Hukum Masuk Gereja Menurut Pandangan Para Ulama

hukum masuk gereja

Pecihitam.org – Perihal hukum masuk gereja dalam Islam sebenarnya tidak ada larangan dalam nash al-Qur’an maupun Hadits yang secara tegas melarang seorang Muslim masuk gereja ataupun rumah ibadah yang lain.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Para ulama berbeda pandangan mengenai status hukum masuk gereja ataupun rumah ibadah yang lain dikarenakan berbeda paham perihal penafsirannya.

Berdasarkan keterangan Mausu’ah Fiqh Kuwait, kitab ensiklopedia persoalan fikih dari berbagai mazhab, paling tidak ada empat perbedaan pendapat ulama diantaranya:

  • Ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa makruh bagi seorang Muslim untuk memasuki gereja dan tempat ibadah lain.
  • Sebagian ulama madzhab Syafi’i berpendapat bahwa tidak boleh memasuki tempat ibadah non-Muslim terkecuali ada izin dari non-Muslim tersebut, dan sebagian ulama mazhab Syafi’i yang lain berpendapat bahwa tidak haram memasuki tempat ibadah non-Muslim meskipun tanpa adanya izin dari mereka.
  • Ulama mazhab Hanbali berpendapat bahwa boleh memasuki gereja dan rumah ibadah lain serta melalukan ibadah shalat di dalamnya tapi hukumnya makruh menurut Imam Ahmad jika di dalamnya terdapat gambar.
  • Ibn Taimiyah berpendapat tidak mengapa masuk gereja dan tempat ibadah lain jika di dalamnya tidak ada gambar begitu juga shalat di dalamnya, Ibn Aqil berpendapat makruh karena ada gambar, dengan perihal tersebut ada dua pendapat yang bilang tidak mengapa shalat di dalam gereja berdasarkan riwayat dari sahabat Rasulullah SAW, Ibnu Umar dan Abu Musa, sebagaimana dikisahkan banyak ulama, adapun juga riwayat dari Ibn Abbas dan Malik bahwa shalat di gereja makruh karena ada gambar di dalamnya.
Baca Juga:  Selain Meludah dan Berbicara, Inilah Larangan Lainnya Saat Buang Hajat

Penjelasan Mausu’ah Fiqh Kuwait, kitab ensiklopedia persoalan fikih dari berbagai mazhab masih di dalam kitab yang sama, ada tambahan keterangan:

وَيَرَى الْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ وَبَعْضُ الشَّافِعِيَّةِ أَنَّ لِلْمُسْلِمِ دُخُول بِيعَةٍ وَكَنِيسَةٍ وَنَحْوِهِمَا

Artinya: “Ulama mazhab Maliki, Hanbali, dan sebagian ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa boleh bagi orang Muslim memasuki sinagog, gereja dan rumah ibadah lainnya.”

Jadi perihal hukum masuk gereja bahkan para ulama sudah membahas perihal bolehkah shalat di dalam gereja, dan mengatakan shalatnya sah, dengan ada yang membolehkan secara mutlak dan ada yang mengatakan sah namun makruh.

Berdasarkan kitab al-Mughni karya Ibn Qudamah yaitu kitab fikih perbandingan mazhab, Ibn Qudamah menjelaskan; al-Hasan, Umar bin Abdul Azis, Sya’bi, Awza’i dan Sa’id bin Abdul Azis, serta riwayat dari Umar bin Khattab dan Abu Musa, mengatakan tidak mengapa shalat di dalam gereja yang bersih, namun Ibn Abbas dan Malik menghukuminya makruh karena ada gambar di dalam gereja.

Baca Juga:  Penyebab Kekafiran Menurut Kitab Ummul Barahin

Ibn Qudamah dan ulama yang sepaham dengannya menyatakan Rasulullah SAW pernah shalat di dalam Ka’bah yang di dalamnya ada gambar, dan ini juga termasuk dalam sabda Rasulullah SAW yang artinya:

“Jika waktu shalat telah tiba kerjakan shalat di manapun, karena di manapun bumi Allah adalah tempat bersujud.”

Ibn Qudamah juga mengutip kisah menarik yaitu ketika Umar bin Khattab memasuki negeri Syam dan diketahui oleh kaum Nasrani negeri tersebut, mereka berinisiatif untuk menyambut Umar dengan menyajikannya makanan.

Namun jamuan itu disajikan di dalam gereja mereka, lalu Umar menolak hadir dan memerintahkan Ali untuk menggantikannya, maka datanglah Ali ke undangan tersebut lalu masuk ke dalam dan menyantap hidangan yang disediakan.

Kemudian Ali berkata bahwa, “aku tidak tahu kenapa Umar menolak datang” kata Ibn Qudamah inilah bukti kesepakatan para sahabat bahwa hukum masuk gereja atau tempat ibadah umat yang lain tidaklah haram.

Baca Juga:  Apa Hukumnya Rambut Disemir Hitam? Ini Penjelasan Ulama

Adapun alasan Umar bin Khattab enggan masuk dan menghadiri jamuan di dalam gereja ialah karena khawatir umat Islam akan memahami bahwa boleh merebut gereja dan mengubahnya dijadikan masjid.

Seperti halnya yang dilakukannya saat menolak masuk ke gereja di Palestina, Umar menghindari kerusakan dan kekerasan, namun jelas bahwa Imam Ali dan para sahabat memasuki gereja dan menghadiri jamuan di dalamnya.

Demikianlah penjelasan berdasarkan kitab klasik yang otoritatif agar kita dapat berpikir terbuka perihal hukum masuk gereja dan tempat ibadah umat yang lain karena hal ini murni berdasarkan dari kitab fikih, pendapat para ulama, dan praktik Rasulullah SAW dan para sahabat. Wallahua’lam Bisshawab.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *