Kewajiban Istri dan Hak Seorang Suami

Kewajiban Istri dan Hak Seorang Suami

Pecihitam.org – Kewajiban Istri yang harus dilakukan, dan hak suami yang harus diterima adalah:

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

  1. Kewajiban Istri yang pertama adalah taat kepada suaminya terhadap segala apa saja perintah suami, selagi dalam hal yang dihalalkan menurut perintah Allah SWT dan Rasul-Nya.
  2. Istri tidak boleh berpuasa kecuali atas izin suaminya.
  3. Istri tidak boleh keluar rumah, kecuali atas izin dan ridla suaminya.
  4. Seorang istri harus bersungguh-sungguh mencari ridla suaminya, karena ridla Allah berada didalam ridla suaminya dan marahnya Allah berada di dalam marah suaminya.
  5. Sekuat mungkin istri wajib berusaha menjauhi yang sekiranya menyebabkan suaminya marah.

Perbedaan pendapat dan pandangan bahkan keinginan-keinginan yang ada di dalam rumah tangga, antara suami-istri sesuatu hal yang lumrah dan sering terjadi. Justru dengan adanya perbedaan-perbedaan itu, maka akan melahirkan solusi-solusi yang sekiranya justru menjadikan rumah tangga menjadi lebih baik.

Karena hal yang sepele, tidak sedikit keluarga yang dibangun oleh suami-istri justru berakibat fatal dan gagal, atau karena tidak bisa mengatasi perbedaan-perbedaan yang selalu saja muncul dan ada di dalam rumah tangga. Menurut Hadratussyaikh, lebih lanjut beliau menyampaikan, “sebaiknya, seorang istri itu tidak bertindak atas harta suaminya tanpa seizin suaminya. Di atas  hak-hak kerabatnya, ia selalu mendahulukan hak suaminya, termasuk dari hak dirinya sendiri. Inilah istri salehah yang sebenarnya.

Seorang istri juga berusaha bagaimana tampil perfek di hadapan suaminya, tidak kelihatan  kumel, kotor, dan bau. Sebaliknya ia tampil terawat, harus benar-benar dijaga, setidaknya selalu berusaha rapi, bersih dan harum, sehingga suaminya selalu terlihat senang dan bahagia melihat istrinya. Di sisi lain, seorang suami tidak boleh sombong dan merasa berlebih-lebihan perlakuannya kepada istri atas kecantikannya. Atau sebaliknya, misalkan si istri ada kekurangannya, maka suami tidak boleh mencaci maki istrinya.

Baca Juga:  Bagaimanakah Hukum Nikah Online Dalam Perspektif Fiqih

Suami yang baik itu tidak mempermalukan istrinya di depan umum. Begitu juga sebaliknya, seorang istri itu tidak boleh memaki-maki dan bahkan mempermalukan suaminya di depan umum. Segala kekurangan dari keduanya hendaknya harus ditutup rapat-rapat, sehingga tidak menjadi konsumsi publik. Karena wilayah keluarga atau rumah tangga itu adalah wilayah privat. Artinya, jika ada masalah-masalah maka cukup hanya diketahui berdua saja.

Apalagi di zaman now, zaman milenial ini, zaman teknologi, zaman media sosial, di mana seringkali hal-hal yan sifatnya privat sedikit-sedikit tanpa terasa dipublikasikan melalui medsos. Masalah-masalah yang muncul dalam rumah tangga kalau tidak diketahui publik melalui medsos rasa-rasanya kurang marem dan kurang puas. Tentu hal-hal seperti demikian sangat tidak dibenarkan, tidak pada tempatnya.

Menurut Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari lebih lanjut, hendaknya seorang istri menempatkan rasa malu sesuai tempatnya, ketika di depan suaminya menundukkan pandangannya, taat atas perintah suaminya, ketika suami berbicara, maka diam, berdiri di depan pintu ketika suami datang dari bepergian (menyambutnya dengan penuh suka cita dan tawadlu). Tidak malah sebaliknya, tidak sedikit para istri yang justru berprilaku kontraproduktif, dan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Hadratussyaikh di atas ini. Begitu juga tidak sedikit, para suami berprilaku yang juga kontraproduktif, tidak menempatkan diri, tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya, sehingga selalu saja muncul tindakan dan prilaku yang arogan dan tidak mencerminkan layaknya seorang suami yang mengedepankan kasih sayang dan cinta.

Baca Juga:  Apa yang Dimaksud dengan Nafkah Istri? Berikut Pengertian, Jenis dan Dasar Hukumnya

Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari menyampaikan lebih lanjut bahwa seorang istri itu sebaiknya:

  1. Menawarkan diri kepada Suami nya, mau tidur atau dalam hal apakah si Suami “kerso” pingin berhubungan badan, atau sekedar bercumbu, atau yang sejenisnya (karena hal ini adalah salah satu dari hak yang harus diterima oleh suami).
  2. Istri tidak berkhianat, atau menyimpang ketika suaminya tidak ada di rumah. Baik terkait urusan ranjang atau tempat tidur, maupun urusan harta suaminya. Apalagi zaman seperti saat ini, godaan-godaan, baik melalui medsos maupun melalui hal lain, begitu gencar dan luar biasa masif, sehingga seorang istri harus bisa menjaga diri.
  3. Seorang Istri sebaiknya selalu berpenampilan menarik di depan suaminya, baunya selalu harum dan wangi, menjaga bau mulutnya.
  4. Istri juga sebaiknya selalu menjaga performanya, berpenampilan menarik di depan suaminya. (Bukan malah sebaliknyanya, kalau di depan suaminya berantakan, lusuh, bau, dan lain-lain, giliran ke luar rumah tanpa bersama suami malah berpenampilan semenarik mungkin. Ini kurang tepat; setidaknya yang baik, sama-sama berpenampilan menarik. Apalagi ketika bersama suaminya, tentu harus lebih baik lagi).
Baca Juga:  Begini Hukum Tunangan dalam Islam, Dalil dan Sunnah-Sunnahnya

Kaitannya dengan pembahasan di atas tadi, Baginda Rasulullah SAW bersabda: “Ketika seorang istri sudah shalat lima waktu, dan ia puasa Ramadan, lalu ia telah menjaga kemaluannya, ia telah taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya, “Masuklah wahai istri yang seperti itu, ke dalam surga dari pintu mana saja engkau inginkan“. Ini menunjukkan bahwa betapa penting dan wajib bagi seorang istri untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya, serta menerima haknya, dan taat kepada suaminya, menjaga dari segala bentuk fitnah yang dapat menjurus pada kerusakan sebuah tatanan rumah tangga itu.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *