Bagaimana Sih Seharusnya Cara Membasuh Muka Saat Wudhu?

Cara Membasuh Muka Saat Wudhu

Pecihitam.org – Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa fardhu wudhu ada enam, yaitu niat; membasuh muka; membasuh kedua tangan hingga kedua sikunya; membasuh sebagian permukaan kepala; membasuh kedua kaki hingga kedua mata kakinya dan tertib.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Yang dimaksud dengan tertib adalah mendahulukan fardhu yang harus didahulukan dan mengakhirkan fardhu yang harus diakhirkan.

Dengan demikian, tidaklah sah wudhu seseorang apabila tidak tertib dalam pelaksanaannya. Contoh, mendahulukan membasuh kedua tangan sebelum membasuh muka dan seterusnya.

Berbicara mengenai membasuh muka saat wudhu, sering penulis dapati seseorang yang wudhu dengan membasuh muka sekedarnya saja, seperti membasuh mukanya anak-anak yang belum baligh (mengusapkan air dari bagian kening hingga ke bagian bibir secara vertikal).

Yang demikian tentu membasuh mukanya tidak bisa dianggap sah karena tidak sempurna.

Oleh karena itu, maka wudhunya tidak bisa dianggap sah sampai ia mengulangi kembali dan menyempurnakannya. Hal tersebut sebagaimana kaidah ushul fikih yang telah masyhur, yaitu:

ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب

Artinya: Tidaklah sempurna sebuah kewajiban melainkan dengan sempurnanya mengerjakan perkara yang lain, maka mengerjakan perkara tersebut hukumnya adalah wajib.

Baca Juga:  Riba: Pengertian, Hukum, Macam-macam dan Contohnya

Lantas bagaimana cara membasuh muka pada saat wudhu dengan sempurna? Imam Nawawi mengungkapkan pendapat Ashhabnya dalam kitab al-Majmuu’ Syarh Muhadzdzab juz 1 halaman 381, yaitu sebagai berikut:

ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺘﻮﺿﺊ ﻏﺴﻞ ﺟﺰء ﻣﻦ ﺭﺃﺳﻪ ﻭﺭﻗﺒﺘﻪ ﻭﻣﺎ ﺗﺤﺖ ﺫﻗﻨﻪ ﻣﻊ اﻟﻮﺟﻪ ﻷﻧﻪ ﻻ ﻳﻤﻜﻦ اﺳﺘﻴﻌﺎﺏ اﻟﻮﺟﻪ ﺇﻻ ﺑﺬﻟﻚ ﻛﻤﺎ ﻳﺠﺐ ﺇﻣﺴﺎﻙ ﺟﺰء ﻣﻦ اﻟﻠﻴﻞ ﻓﻲ اﻟﺼﻴﺎﻡ ﻟﻴﺴﺘﻮﻋﺐ اﻟﻨﻬﺎﺭ

Artinya: Membasuh sebagian kepala (bagian terluar), sebagian leher dan sesuatu yang terletak di bawah dagu beserta muka (wajah) hukumnya wajib bagi orang yang wudhu. Hal tersebut dikarenakan sempurnanya muka/wajah adalah dengan beberapa anggota tersebut (yang dimaksud dengan wajah adalah bagian yang memuat beberapa anggota tersebut).
Hal demikian sebagaimana wajibnya imsak (menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa) dimulai dari sebagian malam (akhir malam) pada saat puasa karena waktu tersebut juga termuat dalam hitungan waktu siang pula.

Kemudian bagaimana dengan sesuatu yang tumbuh yang terdapat pada wajah, apakah wajib dibasuh juga?

Imam Nawawi mengungkapkan bahwa yang demikian juga wajib dibasuh, berikut ungkapannya:

ﻟﻮ ﺧﺮﺟﺖ ﻓﻲ ﻭﺟﻬﻪ ﺳﻠﻌﺔ ﻭﺧﺮﺟﺖ ﻋﻦ ﺣﺪ اﻟﻮﺟﻪ ﻭﺟﺐ ﻏﺴﻠﻬﺎ ﻛﻠﻬﺎ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺬﻫﺐ

Baca Juga:  Kalau Junub Haruskah Langsung Mandi? Pengantin Baru Harus Baca!

Artinya: Apabila sesuatu keluar dari wajah dan batas wajahnya maka ia wajib membasuh seluruhnya menurut riwayat murid-murid Imam Syafi’i yang paling kuat dari riwayat-riwayat yang kuat. Contohnya adalah jenggot yang lebat atau terurai

Maksudnya adalah apabila seseorang yang wudhu memiliki sesuatu yang tumbuh dari bagian mukanya seperti jenggot yang lebat atau terurai, tahi lalat, kutil dan sebagainya, maka ia wajib membasuhnya. Apabila ia tidak membasuhnya maka wudhunya tidak sah.

Lalu bagaimana dengan seorang yang wudhu yang hidung atau bibirnya terpotong, apakah ia wajib membasuhnya juga? Jawabannya adalah ya, wajib membasuhnya. Berikut ungkapan Imam Nawawi:

ﻟﻮ ﻗﻄﻊ ﺃﻧﻔﻪ ﺃﻭ ﺷﻔﺘﻪ ﻫﻞ ﻳﻠﺰﻣﻪ ﻏﺴﻞ ﻣﺎ ﻇﻬﺮ ﺑﺎﻟﻘﻄﻊ ﻓﻲ اﻟﻮﺿﻮء ﻭاﻟﻐﺴﻞ ﻓﻴﻪ ﻭﺟﻬﺎﻥ ﺃﺻﺤﻬﻤﺎ ﻧﻌﻢ ﻛﻤﺎ ﻟﻮ ﻛﺸﻂ ﺟﻠﺪﺓ ﻭﺟﻬﻪ ﺃﻭ ﻳﺪﻩ

Artinya: Apabila hidung atau bibir orang yang wudhu terpotong apakah ia wajib membasuh sesuatu yang tampak darinya ketika wudhu? Mengenai ini terdapat dua pendapat, pendapat yang paling shahih di antara pendapat-pendapat yang sama shahihnya dari kalangan ulama Syafi’iyah adalah wajibnya membasuh sesuatu yang tampak darinya. Sama seperti halnya mengelupasnya kulit wajah atau tangannya, ia wajib membasuhnya ketika wudhu.

Baca Juga:  Hukum Menunda Haid dengan Obat bagi Wanita

Selain itu, wajib pula membasuh seluruh permukaan merahnya bibir yang nampak pada saat posisi normal (bukan pada saat membungkamkan bibir atau pada saat bibir terbuka lebar) sebagaimana ungkapan Syekh al-Darimi.

Sebagaimana membasuh muka, apabila seseorang memiliki dua muka pada dua kepala, maka ia wajib membasuh kedua muka tersebut pada saat wudhu dan cukup membasuh salah satu kepalanya saja. Hal demikian seperti yang diungkapkan Syekh al-Darimi.

Pembahasan ini disarikan dari kitab al-Majmuu’ Syarh Muhadzdzab karangan Imam Nawawi juz 1 halaman 381-382.

Demikian ketentuan membasuh muka pada saat wudhu dan problematika di dalamnya. Semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab

Azis Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *