Zakat Harta Warisan: Hukum dan Perhitungannya

Zakat Harta Warisan: Hukum dan Perhitungannya

PeciHitam.org – Zakat Harta Warisan: Hukum dan Perhitungannya – Musibah datang menimpa kita bukan karena Allah SWT membenci kita, tetapi karena Allah ingin melihat seberapa tegar dan sabar kita untuk tetap berada di jalan-Nya walaupun tengah menghadapi ujian tersebut.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Itulah salah satu tanda kasih sayang yang Allah berikan kepada kita. Karena kita tidak tahu kapan dan bagaimana saat kita mendahului untuk menghadap Sang Maha Kuasa.

Pada saat seorang wafat, maka pada saat itu kepemilikan harta beralih dan menjadi hak ahli waris, salah satunya adalah anak-anak mereka. mereka harus sudah mengetahui jatah masing-masing dari istri sampai anak-anaknya baik laki-laki maupun perempuan.

Harta tersebut perlu dizakati jika saja mencapai nisab kemudian haul (sudah setahun) adalah bagi mereka yang jatahnya mencapai nisab saja. Sedangkan mereka yang jatahnya tidak mencapai nisab tidak perlu dizakati.

Sedangkan untuk properti berbentuk tanah atau rumah merupakan benda mati yang tidak bisa bergerak sehingga tidak ada kewajiban zakatnya (jika tidak ada niatan untuk dijual). Bila harta warisannya berupa uang tunai/emas/perak, atau sesuatu yang diniatkan untuk dijual Seperti rumah, tanah, kendaraan atau harta lain yang memang diniatkan untuk dijual, Maka semua itu harus dikeluarkan zakatnya bila telah berumur setahun sejak diniatkan untuk dijual. Dan besar zakatnya adalah 2,5 % dari nilai jual harta tersebut.

Baca Juga:  Suami Meminum Air Susu Istri; Bagaimana Hukumnya?

Namun bila warisan yang ditinggalkan adalah rumah, kendaraan, atau perabotan yang dipakai sendiri (seperti yang telah dijelaskan di awal paragraf) tanpa ada niat untuk dijual; maka tidak terkena zakat. Hal ini sesuai dengan hadis Abu Hubairah bahwa Rasullulah bersabda,

“Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim, terkait kudanya dan budaknya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Dari hadis tersebut dapat dilihat bahwasannya menurut Rasulullah dan ulama fikih, harta warisan tidak dikategorikan obyek zakat. Hal itu disebabkan dalam hadis-hadis Rasulullah ataupun keterangan para sahabat tidak ditemukan dalil-dalil tentang kewajiban zakat pada harta warisan.

Oleh karena itu, tidak ada yang disebut dengan zakat warisan. Akan tetapi, setelah dimiliki penuh oleh ahli waris, harta tersebut bisa dikenai zakat bila telah memenuhi ketentuan zakat mal, seperti sudah nisab (batas minimal harta) dan haul (waktu kepemilikan). Jenis zakat yang dikeluarkan bukan zakat warisan melainkan zakat emas, perak, tabungan, atau jenis lain sesuai dengan jenis harta yang dimiliki.

Baca Juga:  Hukum Pacaran Dalam Islam; Boleh atau Tidak? Begini Penjelasannya

Setiap harta yang dimiliki umat muslim bila telah mencapai nisabnya dan dimiliki miminal selama setahun maka wajib dizakati. Salah satu jenis harta tersebut adalah harta warisan seorang anak yang didapatkan dari warisan orang tuanya. Adakah dasar hukum Islam harta warisan yang terkena zakat?

Mari kita berdandar pada QS. At-taubah ayat 103 sebagai berikut:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”

Kandungan surat tersebut secara tersirat memerintahkan kepada setiap muslim untuk menzakati harta yang mereka miliki termasuk juga harta warisan.

Lalu, kapan waktu yang tepat untuk mengeluarkan zakat harta warisan? Dianjurkan untuk membayarkan zakat mal harta warisan sesaat setelah menerima harta tersebut agar manfaatnya bisa dirasakan oleh para penerima zakat (yang berhak menerima). Membayar zakat harta warisan sesegera mungkin juga berguna untuk mencegah kemungkinan lupanya untuk membayar atau terpakai untuk kepentingan lain.

Baca Juga:  Hukum FaceApp dalam Islam; Benarkan Mendahului Takdir Allah?

Meski demikian, ada sebagian orang yang memilih membayarkan harta mal mereka bersamaan dengan zakat fitrah pada bulan Ramadhan dengan dalih mendapat pahala tambahan sebagai amal ibadah di bulan suci Ramadhan. Hal ini tidak menjadikannya masalah asalkan tidak mengurangi ketentuan jumlah zakat yang harus dikeluarkan.

Perlu dipahami bahwa harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris apabila sebelum wafatnya belum dikeluarkan zakatnya maka kewajiban ahli waris untuk mengeluarkan zakat hartanya terlebih dahulu sebelum dilakukan pembagian kepada seluruh ahli waris.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *