Sebab-Sebab Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama Bagian – 2

Sebab-Sebab Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama Bagian - 2

PeciHitam.org – Sebelumnya telah dibahas bahwa perbedaan pendapat di kalangan ulama laksana sebuah taman yang dipenuhi aneka bunga dengan berbagai warna dan bentuk. Adapun 3 sebab perbedaan pendapat di kalangan ulama yakni perbedaan qira’at (bacaan Al-Qur’an), kuantitas hadits yang diketahui, dan keraguan atas kesahihan hadits.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Berikut ini adalah tiga sebab berikutnya yang (sebagaimana penjelasan terdahulu) juga kian menunjukkan kedalaman wawasan mereka, kuatnya argumentasi yang mereka bangun, dan karenanya perbedaan di antara mereka adalah hal yang sangat bisa dimaklumi.

Sebab keempat adalah, perbedaan dalam memahami dan menafsiri teks. Sebagaimana diketahui, teks Al-Qur’an dan Hadits tidak disajikan dalam bentuk satu tipe saja, melainkan dalam banyak tipe. Ada teks yang qat’iyyud dalâlah, dan ada teks yang dzanniyyud dalâlah.

Teks qat’iyyud dalâlah yaitu teks yang ungkapan kata-katanya menunjukkan makna dan maksud tertentu dengan tegas dan jelas sehingga tidak mungkin difahami makna lain, seperti macam-macam ukuran dan takaran. Sedangkan teks dzanniyyud dalâlah adalah teks yang ungkapan kata-katanya memiliki banyak makna dan mengandung multi penafsiran. Akibatnya, ulama berbeda dalam menentukan makna yang paling tepat menurut keyakinan masing-masing. Perbedaan dalam menentukan makna yang tepat mengakibatkan perbedaan dalam hukum fiqih. (Hamad bin Hamdi Al-Sha’idi, Asbâbu Ikhtilafil Fuqahâ fil Furu’il Fiqhiyyah, Madinah: Universitas Islam Madinah Press, 2011, hal 82-83).

Dalam surat Al-Baqarah ayat 228, Allah subhanahu wata‘ala berfirman:

 وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ

“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru‘“.

Ayat tersebut menjelaskan bahwa iddah perempuan yang dicerai suaminya, dan masih dalam usia menstruasi adalah tiga quru’. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami makna quru’. Aisyah, Ibnu Umar, dan Zaid bin Tsabit mengartikannya suci, sedangkan Abu Bakar, Umar, Ali, Usman, dan mayoritas sahabat mengartikannya haid. Imam Syafi’i, Malik, dan Ahmad (dalam satu riwayat) memilih pendapat pertama, yaitu quru’ berarti suci. Sedangkan Abu Hanifah memilih pendapat kedua, yaitu quru’ bermakna haid.

Baca Juga:  Indahnya Keutamaan Bersedekah, Jangan Pelit Ya!

Perbedaan ini memiliki dampak yang cukup signifikan dalam hukum Islam, terutama dalam dua masalah, yaitu:

Pertama, waktu selesainya iddah. Berdasarkan pendapat pertama, perempuan yang dicerai akan habis masa iddahnya ketika ia memasuki masa haid ketiga. Sebab, ia telah melewati tiga kali masa suci, yaitu: masa suci di mana ia dicerai, masa suci antara haid pertama dan kedua, serta masa suci antara haid kedua dan ketiga. Sedangkan, berdasarkan pendapat kedua, masa iddahnya akan selesai ketika ia memasuki masa suci keempat. Kedua, kebolehan menikah. Berdasarkan pendapat pertama, perempuan yang dicerai boleh menikah dengan laki-laki lain saat ia memasuki masa haid ketiga. Sedangkan, berdasarkan pendapat kedua, ia baru boleh menikah setelah memasuki masa suci keempat.

Kelima, pertentangan antardalil. Dalam sebuah permasalahan, tidak jarang terdapat banyak dalil yang kadang terlihat saling bertentangan, seperti dalam masalah batalnya wudhu sebab menyentuh kemaluan (dzakar), di mana ada dua hadits yang saling bertentangan.

Hadits pertama adalah hadits riwayat Basrah binti Shafwan bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

 مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلَا يُصَلِّي حَتَّى يَتَوَضَّأَ

“Barangsiapa menyentuh kemaluannya maka dia tidak boleh melakukan shalat sampai dia berwudhu.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi).

Baca Juga:  Berbicaralah Pada Orang Lain Sesuai dengan Tempatnya

Sedangkan hadits kedua adalah hadits riwayat Thalq bin Ali:

 أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنِ الرَّجُلِ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِي الصَّلَاةِ فَقَالَ: هَلْ هُوَ إِلَّا بِضْعَةٌ مِنْكَ

“Bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang hukum laki-laki yang menyentuh kemaluannya saat sedang shalat, lalu beliau menjawab: Bukankah ia hanya bagian dari tubuhmu.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, dan Nasa’i).

Ulama mazhab Syafi’i, Hambali, dan Maliki memilih hadits pertama, sehingga mereka menyatakan bahwa menyentuh kemaluan dapat membatalkan wudhu. Sedangkan Abu Hanifah dan murid-muridnya berpegangan pada hadits kedua dan menegaskan ketidakbatalan wudhu karena menyentuh kemaluan.

Keenam, perbedaan kaidah istinbat hukum. Para ulama mazhab memiliki kaidah istinbat hukum masing-masing. Misalnya, mazhab Hanafi menggunakan metode Istihsan, sedangkan mazhab syafi’i tidak menggunakannya. Mazhab Maliki mengadopsi tradisi penduduk Madinah (amalu ahlil Madinah), sementara mazhab lain tidak memakainya.

Perbedaan kaidah ini menyebabkan perbedaan pendapat mereka dalam hukum Islam. Contohnya, hukum jual beli mu’athah. Jual beli Mua’thah dilaksanakan dengan cara barteran antara penjual dan pembeli, di mana penjual memberikan barang kepada pembeli, dan pembeli memberikan uang kepada penjual, tanpa menyebutkan kata ijab dan qabul.

Menurut imam Ahmad bin Hambal, ulama mazhab Maliki, ulama mazhab Hanafi, dan sebagian ulama mazhab Syafi’i, jual beli mu’athah hukumnya sah. Mereka beralasan bahwa Allah SWT menghalalkan jual beli secara mutlak tanpa menjelaskankan tata caranya. Oleh sebab itu, tata cara jual beli tersebut dikembalikan kepada tradisi (urf) masing-masing masyarakat.

Baca Juga:  Ghibah Adalah Penyakit yang Berbahaya Bahkan Dosanya Lebih Berat daripada Zina

Sedangkan menurut sebagian ulama mazhab Syafi’i, jual beli mu’athah tidak sah karena syarat sah jual beli adalah keridhaan kedua belah pihak, sementara rasa ridha tidak bisa diketahui kecuali dengan adanya ijab dan qabul.

Imam al-Kurkhi dari mazhab Hanafi mensyahkan mu’athah dengan syarat objek jual-beli merupakan sesuatu yang tidak besar dan dianggap remeh. (Musthafa Dibul Bugha, Atsarul Adillah al-Mukhtalafu fiha fil Fiqhil Islami, Damaskus, Darul Imam al-Bukhari, t.t, hal 284-287).

Menurut penulis, pendapat pertama merupakan pendapat yang kuat dan sesuai dengan realitas tradisi masyarakat sekarang, di mana seorang pembeli tidak harus bertransaksi langsung dengan penjual, melainkan pembeli cukup membayar sejumlah nominal uang yang biasanya tertera di barang kepada kasir.

Karenanya, tradisi-tradisi dalam transaksi modern seperti ini layak untuk dijadikan pertimbangan dalam menentukan sebuah hukum, sebagaimana kaidah fikih berbunyi:

 اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ

“Adat kebiasaan dapat dijadikan hukum.” Wallahu A’lam.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *