Melepas Sandal Di Kuburan, Haruskah?

Melepas Sandal Di Kuburan, Haruskah?

PeciHitam.org – Berawal dari pertanyaan seputar hukum melepas sandal di kuburan, para ulama berbeda pendapat tentang hal tersebut yang mana pendapat yang paling kuat ialah yang menyatakan hal tersebut merupakan mustahab atau sesuatu yang pernah dikerjakan Rasulullah SAW satu atau beberapa kali.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Berdasarkan hadits Basyir bin Al-Khashashiyyah tentang melepas sandal di kuburan:

بَيْنَا أَنَا أُمَاشِي رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إذَا رَجُلٌ يَمْشِي فِي الْقُبُورِ، عَلَيْهِ نَعْلَانِ، فَقَالَ: يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ، أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْك. فَنَظَرَ الرَّجُلُ، فَلَمَّا عَرَفَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم خَلَعَهُمَا، فَرَمَى بِهِمَا

Artinya: “Ketika aku menyertai Rasulullah SAW ada seorang laki-laki yang berjalan di kuburan dengan memakai dua sandal kemudian Beliau berkata, ‘Wahai orang yang memakai dua sandal, lepaskanlah dua sandalmu! maka laki-laki tersebut menoleh dan saat dia mengetahui (bahwa yang memanggil) Rasulullah SAW maka dia pun melepas dan meletakan kedua sandalnya tersebut.” (HR. Abu Dawud, shahih Syaikh al-Albani dan Syaikh Muqbil)

Hadits tersebut menjelaskan ketika Rasulullah SAW menyuruh seseorang melepas sandal di kuburan.

Baca Juga:  Inilah Hal yang Harus Dilakukan Ketika Mengalami Mimpi Buruk

Adapun Ibnu Qudamah menjelaskan:

وَيَخْلَعُ النِّعَالَ إذَا دَخَلَ الْمَقَابِرَ، وهَذَا مُسْتَحَبٌّ

Artinya: “Melepas sandal (termasuk alas kaki yang lain) saat memasuki area pekuburan ialah Sunnah.” (al-Mughni, 2:224)

Hadits di atas menunjukkan hukum melepas sandal di kuburan, berdasarkan hadits tersebut merupakan Sunnah.

Serta Syaikh Al-‘Utsaimin menjelaskan yang artinya:

“Berjalan diantara kuburan menggunakan sandal menyelisihi sunnah, yang lebih utama bagi seseorang ialah melepas sandalnya ketika berjalan diantara pekuburan, kecuali ada keperluan (untuk melepasnya), misal di area pekuburan tersebut banyak duri, panas yang sangat atau ada batu-batu yang bisa membahayakan (kakinya), maka tidak mengapa baginya untuk mengenakan sandal atau sepatu dan berjalan di antara pekuburan.” (Lihat: Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 17:202)

Dalam hadits pertama di atas Imam Ahmad menyatakan bahwa sanad dari hadits Basyir bin al-Khashashiyyah ialah jayyid atau bagus dan sepakat kecuali apabila ada alasan yang menyertainya.

Alasan yang dimaksud oleh Imam Ahmad di antaranya karena ada duri, panas menyengat atau karena alasan lain yang kuat serta dengan alasan tersebut maka boleh berjalan dengan alas kaki untuk menghindari hal-hal tersebut. (Lihat: Fatwa Lajnah Daimah lil Ifta, 9:123-124)

Baca Juga:  Inilah Empat Orang yang Takut Kepada Allah Menurut Al-Quran

Tentang syariat melepas sandal di kuburan, jika ada jalan setapak di antara kuburan untuk lewat para peziarah kubur maka tidak perlu melepasnya.

Syaikh Bin Baz menjelaskan yang artinya:

“Dia melepasnya apabila melewati antara kuburan, adapun jika tidak melewati antara kuburan maka tidak perlu dilepas, semisal berdiri di area awal pemakaman dan memberikan salam maka tidak perlu melepas sandal.” (Lihat: Majmu’ Fatawa, Syaikh bin Baz, 13:355)

Selanjutnya apabila antara kuburan terdapat halangan seperti duri atau kerikil yang tajam yang dapat melukai kaki atau hal-hal yang lain maka boleh untuk tetap memakai alas kaki sebagaimana yang difatwakan oleh Imam Ahmad, Syaikh bin Baz, Syaikh al-‘Utsaimin, Syaikh al-Albani serta yang lain.

Dalam madzhab Syafi’i dibolehkan melepas sandal di kuburan sebagaimana hadits Anas ra, dari Rasulullah SAW yang artinya:

Baca Juga:  Inilah Doa Para Malaikat untuk Orang yang Gemar Sedekah

“Jika seseorang dimasukkan dalam liang kubur, lalu ia ditinggalkan dan keluarga yang menziarahi pergi, maka ia akan mendengar hentakan sandalnya lalu dua malaikat akan mendatanginya dan akan duduk di sampingnya.” (HR. Bukhari:1338 dan Muslim: 2870)

Ulama Syafi’iyah memberikan beberapa tanggapan tentang larangan memakai alas kaki di kuburan.

Pertama, Al Khotobi menjelaskan bahwa hal tersebut hanya tidak disukai Rasulullah SAW karena sandal tersebut disamak yang mana sandal tersebut dipakai oleh orang yang biasa bergaya dan Rasulullah SAW melarangnya karena dikhawatirkan ada sifat sombong, sedangkan Beliau menganjurkan seseorang ketika memasuki pemakaman untuk bersikap tawadhu’.

Kedua, bisa jadi alas kaki tersebut terdapat najis dan disimpulkan demikian berdasarkan kompromi antara hadits-hadits yang ada. (Lihat: Al-Majmu’, 5:205)

Jadi penjelasan-penjelasan di atas ialah yang menjadi pegangan madzhab Syafi’i serta mayoritas ulama untuk tidak melarang melepas sandal di kuburan, namun melepasnya merupakan jalan tengah untuk menyikapi perbedaan pendapat para ulama.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *