Mana yang Lebih Utama bagi Wanita, Shalat Di Masjid atau di Rumah?

Mana yang Lebih Utama bagi Wanita, Shalat Di Masjid atau di Rumah?

PeciHitam.org – Seringkali menjadi perdebatan persoalan boleh tidaknya ataupun membandingkan seputar mana yang lebih utama bagi wanita, shalat di masjid atau shalat di rumah. Sebab memang keduanya memiliki dasar hukum masing-masing.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Menurut Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa shalat sunnah di rumah lebih utama dari pada di masjid. Imam Nawawi berkata “dianjurkan agar lebih tersembunyi dari umum hingga terhindar dari perbuatan ria (pamer kepada sesama manusia).

Menurut Imam Nawawi, anjuran ini lebih ditekankan pada aspek kehati-hatian. Agar lebih terjaga dari hal-hal yang mungkin dapat membatalkan suatu amal. Selain itu juga supaya rumah tersebut mendapatkan banyak berkah, banyak dituruni rahmat dan malaikat serta setan lari daripadanya.

Beliau juga menambahkan kaum wanita boleh saja pergi ke masjid untuk mengikuti shalat berjamaah dengan syarat harus menjamin keselamatannya dari segala sesuatu yang menyebabkan timbulnya syahwat ataupun fitnah. Baik karena perhiasan atau harum-haruman yang dipergunakannya.

Habib Husein Nabil bin Najib Assegaff mengatakan masjid adalah tempat yang utama dari segala tempat. Sekiranya wanita pergi ke masjid tidak menimbulkan fitnah dan dia bisa menjaga dirinya, tentu yang lebih utama ia shalat di masjid. Walaupun lebih pantas bagi wanita itu shalat di rumah.

Baca Juga:  Bagaimana Cara Mandi Wajib yang Benar Sesuai Tuntunan Syariat?

Akan tetapi beliau melanjutkan, apabila dibawa pada zaman sekarang bahwa wanita lebih pantas shalat di rumah, sedangkan ia pergi ke mana-mana dengan leluasa seperti pergi ke warung dan mall dirasakan kurang tepat.

Mengapa ketika wanita pergi ke mall diperbolehkan namun malah pergi ke masjid tidak? Adapun menurutnya, ada dua syarat yang harus terpenuhi bagi wanita yang pergi ke masjid, antara lain:

1) Wanita itu tidak boleh mengganggu kekhusyukan jamaah di masjid; wanita diciptakan Allah swt dalam bentuk yang indah, dengan keindahannya tadi mengganggu konsentrasi jamaah laki-laki dan mengubah tujuan laki-laki tersebut berada di masjid.

2) Wanita itu harus pandai menjaga dirinya. Beliau menutup wawancara dengan memberi kesimpulan bahwa keutamaan shalat bagi wanita boleh jadi di masjid dan boleh jadi di rumah sesuai dengan kondisinya. Muhammad al-Ghazali mengatakan bahwa shalat berjamaah adalah salah satu syiar Islam. Para fuqaha’ berpendapat bahwa shalat berjamaah adalah fardhu ‘ain pada kelima shalat fardu.

Tidak boleh meninggalkannya kecuali dengan alasan–alasan tertentu yang dapat dibenarkan. Secara mayoritas fuqaha telah menetapkan bahwa ia adalah sebuah sunnah muakkadah atau sesuatu yang sangat dianjurkan.

Baca Juga:  Apakah Hibah Orang Tua Ada Kaitannya Dengan Warisan?

Beliau juga memberikan pertanyaan apakah sunnah muakkadah ini berlaku hanya untuk laki-laki saja ataupun keseluruhan umat Islam? Termasuk juga kaum wanita. Menurut mazhab Zhahiri, hal ini berlaku untuk keduanya.

Kaum ibu adalah seorang pemimpin di dalam urusan rumah tangganya dan ia juga bertanggung jawab atas hal itu. Sudah maklum urusan ibu rumah tangga meliputi segalanya dari anak-anaknya, menjaga kenyaman rumahnya, melayani suaminya, yang kesemuanya itu akan menghalangi ia dalam berpartisipasi menunaikan shalat berjamaah di masjid.

Menurut Imam al-Ghazali keikutsertaannya dalam shalat berjamaah ialah sebuah anjuran baginya setelah ia menyelesaikan kewajiban-kewajibannya di rumah.

Apabila ia telah selesai melaksanakan semua kewajibannya, maka ia berhak untuk pergi ke masjid dan suaminya harus memberinya izin. Sebagaimana hadis-hadis Nabi Muhammad saw yang melarang untuk mencegah wanita pergi ke masjid.

Selain itu juga, Imam al-Ghazali juga menjelaskan bahwa meyakini akan difasilitasinya kaum wanita untuk berada di masjid sebagaimana hadis Nabi Muhammad saw yang memberikan pengkhususan pintu masuk untuk para jamaah wanita. Rasulullah saw juga menempatkan para wanita berada di shaf-shaf belakang dari para jamaah laki-laki. Hal ini untuk memberikan rasa aman dari agar tidak tampak aurat mereka terkhusus ketika posisi ruku’ dan sujud.

Baca Juga:  Definisi Wakaf Serta Landasan Hukumnya dalam Al-Quran, Hadis dan Ijma’

Tradisi ini terus berlanjut hingga masa khulafa al-Rasyidun, saf-saf wanita selalu diisi mulai dari shalat Subuh hingga Shalat Isya dan tidak ada yang mempersoalkannya. Terkadang para wanita juga menyemarakkan shalat tarawih berjamaah di bulan Ramadhan dan shalat Idul Fitri dan Idul Adha.

Mohammad Mufid Muwaffaq