Hukum Memajang Foto di Facebook Menurut Islam

Hukum Memajang Foto di Facebook Menurut Islam

PeciHitam.org – Facebook bukan barang baru lagi di kalangan masyarakat dunia. Dari mulai anak kecil hingga sepasang nenek-kakek pasti sudah tahu. Bahkan rata-rata memiliki akun facebook sendiri. Biasanya akun facebook juga dijadikan ajang untuk menampilkan foto terbaru pemiliknya. Lantas bagaimana hukum memajang foto di facebook menurut Islam?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Wanita sangat berpotensi menjadi fitnah (godaan) terbesar dan terberat untuk kaum lelaki. Maka hendaknya wanita Muslimah menyadari hal ini berusaha agar ia tidak menjadi fitnah bagi lelaki. Diantara perbuatan yang menjadi fitnah adalah wanita mengupload fotonya di facebook yang bisa dilihat oleh kaum lelaki.

Seperti yang telah wajar diketahui, Facebook adalah situs umum yang bercampur didalamnya laki-laki dan perempuan. Ketika perempuan menaruh fotonya, meskipun hanya wajahnya saja yang nampak (karena anggota badan lain ditutupi).

Dari beberapa pendapat, hal ini tetap bertentangan dengan perintah Allah ta’ala untuk menutup diri dari lawan jenis. Allah ta’ala berfirman mengenai adab terhadap istri-istri Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 35).

Baca Juga:  Dalil Disyari’atkannya Dua Khutbah pada Shalat Jum’at dan Rukun Khutbah Jum’at

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ

“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al Bukhari 5096, Muslim 2740).

Beliau juga bersabda:

إن الدنيا حلوةٌ خضرةٌ . وإن اللهَ مستخلفُكم فيها . فينظرُ كيف تعملون . فاتقوا الدنيا واتقوا النساءَ . فإن أولَ فتنةِ بني إسرائيلَ كانت في النساءِ

“Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau. Dan Allah telah mempercayakan kalian untuk mengurusinya, Sehingga Allah melihat apa yang kalian perbuatan (disana). Maka berhati-hatilah kalian dari fitnah (cobaan) dunia dan takutlah kalian terhadap fitnah (cobaan) wanita. Karena sesungguhnya fitnah (cobaan) pertama pada Bani Isra’il adalah cobaan wanita” (HR Muslim 2742).

Adapun pendapat Al-Hafizh Ibnu Hajar, berpendapat dalam kitabnya “Fathul Baarii” (9/424):

“Senantiasa menjadi kebiasaan wanita muslimah zaman dahulu maupun zaman sekarang menutup wajahnya dari Ajaanib (laki-laki asing / bukan mahramnya).”

Terlebih jika wajah sang wanita tersebut cantik lalu di-upload fb (singkatan facebook), maka ini fitnah yang nyata. Oleh karena itu bisa disambungkan kepada pendapat Al Qurthubi sebagai berikut:

Baca Juga:  Inilah 11 Adab Hutang Piutang yang Disebutkan dalam Al-Qur'an dan Hadis

قال ابن خُويز منداد ــ وهو من كبار علماء المالكية ـ : إن المرأة اذا كانت جميلة وخيف من وجهها وكفيها الفتنة ، فعليها ستر ذلك ؛ وإن كانت عجوزًا أو مقبحة جاز أن تكشف وجهها وكفيها

“Ibnu Juwaiz Mandad – ia adalah ulama besar Maliki – berkata: Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya” (Tafsir Al Qurthubi, 12/229).

Selain menimbulkan fitnah, memajang foto di facebook khususnya wanita juga bertentangan dengan konsep dan maksud disyariatkannya hijab. Maksud dari disyariatkannya hijab adalah untuk menutupi wanita, sehingga ia lebih aman serta lebih terjaga dari fitnah dan agar tidak menjadi fitnah bagi lelaki.

Wanita yang tidak meng-upload fotonya, menutup dirinya, berusaha tidak dilihat oleh lelaki itu lebih baik dari pada wanita yang mengumbar-umbar foto dirinya sehingga bisa dipandang dengan bebas oleh para lelaki.

Baca Juga:  Menggadaikan BPKB atau Sertifikat Tanah, Apakah Termasuk Riba?

Demikian penjelasan terkait hukum memajang foto di facebook menurut Islam. Alangkah baiknya bersifat hati-hati dengan tidak memajang foto di facebook mengingat tidak hanya menimbulkan fitnah akan tetapi juga bisa menjadi sasaran kejahatan seperti penipuan dan sebagainya.

Himbauan ini juga diperuntukkan kepada laki-laki yang merasa berparas tampan karena beberapa kali kita menemui modus penipuan dengan menggunakan foto laki-laki yang tampan.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *