Bagaimana Hukum Susu Formula dalam Islam Menurut Ulama Ahlussunnah wal Jamaah

hukum susu formula dalam islam

Pecihitam.org – Sebagian kalangan penganut ajaran Salafi Wahabi menyatakan hukum susu formula dalam Islam adalah Haram.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Maksudnya mungkin adalah Hukum memberikan susu formula atau susu buatan kepada bayi tanpa alasan yang dibenarkan Syariat.

Pendapat mereka ini disandarkan pada Hadits Rasulullah dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, yang mengatakan bahwa:

““Kemudian Malaikat itu mengajakku melanjutkan perjalanan, tiba-tiba aku melihat beberapa wanita yang payudaranya dicabik-cabik ular yang ganas. Aku bertanya: ‘Kenapa mereka?’ Malaikat itu menjawab: ‘Mereka adalah para wanita yang tidak mau menyusui anak-anaknya (tanpa alasan syar’i)’.” (HR. Ibnu Hibban dalam shahihnya 7491, Ibnu Khuzaimah 1986, dan Syaikh Muqbil rahimahullah dalam Al-Jami’ush Shahih menyatakan: “Ini hadits shahih dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu.” Hadis ini juga dinilai shahih oleh Imam Al-Albani).

Menurutnya, Ancaman hadis ini berlaku ketika seorang ibu SENGAJA menghalangi anaknya untuk mendapatkan nutrisi dari ASInya tanpa alasan yang dibenarkan.

Sementara jika sang ibu tidak memungkinkan untuk menyusui anaknya, baik karena faktor yang ada pada ibu maupun pada si anak, insyaa Allah tidak termasuk dalam ancaman hadis ini.

Karena itu, tidak masalah jika anak diberi susu selain ASI ibunya. Islam membolehkan seseorang menyusukan anaknya kepada orang lain, dengan kesepakatan upah tertentu.

Baca Juga:  Masya Allah! Sekalipun Karena Riya' Shalawat Tetap Berpahala

Di antara dalil yang menunjukkan bahwa orang tua boleh menyusukan anaknya ke orang lain,

  1. Firman Allah, “Jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang layak… ” (QS. Al-Baqarah: 233).
  2. Allah berfirman, “Jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya… ” (QS. At-Thalaq: 6)

Pada keterangan di atas, seorang ibu diizinkan tidak menyusui anaknya, dengan disusukan kepada wanita lain atau diberi susu formula. Namun tentu saja kebolehan ini tidak berlaku mutlak.

Lalu, Bagaimanakah ulama ahlussunnah wal jama’ah memandang permasalahan ini? Apakah benar fatwa ulama atau penganut ajaran Salafi Wahabi terkait susu formula ini?

Mari kita simak pemaparan dan penjelasan menurut pemahaman ahlussunah wal jamaah yang dipaparkan oleh Dewan Pakar Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur KH Muhammad Ma’ruf Khozin, yang kami lansir halaman Elhooda.net.

Menanggapi pendapat kalangan salafi wahabi di atas, Kyai Ma’ruf Khozin menilai bahwa terlihat sekali yang menulis atau berpendapat demikian adalah kelompok tekstualis, mengambil hadis berdasarkan pemahaman sendiri dan tidak merujuk kepada para ulama ahli hadis.

Untuk menjawab Fatwa tersebut, Ustadz Ma’ruf mengutip fatwa ulama mereka dari Arab Saudi yang dipimpin oleh Syekh Bin Baz dalam Majmu’ Fatawa Lajnah Daimah 21/19:

Baca Juga:  Inilah Alasan Mengapa Aswaja Mengikuti Imam Mazhab

ﻫﻞ ﺟﺎﺋﺰ ﺃﻥ ﺗﺮﺿﻊ اﻷﻡ ﻃﻔﻠﻬﺎ ﻣﻦ ﺣﻠﻴﺐ اﻟﻨﻴﺪﻭ ﺃﻭ ﺃﻱ ﺣﻠﻴﺐ ﻣﺜﻠﻪ ﺇﺫا ﻛﺎﻥ ﺣﻠﻴﺐ اﻷﻡ ﻏﻴﺮ ﻛﺎﻓﻲ ﻟﺘﻐﺬﻳﺔ اﻟﻄﻔﻞ؟

Pertanyaan: Bolehkah seorang ibu memberikan susu (Nedo / formula) atau lainnya jika ASI tidak mencukupi kebutuhan makanan anaknya?

ﺟ: ﻻ ﻣﺎﻧﻊ ﻣﻦ ﺇﺭﺿﺎﻉ اﻷﻡ ﻟﻄﻔﻠﻬﺎ ﻣﻦ اﻟﺤﻠﻴﺐ اﻟﺼﻨﺎﻋﻲ

Jawab: Tidak ada larangan bagi seorang ibu untuk menyusukan bayi dari susu buatan.

Di halaman lainnya (21/7) beliau fatwakan tidak haram menggunakan susu formula jika memenuhi 2 syarat:

” الواجب على المرأة أن تحافظ على إرضاع أولادها وأسباب صحتهم ، وليس لها الاكتفاء بالحليب المستورد أو غيره إلا برضى زوجها بعد التشاور في ذلك ، وعدم وجود ضرر على الأولاد ” انتهى “

Kewajiban seorang ibu untuk menjaga memberi ASI kepada anaknya dan kesehatannya. Seorang ibu tidak boleh mencukupkan dengan susu impor (formula) kecuali (1) mendapat izin dari suaminya setelah bermusyawarah, dan (2) tidak membahayakan kepada anaknya”

Seorang ibu yang tidak menyusui anaknya namun diberi ASI kepada wanita lain berdasarkan firman Allah yang artinya:

“…. Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” (Ath-Thalaq 6)

Baca Juga:  Menjawab Wahabi, Kaligrafi Masjid Itu Bidah? Ini Kata Ulama 4 Madzhab

Kalau sekiranya seorang ibu tidak memberi ASI akan disiksa di akhirat, tentu tidak akan ada pilihan dari Allah untuk boleh disusukan kepada wanita lain.

Jadi yang dimaksud dalam hadis dari Abu Umamah di atas adalah seorang ibu yang tidak mau memberi ASI kepada anaknya sehingga anaknya kelaparan di malam hari, sampai terjadi madlarrat bagi anak tersebut. Maka ibu semacam ini yang mendapat ancaman di akhirat kelak. Bukan ibu yang membuatkan susu formula.

Kyai Ma’ruf Khozin pun menambahkan bahwa, meskipun Hukum Susu Formula dalam Islam ini dibolehkan, ia tetap menganjurkan setiap ibu memberikan ASI eksklusif untuk anaknya maksimal sampai 2 tahun. Setelah itu untuk yang besar. (ob)

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *