Imam Berhadats Saat Shalat Berlangsung, Apa yang Harus Dilakukan Makmum?

Imam Berhadats Saat Shalat Berlangsung

Pecihitam.org – Dalam shalat berjamaah, imam dan makmum adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Persis seperti na’at dan man’ut. Antara imam dan makmum haruslah memiliki kesepahaman visi dalam shalat berjamaah, agar tahu dan paham terjalin di antara keduanya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Imam hendaknya tidak membebani makmum dengan shalat yang “tidak biasa”. Namun, makmum wajib tetap patuh terhadap imamnya dengan mengikuti komando darinya.

Di samping itu, makmum ditugaskan untuk jeli terhadap segala kemungkinan terjadi pada sang imam, baik pada saat awal sebelum shalat, pertengahan shalat maupun setelah pelaksanaan shalat. Jelas, ini salah satu karakter makmum yang baik dalam setiap segmen shalat berjamaah.

Di antara fungsi kejelian dan ketelitian makmum terhadap imamnya adalah mengetahui batal atau tidak batalnya sang imam pada saat memimpin shalat berjamaah.

Dari sini sang makmum dapat mengambil sikap, antara meneruskan bermakmum terhadapnya atau berhenti mengikutinya dan berpisah dari barisannya (mufaraqah).

Sebagai makmum yang baik, apa yang harus dilakukan ketika sang imam berhadats saat memimpin shalat berjamaah berlangsung?

Syekh Abu Ishaq dalam kitab al-Muhadzdzab juz 1 halaman 184 menjelaskan sebagai berikut:

Baca Juga:  Penting! Inilah Penjelasan Tentang I'tidal yang Harus Dipahami

ﻓﺼﻞ: ﻭﻻ ﺗﺠﻮﺯ ﺧﻠﻒ اﻟﻤﺤﺪﺙ ﻷﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ اﻟﺼﻼﺓ ﻓﺈﻥ ﺻﻠﻰ ﺧﻠﻔﻪ ﻏﻴﺮ اﻟﺠﻤﻌﺔ ﻭﻟﻢ ﻳﻌﻠﻢ ﺛﻢ ﻋﻠﻢ ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﺫﻟﻚ ﻓﻲ ﺃﺛﻨﺎء اﻟﺼﻼﺓ ﻧﻮﻯ ﻣﻔﺎﺭﻗﺘﻪ ﻭﺃﺗﻢ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺑﻌﺪ اﻟﻔﺮاﻍ ﻟﻢ ﺗﻠﺰﻣﻪ اﻹﻋﺎﺩﺓ

Artinya: Tidak diperbolehkan bermakmum terhadap imam yang berhadats karena ia bukan ahli shalat (tidak sah melaksanakan shalat). Apabila seseorang bermakmum terhadapnya selain pada shalat Jum’at karena tidak tahu (bahwa dia berhadats) kemudian ia mengetahuinya ketika shalat sedang berlangsung, maka dia wajib niat mufaraqah saat itu juga dan menyempurnakan shalatnya sendiri. Apabila ia mengetahuinya setelah shalat usai dilaksanakan, maka baginya tidak wajib i’adah (mengulang shalatnya).

Dalam ibarah tersebut dijelaskan bahwa jika ketika shalat berlangsung dan sang makmum mengetahui imamnya berhadats maka wajib niat mufaraqah saat itu juga. Lantas bagaimana jika sang makmum tidak berniat mufaraqah?

Imam Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab juz 4 halaman 256 mengungkapkan bahwa shalatnya batal, sebagai berikut:

ﻓﺈﻥ ﻋﻠﻢ ﻓﻲ ﺃﺛﻨﺎء اﻟﺼﻼﺓ ﺣﺪﺙ اﻹﻣﺎﻡ ﻟﺰﻣﻪ ﻣﻔﺎﺭﻗﺘﻪ ﻭﺃﺗﻢ ﺻﻼﺗﻪ ﻣﻨﻔﺮﺩا ﺑﺎﻧﻴﺎ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺻﻠﻰ ﻣﻌﻪ ﻓﺈﻥ اﺳﺘﻤﺮ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺘﺎﺑﻌﺔ ﻟﺤﻈﺔ ﺃﻭ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﻤﻔﺎﺭﻗﺔ ﺑﻄﻠﺖ ﺻﻼﺗﻪ ﺑﺎﻻﺗﻔﺎﻕ ﻷﻧﻪ ﺻﻠﻰ ﺑﻌﺾ ﺻﻼﺗﻪ ﺧﻠﻒ ﻣﺤﺪﺙ ﻣﻊ ﻋﻠﻤﻪ ﺑﺤﺪﺛﻪ

Baca Juga:  Cara Shalat di Atas Kendaraan, Begini Ketentuannya

Artinya: Apabila makmum mengetahui imamnya berhadats pada saat shalat berlangsung, wajib baginya untuk mufaraqah dan menyempurnakan shalat sendiri hingga selesai. Apabila makmum tersebut masih ikut terhadap imam meskipun hanya sebentar atau ia tidak niat mufaraqah dari sang imam, maka batallah shalatnya berdasarkan kesepakatan para ulama. Hal ini didasarkan karena sebagian shalat makmum ikut terhadap orang yang berhadats padahal ia telah mengetahuinya.

Selanjutnya, bagaimana jika sang makmum mengetahui sang imam berhadats nanti saat shalat usai dilaksanakan, apakah shalat makmum tersebut sah? Jika sah apakah ia dapat pahala berjamaah? Juga bagaimana dengan status shalat yang imam yang berhadats tersebut?

Syekh Abdurrahman al-Jaziri menuliskan jawabannya dalam kitab al-Fiqh ‘alaa Madzaahib al-Arba’ah juz 1 halaman 374, yaitu:

ﻭﺇﻥ ﻋﻠﻢ اﻟﻤﺄﻣﻮﻡ ﺑﺤﺪﺙ ﺇﻣﺎﻣﻪ ﺑﻌﺪ ﻓﺮاﻍ اﻟﺼﻼﺓ ﻓﺼﻼﺗﻪ ﺻﺤﻴﺤﺔ؛ ﻭﻟﻪ ﺛﻮاﺏ اﻟﺠﻤﺎﻋﺔ؛ ﺃﻣﺎ ﺻﻼﺓ اﻹﻣﺎﻡ ﻓﺒﺎﻃﻠﺔ ﻓﻲ ﺟﻤﻴﻊ اﻷﺣﻮاﻝ ﻟﻔﻘﺪ اﻟﻄﻬﺎﺭﺓ اﻟﺘﻲ ﻫﻲ ﺷﺮﻁ ﻟﻠﺼﻼﺓ

Baca Juga:  Sujud Syukur Menurut Pandangan Imam Madzhab

Artinya: Jika makmum mengetahui bahwa imamnya berhadats setelah usai shalat, maka shalat sang makmum sah dan ia mendapatkan pahala berjamaah. Adapun shalat sang imam adalah batal secara mutlak karena tidak terpenuhinya poin suci sebagai syarat shalat.

Berdasarkan ketiga penjelasan dari sumber yang berbeda tersebut dapat disimpulkan bahwa jika makmum telah mengetahui imamnya memiliki hadats sebelum melaksanakan shalat, janganlah bermakmum terhadapnya.

Jika ia mengetahui bahwa imam berhadats pada saat shalat berlangsung, maka wajib baginya niat mufaraqah dan menyempurnakan shalatnya. Dan jika ia mengetahuinya setelah shalatnya usai, maka shalatnya sah dan tetap mendapat pahala berjamaah.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *