Ini Perdebatan Terkait Hukum Makelar Jual Beli dalam Empat Imam Madzhab

Ini Perdebatan Hukum Makelar Dalam 4 Madzhab

Pecihitam.org- Para ahli fiqih terutama 4 madzhab berbeda pendapat tentang hukum makelar, mengenai apakah boleh ataupun tidak. Berikut adalah perbedaan hukum mengenai makelar menurut para ulama, yaitu diantaranya :

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pertama, Mazhab Hanafi. Imam Hanafi mengharamkan praktek makelar yang bertujuan untuk memonopoli harga dengan cara menimbun barang dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih mahal disaat komoditi tersebut mulai langka dipasaran. Praktek ini disebut juga dengan ikhtikar (monopolys rent-seeking).

Islam secara tegas melarang ikhtikar yakni mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi. Dalam hal ini Rasulullah SAW mengatakan bahwa ikhtikar ialah perbuatan orang yang berdosa.

Lebih jauh salah seorang sahabat ternama Abu Dzar al-Ghifari, mengatakan bahwa hukum ikhtikar tetap haram meskipun zakat barang-barang yang menjadi objek ikhtikar tersebut telah ditunaikan. Para ulama sepakat bahwa illat pengharaman ikhtikar adalah karena dapat menimbulkan kemudharatan bagi umat manusia.

Ikhtikar tidak hanya dapat merusak mekanisme pasar tetapi juga akan menghentikan keuntungan yang akan diperoleh orang lain serta dapat menghambat proses distribusi kekayaan diantara manusia

Baca Juga:  Ini yang Berbeda Antara Laki-laki dan Perempuan dalam Shalat

Kedua, Mazhab Syafi’i. Imam Syafi’i membolehkan praktek makelar dengan berdasarkan kepada akad ju’alah yaitu menyerahkan upah bagi orang yang menemukan barang yang hilang. Ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Yusuf ayat 72, yaitu :

Artinya:”Kami kehilangan piala raja, dan bagi siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya”(QS. Yusuf :72).

Dan boleh juga untuk pekerjaan yang tidak ditentukan, karena tidak ada hak upah bagi seorang pekerja kecuali dengan izin pemilik modal dan tidak hak upah bagi pekerja kecuali jika ia sudah mengerjakan pekerjaannya.

Dan itu termasuk akad yang diperbolehkan, bagi keduanya boleh membatalkan kontrak sebelum terjadi pekerjaan dan jika sudah diselesaikan maka bagi pemilik modal/harta tidak boleh membatalkannya, jika ia membatalkannya mesti baginya untuk menyerahkan upah sepadan.

Ketiga, Mazhab Hambali. Mayoritas ulama adalah mengharamkan menemui dan membeli dari mereka dan membiarkan mereka menjual barang-barang perniagaan mereka sendiri kepada masyarakat.

Baca Juga:  Online Shop Menurut Islam, Begini Penjelasan Hukumnya

Imam Ahmad berpendapat bahwa “Ditetapkan hak khiyar, apabila si penjual ditipu, dimana penipuannya diluar kebiasaan. Hal ini berdasarkan hadits no. 686, yaitu: Artinya:

Dari Thawus dari Ibnu Abbas RA, ia berkata ; Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kalian menemui orang-orang yang berkendaraan (yang membawa barang perniagaan), dan janganlah orang mukmin menjual barang kepada prang pedesaaan.”Aku katakan kepada Ibnu Abbas, “Apa maksud dari ucapan,‟Dan janganlah orang mukmin menjual kepada orang pedesaan ? Ia menjawab, “Tidak ada baginya perantara.”(HR. Muttafaqu„alaih)

Redaksi Bukhari. Imam Ahmad mengatakan,”Bahwa jual beli tersebut tidak sah berdasarkan larangan tersebut dimana larangan menuntut kerusakan”.

Pendapat yang masyhur dalam Mazhab Imam Ahmad adalah bathil sebagai berikut:

  • Masyarakat membutuhkan barang perniagaan.
  • Seorang penjual menjual barangnya dengan harga harian.
  • Si pembeli tidak mengetahui harga.
  • Si penjual sengaja menemui si pembeli untuk menjual barang perniagaan.
Baca Juga:  Inilah 2 Alasan Kenapa Khatib Tidak Dianjurkan Berangkat Awal Pada Hari Jumat

Keempat, Mazhab Maliki. Mazhab Maliki membolehkan dengan dua syarat tidak menentukan waktu, harganya diketahui dan tidak boleh menerima upah kecuali sesudah selesai pekerjaannya.

Jika disyaratkan kontan maka akadnya gharar. Dan boleh ia mengakadkan bagi pegawai sesuatu yang tidak ditentukan seperti ia mengatakan barang siapa yang menemukan barang yang hilang maka baginya sekian, ini hampir sama dengan pendapat Imam Syafi’i yang juga didasarkan pada firman Allah SWT, dalam surat QS. Yusuf ayat 72.

Mochamad Ari Irawan