Pandangan MUI Tentang Asuransi Syariah Di Indonesia

Pandangan MUI Tentang Asuransi Syariah Di Indonesia

PeciHitam.org – Pada dasarnya asuransi syariah di Indonesia tidak bertentangan dengan syariat Islam karena salah satu tujuan dasar dari syariat Islam yaitu memelihara terhadap jiwa, memelihara harta dan keluarga dari kehancuran, kemusnahan serta kehilangan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” إِنَّ الأَشْعَرِيِّينَ إِذَا أَرْمَلُوا فِي الْغَزْوِ، أَوْ قَلَّ طَعَامُ عِيَالِهِمْ بِالْمَدِينَةِ ، جَمَعُوا مَا كَانَ عِنْدَهُمْ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ ، ثُمَّ اقْتَسَمُوْهُ بَيْنَهُمْ فِي إِنَاءٍ وَاحِدٍ بِالسَّوِيَّةِ ، فَهُمْ مِنِّي وَأَنَا مِنْهُم أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ عَنْ أَبِي كُرَيْبٍ ، عَنْ أَبِي أُسَامَةَ . وَأَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ عَنِ ابْنِ بَرَّادٍ وَأَبِي كُرَيْبٍ ، عَنْ أَبِي أُسَامَةَ

Artinya: “Dari Abu Musa berkata: Rasulullah SAW bersabda, ‘sesungguhnya Marga Asy’ariyin ketika keluarganya ada yang menjadi janda karena ditinggal suami (yang meninggal) di peperangan, atau ada keluarganya mengalami kekurangan makanan, maka mereka mengumpulkan apa yang mereka miliki dalam satu kumpulan, kemudian dibagi diantara mereka secara merata. Mereka adalah bagian dari kami dan kami adalah bagian dari mereka.” (HR. Bukhari)

Baca Juga:  Hukum Meniup Makanan atau Minuman Panas Menurut Islam

Dari segi tujuannya, tidak semua orang sadar akan pentingnya memiliki asuransi syariah, bahkan sebagian masih memandang asuransi syariah memiliki unsur yang merugikan dan bertentangan dengan agama, padahal asuransi syariah di Indonesia dapat dikatakan solusi agar masyarakat terhindar dari sistem riba dalam pesiapan perencanaan masa depan.

Islam sendiri tidak melarang umatnya memiliki asuransi asalkan dana yang terkumpul dikelola sesuai dengan syariat Islam, sebagaimana disebutkan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) NO: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman asuransi syariah di Indonesia yang memuat tentang bagaimana asuransi yang sesuai dengan syariat agama islam.

Berikut merupakan ringkasan pandangan MUI terhadap asuransi syariah di Indonesia yang perlu diketahui:

  • Bentuk Perlindungan.

Dalam kehidupan diperlukan adanya dana perlindungan atas hal buruk yang akan terjadi, sebagaimana ditegaskan oleh fatwa MUI yang menyatakan, dalam menyongsong masa depan dan upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya risiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi perlu dipersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini, usaha tersebut juga merupakan bentuk pengamalan dari perintah Allah SWT yang artinya:

Baca Juga:  Hukum Google Adsense dalam Perspektif Fiqih Muamalah

“Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir tehadap (kesejahteraannya)”. (QS. An-Nisa, 4:9)

Ayat tersebut sekaligus menjawab perspektif yang salah yang mengatakan bahwa dibolehkannya mengumpulkan dana untuk saling membantu hanya dikarenakan sudah terjadi peristiwa.

  • Unsur tolong-menolong.

Dalam kehidupan sosial tolong-menolong dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, semisal secara finansial maupun kebaikan, sebagaimana fatwa MUI menyebutkan di dalam asuransi syariah di Indonesia terdapat unsur tolong-menolong diantara sejumlah pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai syariah, sesuai firman Allah SWTyang artinya:

“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan ketaqwaan…” (QS. Al-Maidah, 5:2)

  • Unsur kebaikan.

Setiap produk asuransi yang dikelola secara syariah mengandung unsur kebaikan atau istilahnya memiliki akad tabbaru’ berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian dan perlu ditegaskan bahwa akad hibah dalam asuransi syariah ialah “hibah bissyarthi” atau pemberian dengan persyaratan yang berlaku bukan “hibah mutlaq” dimana pemberian yang diberikan tidak boleh diambil kembali.

Baca Juga:  Ini Pendapat Ibnu Hajar Al-Asqalani Tentang Hadits Yang Membolehkan Makelar

Adapun resiko dan keuntungan dalam asuransi yang dikelola secara prinsip syariah dibagi rata kepada pihak yang terlibat dalam investasi dan dinilai cukup adil sesuai dengan syariat karena asuransi hendaknya tidak dilakukan dalam rangka mencari keuntungan komersil belaka.

Perlu diketahui bahwa mekanisme akad yang dijalankan dalam asuransi syariah sangatlah jelas dan adil dimana dana kontribusi arau premi yang dibayarkan peserta langsung dipisah dari awal antara dana tabarru’ untuk saling membantu sesama peserta ketika ada yang tertimpa musibah dan ujrah perusahaan sebagai pengelola dana para peserta (Sama halnya zakat yaitu ada porsi khusus yang didapatkan oleh amil zakat selaku pengelola dana zakat)

Jadi demikinlah penjelasan singkat tentang asuransi syariah di Indonesia dan tidak ada salahnya seseorang senantiasa mempersiapkan dan merencanakan kemungkinan yang akan terjadi.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *