Respon Fiqih Terhadap Transaksi Elektronik di Era Globalisasi

Respon Fiqih Terhadap Transaksi Elektronik di Era Globalisasi

Pecihitam.Org- Pengaruh globalisasi membawa dampak perkembangan di berbagai bidang dan lini. Perkembangan teknologi yang telah melahirkan transaksi elektronik adalah salah satu isu utama yang masih menjadi pusat perhatian untuk beberapa waktu terakhir ini.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Isu perkembangan teknologi ini tidak luput dari munculnya internet sebagai salah satu media yang sangat membantu dan memberikan sebuah realitas baru dalam kepada umat manusia sehingga internet dapat mengakibatkan banyaknya perubahan dalam dunia ini (Abdul Wahib dan Mohammad Labib, 2005: 31).

Tidak hanya itu, internet telah mengubah jarak dan waktu menjadi tidak terbatas. Dengan medium internet orang dapat melakukan kegiatan yang dalam dunia nyata sangat sulit dilakukan akan tetapi di dunia maya sangat mungkin dan bahkan sangat mudah untuk dilakukan (Shabhi Mahmashani, 2007:1).

Dengan kecanggihan teknologi telekomunikasi, dunia seolah tidak bersekat dan tidak berjarak. Semua manusia seolah berada dalam satu ruangan yang bisa saling bertegur sapa dan melakukan aktifitas di dunia maya, termasuk dalam bermu’amalah.

Kecanggihan internet telah memungkinkan manusia untuk melakukan komunikasi secara langsung, dapat melihat gambar lawan bicara dan mendengarkan suaranya.

Baca Juga:  Dalil dan Syarat Bolehnya Melakukan Otopsi Jenazah

Seseorang dapat menawarkan-menawar dan transaksi tanpa harus saling berhadapan secara fisik. Bahkan barang yang ditawarkanpun tidak perlu ada secara fisik dihadapan orang yang menawar.

Transaksi di mana kedua belah pihak tidak dalam satu majlis untuk saat ini sudah tidak menjadi hal yang aneh. Bahkan untuk perusahaan-perusahaan besar kebanyakan menggunakan sistem jual beli via internet.

Alasan yang paling mendasar penggunaan sistem jual beli semacam ini adalah karena lebih efisiensi dan efektif dibanding dengan sistem jual beli konvensional yang mengharuskan penjual dan pembeli bertemu langsung dalam suatu tempat atau berada langsung di tempat barang yang ditawarkan atau akan dijual.

Internet telah dijadikan standar resmi dalam aktivitas sehari-hari, mulai dari hanya sebagai sarana penunjang bagi terlaksananya sebuah bisnis maupun merupakan core bisnis itu sendiri (Ridwan Sanjaya dan Wisnu Sanjaya, 2009: 2).

Efektifitas dan efesiensi jelas menjadi sebuah prioritas utama yang harus dipertimbangkan oleh para pihak yang melakukan jual beli, terlebih oleh pihak-pihak pelaku ekonomi seperti sebuah perusahaan karena dengan semakin efektif dan efisien sutu pekerjaan dilakukan.

Baca Juga:  Syarat Wajib Shalat Jumat dalam Madzhab Syafi'i (Bagian 1)

Maka keuntungan juga akan semakin banyak didapatkan, dan sudah menjadi sebuah keniscayaan dalam ekonomi bahwa pelaku ekonomi akan brusaha untuk mencari keuntungan semaksimal mungkin dengan mengeluarkan pengorbanan yang seminimal mungkin.

Salah satu yang patut dipertimbangkan terkait dengan efek yang dibawa oleh internet sebagai medium bisnis dan perdagangan adalah keabsahan transaksi yang dilakukan secara on line, mengingat jika dilihat dari asas-asas yang ada dalam hukum menganai kontrak yang secara prosedural tidak lagi diindahkan dalam transaksi on line.

Seperti penentuan kata sepakat dan masalah menentukan mengenai waktu terjadinya jual beli jika jual beli tersebut dilakukan antar negara yang itu berlainan waktunya. Satu hal lain yang sangat riskan adalah mengenai subyek pelaku dalam transaksi tersebut.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam dunia maya prisnsip yang dipegang adalah prinsip anonameious yang itu berarti tidak ada identitas yang pasti antara kedua belah pihak (Shabhi Mahmashani, 2007:1).

Transaksi yang dilakukan via internet, telepon genggam atau media elektronik lainnya adalah sah sah saja. Meskipun masing-masing pihak tidak bertemu langsung untuk mengungkapkan kehendak, media elektronik dapat menjadi sarana yang dapat menghubungkan mereka untuk melaksanakan transaksi.

Baca Juga:  Pengurus Masjid Minta Gaji, Bagaimana Cara Tasharufnya?

Keabsahan ini tidak hanya bila dilihat dengan pendekatan ushul fiqh, akan tetapi juga dari kacamata fikih mu’amalah. Ada beberapa kaidah fiqhiyah yang dapat dijadikan justifikasi keabsahan transaksi semacam ini.

Sementara dari kacamata fiqh mu’amalah, keabsahan transaksi elektronik karena terpenuhinya syarat dan rukun sebuah transaksi. Mengenai syarat harus satu majelis (ittihad al-Majlis), hal ini tidak harus diartikan hadir dalam satu lokasi atau sebuah tempat, tetapi satu situasi dan kondisi, meskipun antara para pihak yang bertransaksi berjauhan, tetapi membicarakan obyek yang sama.

Mochamad Ari Irawan