Hukum Bepergian Di Hari Jumat Menurut Hadits dan Pendapat Ulama

Hukum Bepergian Di Hari Jumat Menurut Hadits dan Pendapat Ulama

PeciHitam.org – Islam tidak membatasi seseorang untuk bepergian baik kapanpun dan kemanapun asalkan dengan tujuan dan niatan yang baik, tetapi bagi yang mempunyai kewajiban melaksanakan shalat Jumat bepergian di hari Jumat memiliki ketentuan hukum tersendiri.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Para ulama sepakat dengan dibolehkannya bepergian di hari Jumat bagi yang mengira dapat melaksanakan shalat Jumat di perjalanan ataupun di tempat tujuan serta bagi yang terkena mudarat bila tidak bepergian di hari Jumat.

Ada perbeda pendapat perihal hukumnya bagi selain orang yang dijelaskan di atas.

  • Imam Syafi’i dan Imam Ahmad dalam satu riwayat menegaskan larangan bepergian setelah terbitnya fajar pada hari Jumat.

Ibnu Umar menjelaskan:

مَنْ سَافَرَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ دَعَتْ عَلَيْهِ الْمَلَائِكَةُ أَنْ لَا يُصْحَبَ فِي سَفَرِهِ

Artinya: “Barangsiapa bepergian di hari Jumat maka malaikat mendoakan kejelekan baginya dan tidak mendapatkan teman dalam perjalanannya.” (HR. Al-Daruquthni)

Berdasarkan hadist tersebut malaikat mendoakan kejelekan bagi orang yang bepergian di hari Jumat, maka bepergian pada hari jumat tidak di bolehkan.

ـ (وَ) حَرُمَ عَلَى مَنْ تَلْزَمُهُ الْجُمُعَةُ، وَإِنْ لَمْ تَنْعَقِدْ بِهِ (سَفَرٌ) تَفُوْتُ بِهِ الْجُمُعَةُ، كَأَنْ ظَنَّ أَنَّهُ لَا يُدْرِكُهَا فِيْ طَرِيْقِهِ أَوْ مَقْصَدِهِ وَلَوْ كَانَ السَّفَرُ طَاعَةً مَنْدُوْبًا أَوْ وَاجِبًا (بَعْدَ فَجْرِهَا) أَيْ فَجْرِ يَوْمِ الْجُمُعَةِ

Baca Juga:  Pembagian Harta Sebelum Meninggal Tidak Bisa Disebut Warisan, Ini Penjelasannya

Artinya: “Haram bagi orang yang kewajiban melaksanakan shalat Jumat walau keabsahan Jumat tidak tergantung padanya, melakukan perjalanan setelah terbitnya fajar hari Jumat yang menyebabkan meninggalkan shalat Jumat, seperti menduga tidak dapat melaksanakan shalat Jumat di perjalanan atau tempat tujuan, baik bepergian yang wajib atau sunah.” (Lihat: Fathul Mu’in Hamisy I’anah al-Thalibin, juz-2, Syekh Zainuddin al-Malibari)

  • Sebagian ulama mazhab Hanafi menyatakan bolehnya bepergian sampai sebelum berakhirnya waktu shalat Jumat.

Dengan dasar bahwa hukum asal bepergian ialah boleh dan tidak diharamkan kecuali karena ada sebab salah satunya kewajiban melakukan shalat Jumat dan tidak menjadi wajib kecuali menjelang berakhirnya waktu shalat jumat.

Jika seseorang bepergian sebelum berakhirnya waktu shalat Jumat berarti ia bepergian sebelum adanya sebab diharamkannya bepergian jadi hukumnya boleh, tapi mayoritas ulama mazhab Hanafi menyatakaan bahwa bepergian setelah masuk waktu shalat Jumat hukumnya makruh.

  • Mayoritas ulama meliputi Imam Malik dan Imam Ahmad dalam riwayat yang kuat menegaskan boleh bepergian sebelum masuk waktu shalat Jumat dan bepergian setelah masuk waktu shalat Jumat hukumnya haram.

Pada hadits riwayat Zuhri menyatakan:

خَرَجَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُسَافِرًا يَوْمَ الْجُمْعَةِ، ضُحًى، قَبْلَ الصَّلَاةِ

Baca Juga:  Hukum Korupsi dalam Islam; Definisi, Dalil, dan Ijtihad NU Melawan Korupsi

Artinya: “Rasulullah SAW bepergian di hari Jumat pada waktu Dhuha sebelum shalat Jumat. (HR. Abdul Razzaq dan Baihaqi)

Hadits tersebut menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bepergian di hari Jumat pada waktu saat shalat Dhuha, jadi bepergian di hari Jumat asalkan sebelum masuk waktu shalat hukumnya boleh.

أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ سَرِيَّةً فِيْهَا عَبْدُ اللهِ بْنُ رَوَاحَةَ، وَكَانَ ذَلِكَ يَوْمَ جُمْعَة، فَتَخَلَّفَ عَبْدُ اللهِ بْنُ رَوَاحَةَ لِيُصَلِّيَ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمِّ يَلْحَقَ بِالْجَيْشِ، فَلَمَّا صَلَّى رَآهُ الرَّسُوْلُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: (مَا مَنَعَكَ أَنْ تَغْدُوَ مَعَ أَصْحَابِكَ؟)، فَقَالَ: أَرَدْتُ أَنْ أُصَلِّيَ مَعَكَ ثُمَّ أُلْحِقَهُمْ، فَقَالَ: (لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيْعًا مَا أَدْرَكْتَ فَضْلَ غُدْوَتِهِمْ)

Artinya; “Bahwa Rasulullah SAW mengutus pasukan di antaranya Abdullah ibnu Rawahah dan hari itu ialah hari Jumat, sehingga Abdullah Ibnu Rawahah berangkat terlambat agar bisa shalat Jumat bersama Rasulullah SAW kemudian menyusul pasukan, dan ketika selesai shalat Rasulullah SAW melihatnya, lalu bersabda: ‘Apa yang mencegahmu untuk berangkat pagi bersama sahabat-sahabatmu?’, ia menjawab: ‘Aku ingin shalat bersamamu lalu aku menyusul mereka’, Rasulullah  bersabda: ‘Seandainya kamu menginfakkan seluruh apa yang ada di bumi niscaya kamu tidak akan menjumpai keutamaan keberangkatan mereka saat waktu pagi.’” (HR. Turmudzi dan Baihaqi).

Baca Juga:  Keluar Angin Dari Miss V Apakah Membatalkan Wudhu?

Rasulullah SAW mengingatkan Abdullah Ibnu Rawahah akan keutamaan dari berangkat pagi bersama pasukan dibanding shalat Jumat bersama Rasulullah SAW, jadi dapat diartiakan bepergian sebelum masuk waktu shalat Jumat hukumnya boleh. (Lihat: Masa’il Minal Fiqhil Muqaran, Hasyim Jamil, Damaskus, 2007)

Berdasrkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa bepergian bagi selain orang yang mengira dapat melaksanakan shalat Jumat saat perjalanan ataupun di tempat tujuan, dan bagi yang menghindari mudarat hukumnya berbeda menurut pendapat para ulama.

Ada yang melarangnya atau mengharamkannya jika sudah terbit fajar, ada yang membolehkan, ada yang memakruhkan sampai sebelum waktu shalat Jumat selesai, serta ada yang membolehkannya jika dilakukan sebelum masuk waktu untuk shalat Jumat.

Dengan demikian ada beberapa pilihan terhadap pendapat ulama yang bisa di jadikan dasar oleh kita saat hendak bepergian di hari jumat selain dua hal dibolehkanya yaitu mengira dapat melaksanakan shalat Jumat saat di perjalanan atau di tempat tujuan dan terkena mudarat bila tidak bepergian di hari Jumat tersebut.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *