Waktu yang Dilarang Untuk Berhubungan Suami Istri dalam Islam

waktu yang dilarang untuk berhubungan suami istri

Pecihitam.org – Allah SWT menciptakan manusia dengan cara berpasang-pasangan satu sama lain. hal ini menandakan bahwa hidup secara berpasang-pasangan merupakan fitrah bagi setiap manusia di muka bumi ini.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam aturan agama bagi manusia yang ingin terus menjalankan kelangsungan hidup dengan berpasangan maka harus melalui jalan pernikahan.

Hukum asal pernikahan adalah mubah (boleh) selama tidak ada ketentuan syariat yang melarangnya.

Namun, menurut pandangan Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari dalam kitab Dhaul Misbah dengan menukil pendapat Imam Abu Ishak as-Syairazi dan beberapa ulama lainnya bahwa status hukum pernikahan menjadi sunnah bagi orang yang ingin melakukan jimak (bersenggema), mampu membayar mas kawin, dan memberikan nafkah.

Bahkan status hukumnya menjadi wajib ketika menjadi sarana untuk menghindari perzinahan, seperti pemerkosaan, free sex, prostitusi, dan sebagainya.

Pada dasarnya setelah menjalin hubungan pernikahan antara kedua pasangan maka dihalalkan kapan saja bagi keduanya untuk melakukan jimak. Akan tetapi, ada pengecualian, bahwa dalam syariat ada waktu-waktu tertentu yang dilarang untuk berhubungan suami istri. Waktu dan hari tersebut yaitu;

Pertama, ketika sedang melaksanakan ibadah puasa dari fajar sampai maghrib sebagaimana dalam kitab Shahih Bukhari no.1936 dan Muslim no.111.

“Ada seorang sahabat yang mengadukan kepada Nabi SAW tentang dirinya yang melakukan hubungan dengan istrinya ketika sedang berpuasa. Atas perbuatannya itu maka Nabi memerintahkan untuk memerdekakan budak. Jika tidak bisa maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Namun, jika tidak bisa juga maka memberikan makan kepada 60 orang miskin.”

Kedua, ketika beri’tikaf di masjid sebagaimana larangan dalam al-Qur’an surah al Baqarah ayat 187., yang artinya;

Baca Juga:  Fiqih Munakahat; Larangan dalam Perkawinan

“Dan janganlah kamu campuri mereka (perempuan) itu sedang beriktikaf dalam masjid. itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.’’

Ketiga, ketika istri sedang haid atau nifas sebagaimana ada larangan dalam al-Qur’an surah al Baqarah ayat 222, yang artinya;

“Hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci dari haidh. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesunguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.’’

Keempat, ketika sedang melaksanakan ibadah haji atau umroh sebagaimana ada larangan dalam al-Qur’an surah 2 : 197, yang artinya;

“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan Haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.”

Selain itu ada tambahan pendapat ulama mengenai waktu yang dilarang berhubungan intim yaitu dua malam hari raya, baik hari raya idul fitri maupun Idul Adha. Sebagaimana terdapat di dalam kitab Qurratul Uyun halaman 66 bahwa Syaikh Ibnu Yamun menjelaskan dengan bait-bait nadhomnya tentang hukum dan dampaknya melakukan jima pada kedua malam tersebut.

Baca Juga:  Apa yang Dimaksud dengan Nafkah Istri? Berikut Pengertian, Jenis dan Dasar Hukumnya

وليلة الأضحى على المشهور # كالليلة الأولى من المشهور
وضف إليها نصف كل شهر # وآخر الليالي منه فآدر
أخبر رحمه الله أن الجماع يمنع في هذه الليالي الأربعة : ليلة عيد الأضحى لما قيل من أن الجماع فيها يوجب كون الولد سفاكا للدماء . والليلة الأولى من أول كل شهر . وليلة النصف من كل شهر . والليلة الأخيرة من كل شهر لقوله عليه الصلاة والسلام لا تجامع رأس ليلة الشهر وفي النصف

Redaksi di atas menjelaskan bahwa terdapat empat malam yang dilarang untuk melakukan hubungan suami istri, yaitu malam hari raya kurban, malam pertama pada setiap bulan, malam pertengahan pada setiap bulan, dan malam terakhir pada setiap bulan.

Baca Juga:  Begini Penjelasan Mengenai Menikah Menyempurnakan Separuh Agama

Lebih dari itu, menurut ulama ada penyebab/alasan tidak diperbolehkan jimak pada malam tersebut.

  • Pertama. karena akan mengakibatkan anak bertwatak jelek yang senang membunuh.
  • Kedua, Setan akan ikut melakukan jimak pada malam-malam itu.
  • Ketiga, anak yang terlahir akan mudah terkena penyakit kusta atau dapat mengakibatkan gila.

Namun, larangan tersebut hanya sebatas makruh tidak sampai pada keharaman seperti melakukan jimak ketika istri sedang haid atau nifas.

Demikian, penjelasan mengenai waktu-waktu yang dilarang untuk berhubungan suami istri. Sehingga bagi para pasangan hendaknya berhati-hati agar tidak terjerumus kepada larangan yag sudah ditetapkan oleh syariat. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *