh ayat Al-Qur’an berikut ini:

“…Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap Istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia…” (QS. Al-Ahzab: 37)

  • Batasan Waktu

Jika tidak disebutkan batasan waktunya, maka setatus nikahnya menjadi permanen. Dan adanya batasan waktu itulah yang paling membedakan diantara dua nikah tersebut.

Karena itu dalam Al-Kafi, Abu ‘Abdullah berpendapat bahwa tidak ada nikah mut’ah jika tidak ada batasan waktu. Sementara Imam Ar-Ridho pernah ditanya oleh muridnya: “Apakah mungkin melaksanakan nikah mut’ah untuk waktu satu atau dua jam saja?, ia menjawab: “tidak ada batas waktu yang dapat dimengerti dari satu atau dua jam saja. Bahkan Syi’ah mengutip perkataan Abu Hasan bahwa boleh mut’ah untuk sekali hubungan saja.

  • Mahar

Adapun bentuk dari mahar itu tidak mengikat. Bisa harta benda, uang, perhiasan, perabotan rumah tangga, binatang, ataupun berbentuk jasa dan tidak ada batas minimal dan maksimal pemberiannya, segala sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli dapat dijadikan mahar.

Baca Juga:  Perbedaan Hukum Bekerja di Asuransi Menurut Islam

Hal ini dipertegas lagi oleh pernyataan Abu Abdullah ketika ditanya tentang jumlah mahar dalam nikah mut’ah itu, ia menjawab: “Berapa yang kamu saling meridhai terhadapnya”.

  • Adanya calon suami istri

Tidak mungkin rukun yang tiga di atas tadi terlaksana jika tidak ada kedua ini. Lazimnya dalam pernikahan permanen, dalam nikah mut’ah juga terdapat calon suami dan istri, dan ini merupakan kesepakatan para ulama madzab baik dikalangan sunni maupun syi’ah.

  • Tidak ada kewajiban memberi nafkah

Selain keempat rukun diatas, masih ada beberapa ketentuan lain berkaitan dengan nikah mut’ah dalam pandangan kaum Syi’ah (yang biasa disebut juga madzhab Ja’fary).

Bahwa dalam nikah mut’ah tidak ada kewajiban memberi nafkah, karena sudah cukup dengan pembayaran mahar yang disetujui bersama pada saat dilangsungkannya aqad nikah.

Dalam hal ini, pihak perempuan punya hak tawar di awal, ia berhak menentukan besar kecilnya mahar, yang sekiranya pihak laki-laki nanti tidak memberi nafkah, hal itu tidak menjadi persoalan.

  • Boleh menikah lebih dari empat wanita

Mengenai jumlah wanita yang dimut’ah, tidak ada batasan tertentu. Dan dia tidak termasuk wanita yang empat (jumlah wanita yang boleh dinikahi dalam nikah permanen) dan hal itu karena mereka dibayar, jadi terserah kepada laki-laki berapa yang ia inginkan darinya.

  • Tidak Perlu saksi dan wali
Baca Juga:  Tatacara Melakukan Niat Sholat Lima Waktu

Yang lebih membedakan lagi dengan nikah permanen adalah, bahwa dalam nikah mut’ah tidak diperlukan adanya saksi, sama seperti dalam pandangan Syi’ah Imamiyah tentang tidak wajibnya persaksian dalam nikah biasa.

Bahkan, jika seorang wanitanya sudah baligh, dia berhak menentukan nasibnya sendiri tanpa ada intervensi dari orang tuanya dalam memilih calon suami. Jika demikian nikah mut’ah bisa dilaksanan antara dua orang saja (calon suami istri).

  • Tidak ada hak waris

Sedangkan dalam masalah warisan, tidak ada hak waris dan mewarisi. Walaupun beberapa riwayatnya (pendapat Syi’ah) ada yang bertentangan, namun riwayat yang sah menurut kebanyakan mereka adalah yang mengatakan tidak ada waris dalam nikah mut’ah, kecuali jika dalam akadnya tidak ada ikatan waktu, artinya nikah itu adalah nikah dawam. Sehingga tidak masuk kategori nikah mut’ah, jika demikian maka ada hak waris bagi yang ditinggal mati.

Ash-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan