Waktu Melafalkan Niat, Sudahkah Kalian Paham?

Waktu Melafalkan Niat, Sudahkah Kalian Paham?

Pecihitam.Org – Ada beberapa ketentuan tentang waktu melafalkan niat ini, Pertama : Waktu melafalkan niat itu harus berbareng/bersamaan dengan permulaan ibadah, seperti Wudhu, niatnya dilakukan pada waktu membasuh sebagian muka. Shalat, niatnya harus berbareng/bersamaan dengan takbiratul ihram dan sebagainya. Hal ini, mengecualikan beberapa amal ibadah yang niatnya tidak harus dibarengkan dengan permulaan amalnya, seperarti puasa dan zakat.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Kedua : Jika permulaan ibadah itu berupa dzikir, maka berbarengnya niat itu harus bersamaan dengan lengkapnya dzikir itu misalnya Sholat, permulaan shalat adalah takbir (Allahu Akbar). Jadi niatnya harus berbareng dengan lengkapnya bacaan “Allahu Akbar” dan tidak cukup hanya bersamaan  dengan “Allah” atau dengan “Akbar” saja.

Hal yang demikian tentu sulit bagi orang awam. Karena itu Imam Haramain dan Imam Al-Ghazali memperbolehkan tidak berbareng seratus persen, bahkan sebagian Ulama fiqh berpendapat Niat itu mendahului atau terlambat sedikit dari takbir, boleh.

Ketiga : jika ibadah itu berupa perbuatan اَلْافْعَالْ)) maka niatnya cukup berbareng dengan permulaan ibadat itu. Hanya saja disunnahkan untuk selalu mengingat istihdlar sampai ibadah itu selesai dikerjakan. Semisal Wudhu, pada permulaan wudhu niat cukup dilakukan, sedangkan pada waktu membasuh tangan dan seterusnya, hanya disunnahkan untuk selalu ingat, bahwa ia sedang mengerjakan wudlu.” (Moh. Adib Bisri, terjemah al-Fara Idul Bahiyyah, Menara Kudus, 1977 M, hal. 4).

Baca Juga:  Wajibkah Mengqadha Zakat Fitrah yang Belum Ditunaikan?

Pada dasarnya mengucapkan atau  melafalkan niat, misalnya membaca “Ushalli fardla dzuhri arba’a raka’atin mustaqbilal kiblati ada’an lillahi ta’ala” (Saya berniat melakukan shalat fardlu dzuhur empat rakaat dengan menghadap kiblat dan tepat pada waktunya semata-mata karena Allah SWT) pada menjelang takbiratul ihram dalam shalat dzuhur adalah sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan di kalangan warga NU (nahdliyin). Tetapi sepertinya menjadi asing dan sesuatu yang disoal oleh sebagian kalangan yang tidak sepemahaman dengan warga nahdliyin.

Adapun hukum melafalkan niat shalat pada saat menjelang takbiratul ihram menurut kesepakatan para pengikut mazhab Imam Syafi’iy (Syafi’iyah) dan pengikut mazhab Imam Ahmad bin Hambal (Hanabilah) adalah sunnah, karena melafalkan niat sebelum takbir dapat membantu seseorang lebih khusyu’ dalam melaksanakan shalatnya, karena mengingatkan hati untuk melakukan niat yang dimaksud.

Melafalkan niat shalat sebelum takbiratul ihram tidak disyari’atkan kecuali bagi orang yang terkena penyakit was-was (peragu terhadap niatnya sendiri), ini menurut pengikut mazhab Imam Malik (Malikiyah) dan pengikut Imam Abu Hanifah (Hanafiyah) bahwa. Menurut penjelasan Malikiyah, bahwa bagi orang yang terkena penyakit was-was hukum melafalkan niat sebelum shalat adalah sunnah. Sedangkan penjelasan al Hanafiyah bahwa melafalkan niat shalat sebelum takbir adalah bid’ah, namun dianggap baik (istihsan) melafalkan niat bagi orang yang terkena penyakit was-was.

Baca Juga:  Begini Definisi dan Rukun Nikah Kontrak / Mut'ah dalam Islam

Sebenarnya tentang melafalkan niat dalam suatu ibadah wajib pernah dilakukan oleh Rasulullah saw pada saat melaksanakan ibadah haji.

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ الله ُعَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلّمَ يَقُوْلُ لَبَّيْكَ عُمْرَةً وَحَجًّاً

“Dari Anas r.a. berkata: Saya mendengar Rasullah saw mengucapkan, “Labbaika, aku sengaja mengerjakan umrah dan haji”.” (HR. Muslim).

Memang ketika Nabi Muhammad SAW  melafalkan niat itu dalam menjalankan ibadah haji, bukan shalat, wudlu’ atau ibadah puasa, tetapi tidak berarti selain haji tidak bisa diqiyaskan atau dianalogikan sama sekali atau ditutup sama sekali untuk melafalkan niat.

Memang tempatnya niat ada di hati, tetapi untuk sahnya niat dalam ibadah itu disyaratkan empat hal, yaitu Islam, berakal sehat (tamyiz), mengetahui sesuatu yang diniatkan dan tidak ada sesuatu yang merusak niat.  Syarat yang nomor tiga (mengetahui sesuatu yang diniatkan) menjadi tolok ukur tentang diwajibkannya niat. Menurut ulama fiqh, niat diwajibkan dalam dua hal. Pertama, untuk membedakan antara ibadah dengan kebiasaan (adat), seperti membedakan orang yang beri’tikaf di masjid dengan orang yang beristirah di masjid. Kedua, untuk membedakan antara suatu ibadah dengan ibadah lainnya, seperti membedakan antara shalat Dzuhur dan shalat ‘Ashar.

Baca Juga:  Pakaian Berbahan Setengah Sutra, Bagaimanakah Hukumnya Menurut Hadis Rasulullah?
Hukum melafalkan niat adalah sunnah, walaupun Melafalkan niat sebelum shalat tidak termasuk dalam dua kategori tersebut tetapi pernah dilakukan Nabi Muhammad dalam ibadah hajinya. Imam Ramli mengatakan: “Disunnahkan melafalkan niat menjelang takbir (shalat) agar mulut dapat membantu (kekhusyu’-an) hati, agar terhindar dari gangguan hati dank arena menghindar dari perbedaan pendapat yang mewajibkan melafalkan niat”. (Nihayatul Muhtaj, juz I,: 437)

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *