Mendoakan Orang Bersin dengan Lafaz “Yarhamukallah” Saat Shalat, Bolehkah?

Mendoakan Orang Bersin

Pecihitam.org – Hak muslim terhadap muslim lainnya ada lima, salah satunya adalah mendoakan orang bersin. Sebagaimana hadis riwayat Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Ahmad, Imam Ibnu Majah, yang kesemuanya melalui jalur Abu Hurairah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Berikut ini adalah riwayat Imam Ibnu Majah:

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسٌ مِنْ حَقِّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ رَدُّ التَّحِيَّةِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَشُهُودُ الْجِنَازَةِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ إِذَا حَمِدَ اللَّهَ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bisyr dari Muhammad bin Amru dari Abu Salamah dari Abu Hurairah ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Lima hak seorang muslim atas muslim lainnya; menjawab salam, memenuhi undangan, mengiringi jenazah, menjenguk di kala sakit, dan menjawab bersin jika ia bertahmid (mengucapkan Al Hamdulillah).” [HR. Ibnu Majah]

Hadis ini bersumber dari kitab Sunan Ibnu Majah kitab al-Janaaiz (jenazah-jenazah), bab Maa Jaa-a fii ‘Iyaaddatil Mariidh (menjenguk yang sakit). Hadis ini shahih. Termasuk hadis riwayat lainnya juga shahih.

Baca Juga:  Tata Cara Sholat Ghaib Lengkap Beserta Bacaannya

Namun perlu diketahui, salah satu riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah pula mengatakan bahwa hak muslim terhadap muslim lainnya ada enam, ditambah dengan “bila ia meminta nasihat, maka berilah”.

Jika kita perhatikan hadis tersebut, kita akan melihat 3 poin hak merupakan amalan perbuatan (memenuhi undangan, mengiringi jenazah dan menjenguk yang sakit), sedang 2 poin sisanya adalah amalan ucapan (menjawab salam dan mendoakan orang jika bersin).

Dari sini, kiranya dapat disepakati bahwa kelima amalan tersebut dapat dilakukan di luar shalat, baik amalan perbuatan maupun amalan ucapan. Kemudian, 3 poin amalan perbuatan tentu hanya dapat dilaksanakan di luar shalat, tidak dapat dilakukan di dalam shalat.

Namun apakah menjawab salam dan mendoakan orang yang bersin juga hanya bisa dilakukan di luar shalat atau tidak?

Sebelum menjawab mengenai mendoakan orang yang bersin ketika kita shalat, tentu hal pertama yang harus diketahui adalah kebolehan membaca hamdalah setelah bersin dalam shalat, karena tidaklah seseorang mendoakan yang bersin melainkan ia (yang bersin) mengucapkan hamdalah.

Baca Juga:  Hukum Mengotopsi Mayat dalam Sudut Pandang Hadis, Adakah Syarat Khususnya?

Lantas, bolehkah seseorang mengucapkan hamdalah setelah bersin pada saat shalat? Jawabannya, bukan hanya boleh melainkan sunnah, sebagaimana termaktub dalam kitab I’anah juz 1 halaman 256:

ﻭﻳﺴﻦ ﻟﻤﻦ ﻋﻄﺲ ﻓﻲ اﻟﺼﻼﺓ ﺃﻥ ﻳﺤﻤﺪ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻭﻳﺴﻤﻊ ﻧﻔﺴﻪ. ﻗﺎﻝ ﻋ ﺷ: ﻟﻜﻦ ﺇﺫا ﻭﻗﻊ ﺫﻟﻚ ﻓﻲ اﻟﻔﺎﺗﺤﺔ ﻗﻄﻊ اﻟﻤﻮاﻻﺓ.

Artinya: Disunnahkan bagi seseorang yang bersin ketika shalat mengucapkan “alhamdulillah” dan memperdengarkannya terhadap dirinya sendiri. Imam Syibramalisi berkata: tetapi jika ia mengucapkannya pada saat membaca fatihah, maka terputuslah muwalah (berturut-turut) dalam Fatihah tersebut.

Maksudnya, meskipun mengucapkan “alhamdulillah” pada saat shalat adalah sunnah, namun ketika dibacakan di tengah-tengah Fatihah, maka Fatihahnya batal dan harus diulang.

Lantas, apakah jamaah lainnya yang sama sedang shalat juga boleh mendoakan orang yang bersin tersebut?

Dalam kitab al-Fiqh ‘alaa Madzaahib al-Arba”ah juz 1 halaman 275 dijelaskan bolehnya mendoakan orang yang bersin serta tidak batal shalatnya, yaitu sebagai berikut:

ﻭﻣﻦ اﻟﻜﻼﻡ اﻟﻤﺒﻄﻞ ﺗﺸﻤﻴﺖ اﻟﻌﺎﻃﺲ، ﻓﺈﺫا ﺷﻤﺖ اﻟﻤﺼﻠﻲ ﻋﺎﻃﺴﺎ ﺑﺤﻀﺮﺗﻪ ﺑﻄﻠﺖ ﺻﻼﺗﻪ، ﺑﺸﺮﻁ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻝ ﻟﻪ: “ﻳﺮﺣﻤﻚ اﻟﻠﻪ” ﺑﻜﺎﻑ اﻟﺨﻄﺎﺏ. ﺃﻣﺎ ﺇﺫا ﻗﺎﻝ ﻟﻪ: ﻳﺮﺣﻤﻪ اﻟﻠﻪ. ﺃﻭ ﻳﺮحمنا اﻟﻠﻪ، ﻓﺈﻥ ﺻﻼﺗﻪ ﻻ ﺗﺒﻄﻞ ﺑﺬﻟﻚ ﻋﻨﺪ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ، ﻭاﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ

Baca Juga:  Inilah 5 Asas Penting dalam Fiqih Jinayah / Hukum Pidana Islam

Artinya: Di antara hal yang membatalkan shalat adalah mendoakan orang yang bersin jika menggunakan shighat mukhathab, yaitu dengan lafaz “yarhamukallaah” dengan “kaf” mukhathab. Adapun jika menggunakan lafaz “yarhamuhullaah” atau “yarhamunallaah”, maka tidak dianggap batal menurut madzhab Syafi’i dan madzhab Hanbali.

Jadi, dalam pandangan madzhab Syafi’i dan madzhab Hanbali hukum mendoakan orang yang bersin pada saat shalat adalah boleh dan tidak membatalkan shalat dengan syarat menggunakan lafaz “yarhamuhullaah” atau “yarhamunallaah”.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *