Pecihitam.org – Salah satu fitrah perempuan adalah haid. Karena fitrahnya tersebut, mereka diberikan dispensasi oleh Allah untuk tidak melakukan beberapa ibadah yang telah menjadi ketentuan-Nya. Dengan demikian, perempuan muslimah terbebas dari segala tugas yang telah diberikan oleh Allah kepadanya sampai tiba waktunya suci, yakni berhentinya tetesan darah dari rahimnya dalam jangka waktu tertentu.
Pada saat menstruasi, ada beberapa larangan bagi wanita haid khususnya terkait dengan persoalan ibadah. Imam Nawawi dalam al-Majmuu’ Syarh Muhadzdzab menjelaskan ibadah-ibadah yang tidak boleh ditunaikan oleh perempuan pada saat ia haid, yaitu sebagai berikut:
ويحرم عليها الصلاة
Artinya: Haram shalat bagi perempuan yang haid
Adapun dasar pengharaman tersebut adalah hadis Nabi, riwayat Imam Bukhari dari Aisyah, yaitu:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ عَنْ زُهَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَقْبَلَتْ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلّ
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus dari Zuhair berkata, telah menceritakan kepada kami Hisyam bin ‘Urwah dari ‘Urwah dari ‘Aisyah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika datang haid maka tinggalkanlah shalat, dan bila telah berakhir maka bersihkanlah darah darimu lalu shalatlah.” [HR. Bukhari]
Keharaman shalat pada saat haid, tidak hanya terbatas bagi shalat fardu saja, melainkan juga shalat sunnah. Para ulama telah berijma’ bahwa shalat fardu yang tertinggal selama haid adalah gugur dan tidak perlu diganti (diqadha).
ويحرم الصوم
Artinya: Haram puasa bagi perempuan yang haid
Dasar pengharaman tersebut adalah hadis Nabi, riwayat Imam Muslim dari Mu’adzah, yaitu:
و حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ مُعَاذَةَ قَالَتْ سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ وَلَا تَقْضِي الصَّلَاةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّي أَسْأَلُ قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
Dan telah menceritakan kepada kami Abd bin Humaid telah mengabarkan kepada kami Abdurrazzaq telah mengabarkan kepada kami Ma’mar dari Ashim dari Mu’adzah dia berkata, “Saya bertanya kepada Aisyah seraya berkata; ‘Kenapa wanita haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Aisyah menjawab; ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah?’ Aku menjawab; ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Dia menjawab; ‘Kami dahulu mengalami haid, kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan mengqadha’ shalat’. [HR. Muslim]
ويحرم الطواف
Artinya: Haram thawaf bagi perempuan yang haid
Berdasarkan hadis Nabi saw riwayat Imam Bukhari, para ulama telah sepakat keharaman thawaf bagi perempuan yang sedang haid, baik thawaf wajib maupun sunnah. Jika mereka tetap melaksanakannya, maka thawafnya tidak sah. Perempuan yang sedang haid tidak dilarang untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji kecuali thawaf dan 2 rakaat shalat sunnahnya.
ويحرم قراءة القرآن
Artinya: Haram membaca Alquran bagi perempuan yang haid
Dasar pengharaman ini adalah hadis Nabi riwayat Imam Tirmizi dan Imam Darimi. Namun riwayat Imam Tirmizi berstatus munkar sedangkan riwayat Imam Darimi sanadnya berkualitas shahih.
Berdasarkan hadis ini pula, para ulama dalam mazhab Syafi’i memberikan rincian terhadap bolehnya membaca Alquran bagi perempuan yang haid, yaitu untuk keperluan ta’lim (belajar), tidak melafazkan dalam membacanya melainkan hanya digetarkan di dalam hati dan membacanya dimaksudkan untuk zikir, tahlil, tasbih dan sebagainya. Meskipun demikian, perempuan yang haid tetap boleh melihat mushafnya.
ويحرم حمل المصحف ومسه
Artinya: Haram membawa dan menyentuh Alquran bagi perempuan yang haid
ويحرم اللبث في المسجد
Artinya: Haram berdiam diri di masjid bagi perempuan yang haid
Beda halnya dengan melintas di masjid tanpa diam di dalamnya, maka yang demikian adalah boleh menurut pendapat yang lebih shahih. Kebolehan tersebut apabila tidak dikhawatirkan darah haidnya berceceran (bocor). Adapun jika dikhawatirkan berceceran bahkan apalagi sampai berceceran, maka yang demikian haram secara mutlak.
ويحرم الوطئ في الفرج
Artinya: Perempuan yang haid haram disetubuhi
وَيَحْرُمُ الِاسْتِمْتَاعُ فِيمَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ
Artinya: Perempuan yang haid haram mencumbu bagian antara pusar dan lutut
Di samping larangan bagi wanita haid di atas, terdapat beberapa keharaman lain bagi perempuan yang haid, yaitu: haram bersuci dengan niat ibadah, haram sujud tilawah dan sujud syukur, haram i’tikaf dan haram ditalak.
Keharaman bagi perempuan yang haid ini disarikan dari kitab al Majmuu’ Syarh Muhadzdzab karya Imam Nawawi juz 2 halaman 350 – juz 2 halaman 367. Semoga bermanfaat
- Pembubaran FPI dan Nasib Masa Depan Indonesia - 08/01/2021
- Pembagian Najis dan Cara Mensucikannya, Kamu Harus Tahu - 25/10/2020
- Kritik Imam al Ghazali Terhadap Pemikiran Para Filsuf (Part 2) - 11/10/2020