Bagaimana Menyikapi Sandal Tertukar?

Bagaimana Menyikapi Sandal Tertukar?

PeciHitam.org – Berhubungan dengan sandal tertukar, seorang muslim diajarkan sebuah prinsip bahwa barang orang lain tidak boleh dikuasai kecuali dengan kerelaan pemiliknya dan menguasai dapat berbentuk mengambil untuk dimiliki ataupun digunakan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Anas bin Malik ra, dalam sebuah hadits menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسِهِ

Artinya: “Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR. Ahmad: 20695 dan ad-Daruquthni: 2924)

Maka ketika seseorang menemukan barang yang berharga, tidak boleh mengambilnya dengan niat untuk dimiliki dan menjadi kewajiban yang mengambil untuk mengembalikan kepada pemiliknya, karenanya Islam mengajarkan untuk mengumumkan barang temuan tersebut.

Rasulullah SAW pernah ditanya tentang barang temua atau luqathah, dan Beliau mengatakan:

اعْرِفْ وِكَاءَهَا – أَوْ قَالَ وِعَاءَهَا – وَعِفَاصَهَا ، ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً

Artinya: “Kenali jenis tali pengikatnya dan ciri wadahnya, kemudian umumkan selama setahun” (HR. Bukhari: 91 dan Muslim: 4595)

Ketika barang tersebut termasuk kurang berharga sehingga meski hilang tidak akan dicari oleh pemiliknya maka barang luqathah atau temuan yang demikian boleh langsung dimanfaatkan, tanpa harus diumumkan.

Baca Juga:  Kejutan Terburuk Allah yang Diberikan kepada Kita Hamba-Nya

Adapun hadist dari Jabir bin Abdillah mengatakan:

رَخَّصَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْعَصَا وَالسَّوْطِ وَالْحَبْلِ وَأَشْبَاهِهِ يَلْتَقِطُهُ الرَّجُلُ يَنْتَفِعُ بِهِ

Artinya: “Rasulullah SAW memberi keringanan bagi kami untuk barang temuan berupa tongkat, cemeti, tali, atau semacamnya boleh langsung dimanfaatkan.” (HR. Abu Daud: 1719)

فَرْعٌ : مَنْ ضَلَّ نَعْلُهُ فِي مَسْجِدٍ وَوَجَدَ غَيْرَهُ لَمْ يَجُزْ لَهُ لُبْسُهُ وَإِنْ كَانَ لِمَنْ أَخَذَ نَعْلَهُ، وَلَهُ فِي هَذِهِ الْحَالَةِ بَيْعُهُ وَأَخْذُ قَدْرِ قِيمَةِ نَعْلِهِ مِنْ ثَمَنِهِ إنْ عَلِمَ أَنَّهُ لِمَنْ أَخَذَ نَعْلَهُ، وَإِلا فَهُوَ لُقَطَةٌ. إه

Artinya: “Barangsiapa yang sandalnya hilang dan dia menemukan (sandal) selainnya maka baginya tidak boleh memakainya meskipun (sandal tersebut) milik orang yang telah mengambil sandalnya, dan dalam keadaan seperti ini baginya (ada hak) untuk menjualnya dan mengambil bagian seharga sandalnya dari (hasil) harga (penjualan) nya bilamana dia mengetahui bahwa (sandal tersebut) milik orang yang telah mengambil sandalnya, dan apabila tidak demikian (bukan milik orang yang telah mengambil sandalnya) maka (sandal tersebut) ialah barang temuan.” (Lihat: Hasyiyah Bujairomi ala al-Khothiib Bab Al-Ghosob)

Baca Juga:  4 Adab Makan Ala Rasulullah, Bukan Sekedar Sunnah Tapi Juga Menyehatkan

Berdasarkan hadits tersebut jika melihat kasus sandal tertukar, entah terjadi di masjid atau di tempat lain dimana berarti sandalnya hilang kemudian ada sandal yang mirip tertinggal dengan tidak tahu siapa pemiliknya maka hukum sandal tertukar tersebut ditafshil sebagai berikut:

  • Sandal tersebut tidak boleh dipakai akan tetapi sandal tersebut harus di umumkan dan saat sudah diumumkan atau pemiliknya sudah tidak lagi mempedulikan, maka boleh dipakai.
  • Jika diketahui sandal yang tertukar tersebut ialah milik seseorang maka boleh menjual sandal tersebut kemudian hasilnya boleh dimilik sesuai harga sandal orang yang tertukar.
  • Namun ketika setelah dijual ternyata harga sandal yang terjual itu sama nilainya maka yang demikian merupakan hak orang yang menjual dan jika kurang maka dihitung sebagai hutang orang yang menukar sandal tersebut.

Seperti dalam Zadul Ma’ad atau yang lainnya, para ulama telah membahas kasus semacam ini dan menyebutkan bahwa orang yang sandalnya hilang, kemudian menemukan sandal orang lain, maka sandal orang lain tersebut termasuk luqathah dan tidak boleh baginya untuk mengambilnya dengan niat untuk dimiliki, tidak boleh pula digunakan namun yang boleh ialah mengambilnya dengan niat untuk diumumkan.

Baca Juga:  Inilah Dua Amalan Manusia yang Tidak Bisa Ditiru Malaikat

Namun demikian meski barang temuan berupa barang murah dan pada umumnya orang tidak tertarik dengannya, ketika pemiliknya meninggalkannya maka kemungkinan besar tidak akan dicari, ketika yang menemukannya sangat membutuhkannya maka harus mengembalikannya, seusai digunakan atau dia sedekahkan dengan niat pahalanya untuk pemiliknya.

Sementara untuk sandalnya yang hilang atau sandal tertukar yang berpindah ke tangan orang lain sementara belum dapat direlakan, maka semoga diganti oleh Allah SWT dengan yang lebih baik, namun ketika sandal dengan sengaja menukarnya dengan niat buruk untuk dimiliki atau entah karena lebih bagus dan sudah jelas sandal miliknya ada dan tidak hilang maka yang demikian termasuk perbuatan yang dosa.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *