Hukum Non Muslim Memasuki Masjid, Tidur di Dalamnya Hingga Masuk dalam Kondisi Junub

Hukum Non Muslim Memasuki Masjid

Pecihitam.org – Beberapa waktu lalu, umat Islam pernah dihebohkan dengan masuknya seorang muslim ke dalam gereja. Begitupun sebaliknya, beberapa tahun sebelumnya umat Islam Indonesia juga sempat dihebohkan dengan adanya non muslim memasuki masjid.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Selalu heboh dan menghebohkan. Entah hebohnya karena didasari oleh ilmu atau karena kebencian, penulis kurang tahu secara persis.

Pada trailer Film The Santri, adegan santri yang masuk gereja ramai-ramai dihukumi murtad oleh para ustadz media sosial. Jelas banyak respon yang menyangkal “klaim” tersebut, di antaranya Gus Nadir, Gus Romli dan para kyai/ulama lainnya. Jelas terlalu berlebihan.

Jauh-jauh hari sebelum itu, di tahun 2010 Presiden Amerika Serikat Barack Obama dan Ibu Negara Michelle Obama juga memasuki masjid Istiqlal didampingi oleh Prof. Ali Mustafa Yaqub (alm) ramai-ramai dihukumi haram.

Bersamaan dengan hal tersebut, para ulama madzhab telah menjelaskan dalam kitabnya masing-masing. Namun yang akan penulis suguhkan dalam kesempatan ini mengenai non muslim yang memasuki masjid. Adapun mengenai umat muslim memasuki gereja, Insya Allah akan di bahas di lain kesempatan.

Lantas bagaimana hukum non muslim memasuki masjid?

Imam Nawawi mengutip perkataan Imam Syafi’i mengungkapkan dalam kitab al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab juz 2 halaman 174 kebolehan non muslim masuk ke dalam masjid, berikut ungkapannya:

Baca Juga:  Ustad Jawas: Mencium al Quran Tak Dicontohkan Nabi, Ini Jawaban Kiai NU

ﻗﺎﻝ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻓﻲ اﻟﻤﺨﺘﺼﺮ ﻭﻻ ﺑﺄﺱ ﺃﻥ ﻳﺒﻴﺖ اﻟﻤﺸﺮﻙ ﻓﻲ ﻛﻞ ﻣﺴﺠﺪ ﺇﻻ اﻟﻤﺴﺠﺪ اﻟﺤﺮاﻡ ﻗﺎﻝ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻻ ﻳﻤﻜﻦ ﻛﺎﻓﺮ ﻣﻦ ﺩﺧﻮﻝ ﺣﺮﻡ ﻣﻜﺔ

Artinya: Imam Syafi’i berkata dalam kitab al-Mukhtashar “tidaklah mengapa seorang musyrik/non muslim tidur di seluruh masjid kecuali masjidil Haram. Ashhab kami berkata “karena bagi non muslim, memasuki masjid al-Haram adalah hal yang tidak mungkin”.

Sekilas dapat kita pahami bahwa tidurnya (non muslim di dalam masjid) saja diperbolehkan, apalagi masuknya. Jelas tidak masalah. Terlebih ada hajat keperluan menyoal kemashlahatan. Berbeda dengan memasuki masjid selain masjidil Haram, menurut madzhab Syafi’i, non muslim dilarang memasuki masjidil Haram.

Hal tersebut dikarenakan masjidil Haram sendiri terletak di wilayah Hijaz, yaitu wilayah yang terletak di sebelah Barat laut Arab Saudi. Hijaz lebih dikenal dengan letaknya dua kota suci umat Islam, yaitu Makkah dan Madinah. Hal ini sebagaimana beliau pahami dalam QS. At-Taubah: 28.

Tentu kita tahu, baik muslim maupun non muslim, keduanya sama-sama pernah berada dalam kondisi junub. Bedanya, muslim senantiasa mandi wajib setelahnya lengkap dengan niat dan ketentuan lainnya, sedangkan non muslim barangkali hanya sekedar mandi saja tanpa diiringi niat sebagaimana muslim. Dalam ajaran Islam, jelas mandinya tidak sah.

Baca Juga:  Antara Ilmu dan Akhlak, Mana yang Lebih Utama?

Lantas bagaimana jika non muslim masuk ke dalam masjid (selain masjidil Haram) dalam keadaan junub?

Kembali Imam Nawawi mengungkapkan bahwa menurut pendapat yang kuat hukumnya boleh, tidak mengapa, berikut ungkapannya:

ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ اﻟﻜﺎﻓﺮ ﺟﻨﺒﺎ ﻓﻬﻞ ﻳﻤﻜﻦ ﻣﻦ اﻟﻠﺒﺚ ﻓﻲ اﻟﻤﺴﺠﺪ: ﻓﻴﻪ ﻭﺟﻬﺎﻥ ﻣﺸﻬﻮﺭاﻥ ﺃﺻﺤﻬﻤﺎ ﻳﻤﻜﻦ ﻭﺳﺘﺄﺗﻲ اﻟﻤﺴﺄﻟﺔ ﻣﺒﺴﻮﻃﺔ ﺣﻴﺚ ﺫﻛﺮﻫﺎ اﻟﻤﺼﻨﻒ ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺏ اﻟﺠﺰﻳﺔ ﺇﻥ ﺷﺎء اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ

Artinya: Apabila non muslim tersebut dalam keadaan junub, apakah ia diperbolehkan berdiam diri di masjid? Dalam hal ini terdapat dua pendapat yang masyhur. Pendapat yang paling kuat adalah diperbolehkan. Pembahasannya akan dibahas secara panjang dan lebar pada bab jizyah, Insyaallah.

Berbeda halnya dengan Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah membolehkan non muslim memasuki seluruh masjid termasuk masjidil Haram sekalipun. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Syekh Wahbah Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu juz 3 halaman 582, sebagai berikut:

أجاز أبو حنيفة للكافر دخول المساجد كلها، حتى المسجد الحرام من غير إذن، ولو لغير حاجة

Baca Juga:  Bolehkah Perempuan Membaca Al Quran Tanpa Mengenakan Jilbab?

Artinya: Imam Abu Hanifah membolehkan non muslim memasuki seluruh masjid, termasuk masjidil Haram meskipun tanpa izin dan tanpa adanya hajat kebutuhan.

Untuk pendapatnya ini, Imam Abu Hanifah juga mengambil dasar dari QS. At-Taubah: 28. Menurutnya, yang dimaksud dengan ayat tersebut adalah larangan untuk berhaji dan umrah dengan telanjang setelah tahun ini.

Ia juga menyebutkan fakta bahwa Tsamamah bin Atsal diikat di masjid Nabawi pada saat ia menjadi tawanan.

Berdasarkan pendapat para imam madzhab tersebut, setidaknya keduanya sepakat bahwa tidaklah dilarang bagi non muslim memasuki masjid. Meskipun keduanya berselisih paham mengenai kebolehan mereka memasuki masjidil Haram.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *