Problematika Ojek “Syar’i”, Se-syar’i Itukah?

Problematika Ojek Syar’i, Se-syar’i Itukah?

Pecihitam.org – Penggunaan kata “syar’i” pada produk atau jasa dewasa ini menjadi jimat ampuh bagi sebagian pengusaha untuk memajukan usahanya. Animo masyarakat terhadap produk atau jasa yang dilabeli dengan label “syar’i” sangat tinggi. Hal ini wajar, karena sebagian di antara mereka menganggap bahwa sesuatu yang berlabel “syar’i” betul-betul hal yang wajib dipilih dan diikuti.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hal yang sedikitnya menjadi perbincangan masyarakat belakangan ini adalah ojek syar’i. Ojek online ini memiliki ketentuan driver perempuan dan dikhususkan bagi penumpang perempuan pula.

Mereka berdalih, ojek syar’i merupakan media dakwah agar kaum perempuan (mereka menyebutnya dengan istilah “akhwat”) terhindar dari khalwat (menyepi) dan ikhtilath (bercampur). Dengan demikian maka terhindarlah dari dosa.

Jika demikian dianggap benar, dapatkah ojek-ojek lain baik ojek pangkalan maupun ojek online dikatakan sebagai pelaku khalwat dan ikhtilath hanya karena mendapat order penumpang yang berlainan jenis kelamin? Lalu, apakah calon penumpang berdosa jika menggunakan jasa ojek online dan ojek pangkalan yang tidak berlabel syar’i karena drivernya beda jenis kelamin?

Kita akan coba soroti dua istilah yang menjadi penguat kesyar’ian jasa mereka, yaitu khalwat dan ikhtilath. Dalam hal ini, penulis menemukan keterangan mengenai kedua istilah tersebut dari sumber yang berbeda.

Baca Juga:  Batas Usia Menopouse atau Berhenti Haid bagi Seorang Wanita Menurut Fiqh

Yang pertama adalah ikhtilath. Ketentuan mengenai istilah ini termaktub dalam kitab al-Majmuu’ Syarh Muahdzdzab, karya Imam Nawawi juz 4 halaman 484 yaitu sebagai berikut:

لِأَنَّ اخْتِلَاطَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ إذَا لَمْ يَكُنْ خَلْوَةً لَيْسَ بِحَرَامٍ

Artinya: Percampuran antara laki-laki dan perempuan asalkan tidak terjadi khalwat, maka tidak diharamkan.

Lantas, bagaimana dengan yang dimaksud dengan khalwat? Penjelasannya terdapat dalam kitab Hasyiyah al-Jamal juz 4 halaman 124, yaitu sebagai berikut:

وَضَابِطُ الْخَلْوَةِ اجْتِمَاعٌ لَا تُؤْمَنُ مَعَهُ الرِّيبَةُ عَادَةً بِخِلَافِ مَا لَوْ قُطِعَ بِانْتِفَائِهَا عَادَةً فَلَا يُعَدُّ خَلْوَةً

Artinya: Ukuran standar bagi istilah khalwat adalah pertemuan yang mengundang sangka curiga pihak lain menuju ke arah zina menurut adat kebiasaan. Berbeda halnya jika hal demikian tidak mengundang sangka curiga menurut adat kebiasaan, maka yang demikian tidak dapat dinamai khalwat.

Dengan memperhatikan definisi dan ketentuan dua istilah di atas, pertanyaan yang kemudian muncul adalah benarkah driver dan pengguna jasa ojek online dan ojek pangkalan biasa (nin syar’i) telah melakukan khalwat dan ikhtilat? Tanpa berpikir panjang, penulis katakan tidak! Sangkaan demikian hanyalah sangkaan berlebihan dan semena-mena. Sementara Allah tidak menyukai sesuatu yang berlebihan dan semena-mena [Qs. Al-A’raf [7]: 31]

Baca Juga:  Begitulah... Di Hadapan Istri, Bahkan Seorang Wali Pun Tetap Hina

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa ojek (online maupun pangkalan) merupakan bagian dari alat transportasi umum yang telah maklum di negara kita. Semua orang tahu bahwa menggunakan jasa ojek untuk memudahkan perjalanan menuju lokasi tujuan adalah hal yang biasa. Mereka tidak akan mengira, tidak pula akan menyangka driver dan pengguna jasa melakukan hal-hal yang dianggap asusila.

Ojek adalah layanan jasa bersifat umum, siapapun boleh menggunakannya, dari kalangan usia sangat muda bahkan sampai kalangan usia sangat tua. Tidak membatasi, baik perempuan maupun laki-laki.

Sekali lagi penulis sampaikan bahwa hal demikian sudah menjadi maklum dan tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan sama sekali, bahkan driver dan pengguna jasanya berlawanan jenis sekalipun.

Mengingat hal ini menjadi bagian dari persoalan krusial, maka mengedepankan sikap bijak daripada sekedar mengejar keuntungan adalah hal yang diharapkan. Salah satu pedoman yang termaktub dalam kaidah ushuul fiqh adalah sebagai berikut:

Baca Juga:  Tambahan Kata "Wa'fu'anni" dalam Doa Duduk Diantara Dua Sujud Bid'ah? Ini Jawabannya

الوسائل لها حكم المقاصد

Artinya: Hukum sarana/media sesuai dengan hukum tujuan

Jika kaidah ini dijadikan pedoman dalam kasus ojek syar’i yang dianggap bertentangan dengan ojek biasa (non syar’i) di atas, maka maksudnya adalah jika menggunakan layanan ojek biasa bertujuan untuk memudahkan perjalanan menuju tempat belajar, tempat ibadah dan sesuatu yang baik lainnya, maka menggunakan sarana tersebut sama baiknya dengan tujuan yang hendak dicapai.

Sebaliknya, jika seseorang menggunakan ojek syar’i untuk hal-hal yang tidak diperkenankan oleh syariat, maka hukumnya sesuai dengan tujuannya tersebut, sekalipun ojek tersebut berlabel syar’i.

Demikian sekelumit penjelasan mengenai ojek syar’i, semoga bermanfaat.

Azis Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *