Bicara Saat Khutbah Jumat Berlangsung, Bagaimana Hukumnya?

Bicara Saat Khutbah Jumat Berlangsung

Pecihitam.org – Di beberapa tempat, masih seringkali kita temukan beberapa jamaah jumat yang suka bicara saat khutbah jumat berlangsung. Bagaimana keabsahan shalat jumat seseorang jika hal yang demikian terjadi?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pada saat khutbah jumat dibacakan atau di Saat khutbah berlangsung para ulama menganjurkan agar sebaiknya kita menyimak dengan seksama, dan dan dalam kondisi tertentu bicara saat khutbah jumat dianjurkan untuk dihindari sebisa mungkin.

Ulama Syafi’iyah menegaskan bahwa bicara saat khutbah jumah hukumnya makruh. Kemakruhan ini berdasarkan petunjuk ayat:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya: “Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-A’raf, 7:204)

Sebagaimana hadits riwayat Imam Muslim:

إذَا قُلْت لِصَاحِبِك أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

“Jika kamu katakan kepada temanmu, ‘diamlah!’, di hari Jumat saat khatib berkhutbah, maka kamu telah melakukan perbuatan menganggur (tiada guna).” (HR Muslim)

Bicara saat khutbah jumat ada yang mengartikan meruginya pahala, batalnya keutamaan Jumat atau ibadah jumatnya menjadi zhuhur. Maksud jumatnya menjadi zhuhur adalah, ibadah jumatnya sah, namun tidak mendapatkan keutamaan dari ibadah tersebut.

Syekh Jalaluddin al-Suyuthi menegaskan:

قَالَ النَّضْر بْن شُمَيْلٍ مَعْنَاهُ خِبْت مِنْ الْأَجْر وَقِيلَ بَطَلَتْ فَضِيلَة جُمْعَتك وَقِيلَ صَارَتْ جُمْعَتك ظُهْرًا قَالَ الْحَافِظ اِبْن حَجَر وَيَشْهَد لِلْقَوْلِ الْأَخِير حَدِيث أَبِي دَاوُدَ مَنْ لَغَا وَتَخَطَّى رِقَاب النَّاس كَانَتْ لَهُ ظُهْرًا قَالَ اِبْن وَهْب أَحَد رُوَاته مَعْنَاهُ أَجْزَأَتْ عَنْهُ الصَّلَاة وَحُرِمَ فَضِيلَة الْجُمْعَة

Baca Juga:  Khutbah Jum'at Tidak Memakai Bahasa Arab, Bolehkah?

“Nadlr bin Syumail berkata, makna hadits tersebut adalah, kamu merugi dari pahala. Pendapat lain, batal keutamaan Jumatmu. Pendapat lain, Jumatmu menjadi Zhuhur. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani berkata, pendapat terakhir didukung oleh haditsnya Abu Daud, barangsiapa yang menganggur dan melangkahi leher manusia, maka Jumat baginya menjadi shalat Zhuhur. Ibnu Wahab, salah satu perawi hadits tersebut berkata, maknanya adalah tercukupi baginya shalat Jumat dan ia terhalang dari keutamaan Jumat.” (Lihat: Syekh Jalaluddin al-Suyuthi, Hasyiyah al-Suyuthi ‘ala Sunan al-Nasa’i, juz 2)

Sesuai penjelasan di atas maka Syekh Abdurrahman al-Mubarakfauri mengatakan:

قال العلماء معناه لا جمعة له كاملة للإجماع على إسقاط فرض الوقت عنه انتهى

“Ulama berkata, makna hadits tersebut adalah, tidak ada Jumat sempurna baginya, karena kesepakatan ulama atas gugurnya kewajiban Jumat bagi orang tersebut.” (Lihat: Syekh Abdurrahman al-Mubarakfauri, Tuhfah al-Ahwadzi, juz 3).

Ayat di atas tegas memerintahkan untuk diam saat khutbah dibacakan, namun hukum berbicara tidak haram sesuai penjelasannya.

Syekh Zakariyya al-Anshari menjelaskan bahwa ada beberapa hadits yang menunjukan berbicara saat khutbah tidak haram, seperti hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim tentang orang Baduwi yang datang saat Nabi sedang berkhutbah, ia mengadu hartanya hilang, keluarganya lapar dan meminta Nabi mendoakannya, Nabi tidak mencekal perilaku orang Baduwi tersebut, bahkan Nabi mendoakannya.

Syekh Zakariyya dalam kitabnya Asna al-Mathalib:

Baca Juga:  Khatib Provokatif, Bolehkah Jamaah Menginterupsi Khutbah Jumat?

ويكره للحاضرين الكلام  فيها لظاهر الآية السابقة وخبر مسلم إذا قلت لصاحبك أنصت يوم الجمعة والإمام يخطب فقد لغوت

“Makruh bagi hadirin jamaah Jumat berbicara saat khutbah, karena zhahir ayat di atas dan haditsnya Imam Muslim, Jika kamu katakan kepada temanmu, diamlah, di hari Jumat saat khatib berkhutbah, maka kamu telah melakukan perbuatan menganggur (tiada guna).”

ولا يحرم  للأخبار الدالة على جوازه كخبر الصحيحين عن أنس  بينما النبي صلى الله عليه وسلم يخطب يوم الجمعة قام أعرابي فقال يا رسول الله هلك المال وجاع العيال فادع الله لنا فرفع يديه ودعا

“Dan berbicara hukumnya tidak haram karena terdapat beberapa hadits yang menunjukan kebolehannya, seperti haditsnya al-Bukhari dan Muslim dari Sahabat Anas, suatu ketika Nabi tengah berkhutbah di hari Jumat, berdirilah seorang Baduwi, lalu ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, harta kami rusak, keluarga kami lapar, maka berdoalah kepada Allah untuk kami.’ Lalu Nabi mengangkat kedua tangannya dan berdoa untuk Baduwi tersebut.”

وجه الدلالة أنه لم ينكر عليه الكلام ولم يبين له وجوب السكوت والأمر في الآية للندب

“Sudut pandang petunjuknya adalah bahwa Nabi tidak mengingkari percakapan sang Baduwi, Nabi tidak menjelaskan kepadanya kewajiban diam saat khutbah. Perintah diam dalam ayat diarahkan kepada perintah sunnah.” (Lihat: Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 2)

Jika terdapat hal-hal mendesak yang memerlukan bicara atau bila ada hajat untuk berbicara, misalnya mengingatkan rekan yang salah atau khatib yang tidak membaca salah satu rukun khutbah, maka hukumnya boleh (tidak makruh).

Baca Juga:  Tergantung Tujuannya! Inilah 5 Varian Hukum Pernikahan dalam Islam Berdasarkan Qarinahnya

Meski bicara saat khutbah jumat hukumnya boleh saat ada hajat, namun sebaiknya dihindari, cukup dengan berisyarat bila hal tersebut telah mencukupi dalam menyampaikan maksud.

Syekh Zakariyya al-Anshari mengatakan:

وإن عرض مهم  ناجز  كتعليم خبر ونهي عن منكر  وإنذار إنسان عقربا أو أعمى بئرا  لم يمنع منه  أي من الكلام بل قد يجب عليه  لكن يستحب أن يقتصر على الإشارة  إن أغنت

“Bila baru datang perkara penting yang mendesak seperti memberitahukan kewaspadaan, melarang kemunkaran, memperingatkan manusia dari kalajengking atau orang buta agar tidak jatuh ke sumur, maka berbicara tidak dicegah, bahkan terkadang wajib. Namun sunah mencukupkan dengan isyarah bila hal tersebut mencukupi.” (Lihat: Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 2)

Selain karena kebutuhan yang mendesak, berbicara juga diperbolehkan dalam beberapa kondisi yang dianjurkan, seperti membaca shalawat saat khatib menyebut nama atau sifat Nabi, mendoakan orang yang bersin, mendoakan taradli (radliyaallahu‘anhu) saat nama sahabat disebut dan mengamini doa khatib.

Demikian penjelasan mengenai hukum bicara saat khutbah jumat, semoga kita diberi kekuatan untuk menjalankan ibadah Jumat dengan kyusu’, memenuhi tata cara maupun adab-adabnya.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *