PeciHitam.org – Investasi dalam Islam termasuk bagian dari aktifitas muamalah yang banyak dilakukan setiap muslim modern dan sebagaimana firman Allah SWT bahwa perbuatan baik laksana satu bulir yang menghasilkan tujuh bulir dan dari tujuh bulir menghasilkan banyak bulir lainnya serta memperhatikan apa yang telah diusahakan (investasi) untuk hari esok.
Investasi juga berguna menjaga keberlangsungan hidup manusia selama di dunia maka agama Islam menganjurkan untuk melakukan investasi sejak dini dan sebagaimana Allah SWT melarang manusia melakukan perbuatan penimbunan uang dan maksudnya bahwa harta yang dimiliki hendaknya dipergunakan untuk kegiatan seperti berinvestasi dalam bidang usaha yang produktif.
Allah swt berfirman dalam Al-Qur’an:
يُوسُفُ أَيُّهَا الصِّدِّيقُ أَفْتِنَا فِي سَبْعِ بَقَرَاتٍ سِمَانٍ يَأْكُلُهُنَّ سَبْعٌ عِجَافٌ وَسَبْعِ سُنْبُلَاتٍ خُضْرٍ وَأُخَرَ يَابِسَاتٍ لَعَلِّي أَرْجِعُ إِلَى النَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَعْلَمُونَ – قَالَ تَزْرَعُونَ سَبْعَ سِنِينَ دَأَبًا فَمَا حَصَدْتُمْ فَذَرُوهُ فِي سُنْبُلِهِ إِلَّا قَلِيلًا مِمَّا تَأْكُلُونَ – ثُمَّ يَأْتِي مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ سَبْعٌ شِدَادٌ يَأْكُلْنَ مَا قَدَّمْتُمْ لَهُنَّ إِلَّا قَلِيلًا مِمَّا تُحْصِنُونَ – ثُمَّ يَأْتِي مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ عَامٌ فِيهِ يُغَاثُ النَّاسُ وَفِيهِ يَعْصِرُونَ
Artinya:
“Setelah pelayan itu berjumpa dengan Yusuf, dia berseru: Yusuf, hai orang yang amat dipercaya, terangkanlah kepada kami tentang tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk yang dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan (tujuh) lainnya yang kering agar aku kembali kepada orang-orang itu, agar mereka mengetahuinya.”
“Yusuf berkata: Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan.”
“Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan.”
“Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan di masa itu mereka memeras anggur.” (QS. Yusuf 12:46-49)
Ayat tersebut mengajarkan untuk tidak boros menggunakan seluruh harta yang kita miliki setelah mendapatkannya dan maksudnya adalah untuk tidak menggunakan harta tersebut untuk hal yang tidak bermanfaat.
Maka jelas ajaran agama Islam sangat tidak menganjurkan umatnya untuk membiarkan harta benda mereka tidak berkembang serta mengajarkan bahwa uang dan harta benda harus produktif sehingga menghasilkan.
Jadi hukum melaksanakan investasi ialah sangat dianjurkan atau wajib yang mengacu kepada tuntunan sumber hukum Islam yaitu Al-Quran dan Sunnah.
Adapun prinsip dasar investasi dalam Islam ialah sebagai berikut:
- Halal.
Maksud dari hal di sini ialah produk investasi harus terbebas dari yang namanya unsur haram atau syubhat.
- Terhindar dari unsur riba, spekulasi dan penipuan.
Investasi yang dilaksanakan tidak boleh mengandung unsur riba karena merupakan haram dalam agama Islam dan investasi investasi dikelola secara baik dan benar supaya tidak mengalami kerugian di lain waktu tapi tetap menguntungkan setiap berjalan waktu.
Adapun contoh dan jenis investasi dalam islam antara lain yaitu:
- Usaha atau Bisnis.
- Menyewakan Lahan.
- Ternak Hewan.
- Investasi Emas.
- Properti.
- Deposito Syariah.
- Investasi syariah Produk Perbankan Syariah.
- Investasi syariah Tanah.
- Asuransi Syariah.
- Sedekah.
Demikianlah maka kita sebaiknya harus tahu untuk dapat memilih investasi syariah yang masuk kategori halal atau diperbolehkan dalam islam dan juga investasi syariah yang dilarang sehingga akan menghindarkan bentuk investasi yang tidak sesuai dengan kaidah Islam.